BANDUNG – Upaya pelarian Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR, akhirnya berakhir di Majalaya, Kabupaten Bandung.
Sebelum ditangkap aparat kepolisian, pelaku diduga beberapa kali berpindah lokasi untuk menghindari pengejaran setelah identitas dan kasusnya menjadi sorotan publik.
Berdasarkan informasi yang berkembang selama proses pencarian, Taufik disebut sempat berada di kawasan Cimindi, Kota Cimahi.
Lokasi tersebut diduga menjadi salah satu titik persembunyian pelaku ketika aparat mulai mempersempit ruang geraknya setelah laporan keluarga korban dan penyelidikan polisi berkembang.
Perpindahan lokasi ini sejalan dengan keterangan Polda Jawa Barat yang menyebut tersangka kerap berpindah-pindah tempat dan bahkan sempat lolos ketika aparat berusaha melakukan penggerebekan.
Mobilitas pelaku membuat proses pengejaran berlangsung cukup intens sebelum akhirnya keberadaannya berhasil dilacak.
Setelah kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR viral di berbagai platform media dan media sosial, tekanan publik terhadap aparat untuk segera menangkap pelaku semakin meningkat.
Di tengah pengejaran tersebut, polisi terus memetakan pergerakan tersangka hingga memperoleh petunjuk mengenai lokasi terakhirnya.
Puncaknya terjadi pada Selasa (23/6/2026), ketika tim Polda Jawa Barat berhasil mengamankan Taufik Hidayat di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung.
Penangkapan tersebut mengakhiri pelarian tersangka yang sebelumnya telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus yang menyita perhatian masyarakat luas.
Kini, setelah pelaku berhasil ditangkap, penyidik fokus mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan perpindahan lokasi persembunyian selama masa pelarian.
Polisi juga terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap secara utuh kronologi kasus yang dialami korban YTR.
Penangkapan di Majalaya menjadi titik akhir pelarian Taufik Hidayat sekaligus membuka babak baru dalam proses hukum yang kini berjalan di bawah penanganan Polda Jawa Barat.
Editor : Mahendra Aditya