RADAR KUDUS — Pelarian panjang Taufik Hidayat (TH), tersangka utama dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan keji terhadap seorang wanita di Kabupaten Bandung, akhirnya resmi berakhir.
Setelah sempat masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buronan yang paling dicari, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan berarti.
Keberhasilan penangkapan ini menjadi babak baru yang sangat krusial dalam penegakan hukum atas kasus kekerasan domestik ekstrem yang belakangan ini menyita perhatian besar dan memicu keprihatinan mendalam dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk jajaran petinggi pemerintahan daerah.
Baca Juga: Tiga Desa di Jepara Utara Dapat Sumur Bor, Solusi Krisis Air Bersih
Kronologi Penangkapan di Lokasi Persembunyian Majalaya
Setelah ruang geraknya dipersempit melalui penyebaran foto identitas dan pelaksanaan sayembara terbuka, jejak pelarian Taufik Hidayat akhirnya terendus oleh tim buser kepolisian.
Pihak Polda Jawa Barat mengonfirmasi bahwa tersangka berhasil disergap di tempat kediaman sementara yang dijadikan lokasi persembunyiannya di wilayah hukum Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar menyatakan bahwa penangkapan ini dapat terwujud berkat sinergi taktis antara laporan intelijen lapangan dan partisipasi aktif dari warga masyarakat yang responsif mengenali ciri-ciri fisik pelaku.
"Tersangka TH saat ini sudah kami amankan di Markas Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kami mengapresiasi masyarakat yang bergerak cepat memberikan informasi akurat kepada petugas, sehingga pelarian pelaku kekerasan ini bisa segera dihentikan," jelas pihak kepolisian dalam keterangan persnya.
Fakta Kekerasan: Tiga Tahun Penyekapan Hingga Korban Cacat
Kasus ini dinilai sangat menonjol lantaran tingkat kekejaman pelaku yang sudah berada di luar batas kemanusiaan.
Berdasarkan draf penyidikan awal, korban yang berinisial YTR diketahui telah disekap dan mengalami siklus kekerasan fisik maupun verbal yang mengerikan secara terus-menerus selama kurun waktu hampir tiga tahun (sejak 2023 hingga 2026).
Saat pertama kali dievakuasi, kondisi fisik YTR sangat memprihatinkan akibat mengalami luka berat yang permanen, serta menderita trauma psikologis yang sangat mendalam (post-traumatic stress disorder).
Baca Juga: Perkuat Ekonomi Daerah, Bank Jateng dan APINDO Jepara Resmi Jalin Kerja Sama Strategis
Saat ini, korban masih berada di bawah pengawasan medis ketat serta mendapatkan pendampingan psikososial intensif dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Jawa Barat.
Dengan ditangkapnya Taufik Hidayat, penyidik Polda Jabar kini tengah mempercepat pemberkasan perkara guna menjerat pelaku dengan pasal berlapis, termasuk undang-undang terkait penganiayaan berat berencana dan perampasan kemerdekaan seseorang dengan ancaman hukuman pidana di atas 10 tahun penjara.
Pihak berwajib juga menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat keras bagi publik bahwa tindak kekerasan dalam hubungan romantis (dating violence) atau domestik bukanlah sekadar urusan pribadi (domestik privat) semata, melainkan tindakan kriminal murni yang wajib dilaporkan demi menyelamatkan nyawa korban. (*)