Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Tren Eksodus Kewarganegaraan: Dekati 8.000 WNI Resmi Lepas Status Kebangsaan, Ditjen AHU Terapkan Saringan Ketat

Ghina Nailal Husna • Selasa, 23 Juni 2026 | 22:27 WIB
Dekati 8.000 WNI Resmi Lepas Status Kebangsaan, Ditjen AHU Terapkan Saringan Ketat
Dekati 8.000 WNI Resmi Lepas Status Kebangsaan, Ditjen AHU Terapkan Saringan Ketat

 

RADAR KUDUS — Fenomena perpindahan kewarganegaraan di kalangan masyarakat Indonesia menunjukkan grafik peningkatan yang signifikan.

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum melaporkan bahwa hampir 8.000 Warga Negara Indonesia (WNI) telah resmi mengajukan permohonan pelepasan status kewarganegaraan mereka dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

Tingginya angka ini menempatkan permohonan kehilangan kewarganegaraan sebagai jenis perkara yang paling masif diproses oleh otoritas terkait.

Baca Juga: Bongkar Akar Masalah Kesejahteraan ASN, Presiden Prabowo Sebut Kebocoran Anggaran Rp2.500 Triliun Jadi Penyebab Gaji Guru Rendah

Direktur Tata Negara Ditjen AHU, Dulyono, mengungkapkan bahwa dinamika angka tersebut terus bergerak dinamis. 

Dari semula sekitar 5.000 permohonan yang telah rampung dan diumumkan secara resmi melalui lembaran Berita Negara, kini total akumulasi data riil di lapangan telah merangkak naik mendekati angka 8.000 pemohon.

Ragam Alasan di Balik Pelepasan Status WNI

Berdasarkan hasil rekapitulasi berkas administratif yang masuk ke meja kementerian, faktor pendorong utama yang membuat ribuan warga lokal memilih menanggalkan identitas kebangsaannya didominasi oleh alasan personal dan profesional:

  • Pernikahan Lintas Negara: Mayoritas pemohon mengambil keputusan ini karena berencana atau telah menikah dengan Warga Negara Asing (WNA), di mana negara tujuan menerapkan asas kewarganegaraan tunggal yang ketat.

  • Akselerasi Karier dan Finansial: Sebagian lainnya melepas status WNI demi mendapatkan kemudahan akses pekerjaan, stabilitas ekonomi, serta fasilitas profesional di negara tempat mereka menetap.

  • Fasilitas Pendidikan: Tuntutan riset, beasiswa jangka panjang, serta kemudahan imigrasi akademis di luar negeri turut andil menduduki peringkat atas alasan pemohon.

Pemerintah Terapkan Clearance System: Cegah Pelarian Pajak dan Kriminal

Meskipun menanggalkan status kewarganegaraan merupakan hak asasi yang sah dan dilindungi secara hukum, pemerintah Indonesia tidak serta-merta memberikan persetujuan tanpa pemeriksaan berlapis. 

Ditjen AHU memberlakukan sistem penyaringan dan penyelarasan data (clearance system) yang amat ketat guna memastikan pemohon tidak memanfaatkan momentum ini untuk melarikan diri dari tanggung jawab hukum di tanah air.

Dalam implementasi juknis di lapangan, tim verifikator kerap menemukan draf permohonan bermasalah.

Dulyono membeberkan bahwa ditemukan sejumlah pemohon yang ternyata masih mengantongi rapor merah fiskal berupa tunggakan pajak korporasi maupun pribadi yang belum dilunasi ke kas negara.

Lebih mengejutkan lagi, beberapa pemohon di antaranya terdeteksi merupakan buronan atau figur yang tengah tersangkut kasus kriminalitas serius di dalam negeri, termasuk perkara pidana berat seperti pembunuhan.

Baca Juga: Geger! 4.000 Buruh Pabrik Sepatu Nike di Bandung Dirumahkan, Ancaman PHK Massal Mengintai Sektor Alas Kaki

Pemerintah menegaskan, jika proses pelepasan kewarganegaraan ini diberikan secara ceroboh tanpa asas kecermatan, negara akan mengalami kelumpuhan yurisdiksi dalam mengejar pelaku di kemudian hari.

Terutama apabila yang bersangkutan berpindah menjadi warga negara di wilayah yang tidak memiliki perjanjian ekstradisi maupun kerja sama hukum timbal balik (Mutual Legal Assistance) dengan Indonesia.

Oleh karena itu, setiap pemohon wajib dinyatakan bersih total dari segala kewajiban hukum perdata maupun pidana sebelum draf pencabutan status WNI mereka ditandatangani oleh menteri. (*)

Editor : Ghina Nailal Husna
#WNI lepas status kewarganegaraan #Ditjen AHU Kementerian Hukum #Direktur Tata Negara Dulyono #Aturan ketat pindah warga negara #Clearance tunggakan pajak imigrasi