RADAR KUDUS – Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang menimpa seorang perempuan berinisial YTT (29), warga Kecamatan Antapani, Kota Bandung, menyita perhatian publik.
Korban diduga mengalami kekerasan fisik secara berulang yang dilakukan oleh kekasihnya, TH, selama hampir tiga tahun.
Akibat perlakuan tersebut, YTT mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Peristiwa ini terungkap setelah keluarga korban melaporkannya ke Polda Jawa Barat pada Jumat (12/6/2026). Sebelumnya, pihak keluarga mendapat kabar bahwa YTT berada di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSHS dalam kondisi kritis. Penemuan itu sekaligus mengakhiri pencarian panjang keluarga yang selama bertahun-tahun kehilangan kontak dengan korban.
Afif, kakak korban, mengatakan komunikasi mulai terputus ketika adiknya memberi tahu bahwa dirinya dipindahkan bekerja ke wilayah Majalengka.
Sejak saat itu, korban nyaris tidak pernah lagi memberikan kabar kepada keluarga.
"Setelah dimutasi ke Majalengka itu, dia mendadak susah dihubungi juga," ujar Afif dalam program Kabar Petang.
Merasa ada yang tidak beres, keluarga berupaya mencari korban ke tempat indekos di kawasan Cileunyi maupun ke tempat kerjanya.
Namun usaha tersebut tidak membuahkan hasil. Mereka bahkan sempat menyebarkan informasi orang hilang melalui media sosial.
Menurut Afif, setiap kali informasi pencarian mulai tersebar, korban tiba-tiba menghubungi keluarga dan mengatakan dirinya dalam keadaan baik. Korban juga meminta agar keluarganya berhenti mencarinya.
"Ketika kita mau cari, dia tiba-tiba ada dan mengabarkan bahwa saya enggak apa-apa, saya sibuk. Saat disebar ke media sosial, dia juga tiba-tiba telepon dengan marah-marah bahwa dia sudah besar dan enggak mau dikhawatirkan," tutur Afif.
Adik korban, Syahrul Ulum, mengungkapkan perubahan sikap YTT mulai terlihat sejak menjalin hubungan dengan TH pada 2023. Sebelum itu, korban rutin pulang ke rumah hampir setiap pekan.
"Iya, langsung semenjak saat itu langsung lost contact aja sama teteh. Padahal sebelum pacaran, biasanya seminggu sekali itu pulang ke sini," kata Syahrul.
Keluarga akhirnya mengetahui keberadaan YTT setelah menerima telepon dari pihak RSHS Bandung pada 10 Juni 2026.
Saat melihat kondisi korban secara langsung, mereka mengaku sangat terpukul karena luka yang dialami sangat parah.
"Jadi kedua mata, yang mata sebelah kanannya udah infeksi, yang sebelah kirinya udah mengecil dan udah gak bisa ngelihat. Terus mulut bagian ini (bibir atas) udah nggak ada," ungkap Syahrul.
Kepada keluarganya, korban mengaku selama berada bersama terduga pelaku kerap menjadi sasaran penganiayaan.
Ia menyebut pernah dipukul menggunakan tangan kosong, kursi, helm hingga senjata tajam.
"Pertama itu dari yang awalnya cuma pukulan, kemudian pernah pakai kursi juga, ujung golok, sama pakai helm juga ke bagian kepala sampai matanya," ujar Afif menirukan pengakuan korban.
Kakak ipar korban, Melanie, menduga kekerasan sudah dimulai sejak awal hubungan mereka.
Ia menyebut bagian mata korban menjadi sasaran pertama, sehingga korban kehilangan kemampuan melihat dengan baik dan kesulitan melarikan diri.
"Dari satu bulan pertama dia kenal si cowok ini yang diancurin pertama tuh matanya. Jadi mau kemana juga dia bingung," ujar Melanie dalam kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi.
Korban juga membenarkan bahwa gangguan pada penglihatannya muncul tidak lama setelah berpacaran dengan TH.
"Waktu awal ketemu dia baik-baik aja, cuma setelah kurang lebih satu minggu atau satu bulan, mata saya jadi rusak," kata korban.
Selain mengalami kekerasan fisik, korban diduga kehilangan sejumlah barang berharganya.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan hasil penyelidikan sementara menunjukkan korban diduga berulang kali dianiaya menggunakan tangan, benda tumpul maupun senjata tajam.
"Diduga selama rentang waktu tersebut mendapatkan perlakuan penganiayaan dari terlapor dengan menggunakan tangan, benda tumpul, senjata tajam, serta barang berharga milik korban hilang," ujar Hendra.
Akibat dugaan penyiksaan yang berlangsung dalam waktu lama itu, korban mengalami gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, hingga tidak mampu berjalan normal.
Di tengah proses penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pria yang diduga sebagai pelaku. Pelarian TH atau Taufik Hidayat (30) berakhir setelah tim gabungan Polda Jawa Barat menangkapnya di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6/2026) malam.
Penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan. Ia membenarkan bahwa tersangka berhasil diamankan setelah beberapa hari masuk dalam daftar pencarian polisi.
"Benar," kata Hendra saat dikonfirmasi.
Menurut Hendra, penangkapan dilakukan di wilayah hukum Polres Bandung, tepatnya di Kecamatan Majalaya.
Namun kepolisian belum mengungkap secara rinci proses pengejaran maupun kronologi penangkapan terhadap tersangka.
"Di wilayah hukum Polres Bandung, Majalaya," ujarnya.
Usai ditangkap, Taufik langsung dibawa ke Markas Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga menjadwalkan penyampaian perkembangan hasil penyidikan kepada publik melalui konferensi pers yang digelar pada Rabu.
"Besok," ucap Hendra singkat saat ditanya mengenai agenda konferensi pers tersebut.