RADAR KUDUS — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran tata ruang yang mengancam ketahanan pangan daerah.
Seorang pengusaha muda berinisial AMP (28), warga Kabupaten Batang, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti secara ilegal mengubah lahan persawahan produktif berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD) menjadi kawasan industri tambak udang vaname komersial.
Lahan pertanian yang dicaplok dan dialihfungsikan oleh tersangka memiliki luas yang sangat signifikan, yakni mencapai sekitar 7 hektare, yang terletak di Dukuh Roban Timur, Desa Sengon, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang.
Kawasan tersebut sejatinya telah dikunci oleh pemerintah dalam zona Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) guna menjaga stabilitas produksi beras nasional.
Modus Rapi Mengakali Izin Koordinat Wilayah
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, membeberkan bahwa modus operandi yang dijalankan oleh tersangka tergolong cukup rapi untuk mengelabui petugas.
AMP sebenarnya mengantongi izin usaha dari Badan Koordinations Penanaman Modal (BKPM), namun dalam realisasi operasionalnya di lapangan, ia memanipulasi koordinat penempatan wilayah usaha.
Berdasarkan hasil investigasi bersama Dinas Pertanian dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jawa Tengah melalui pelacakan titik koordinat satelit, ditemukan fakta bahwa sebagian besar infrastruktur tambak—termasuk gudang, kantor, dan instalasi kincir air (paddle wheel)—berada jauh di luar area plot perizinan resmi.
Kawasan yang diterobos oleh tersangka merupakan zona kuning murni yang diperuntukkan khusus bagi penanaman komoditas pangan pokok, bukan untuk budidaya perikanan air payau.
"Kami menegaskan bahwa penegakan hukum ini adalah langkah konkret untuk menjaga kedaulatan pangan.
Wilayah tersebut tidak diperuntukkan bagi budidaya tambak udang. Tindakan sepihak ini merugikan negara karena merusak struktur tanah produktif yang dilindungi oleh undang-undang," tegas Kombes Pol Djoko Julianto dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang.
Dampak Kerusakan Lingkungan: Butuh Rp32 Miliar untuk Pemulihan
Alih fungsi lahan sawah menjadi tambak air payau membawa dampak buruk yang bersifat permanen terhadap ekosistem agraris di sekitarnya.
Masuknya intrusi air asin ke area persawahan tidak hanya mematikan mikroorganisme tanah, tetapi juga merusak kesuburan tanah di sekeliling ladang tersebut.
Pihak kepolisian bersama tim ahli memperkirakan dampak kerugian ekologis dan biaya yang dibutuhkan untuk proses reklamasi atau pemulihan tanah (land restoration) agar lahan tersebut bisa kembali ditanami padi sangatlah fantastis, yakni berkisar di angka Rp32 miliar hingga Rp35 miliar.
Tanpa adanya tindakan pemulihan yang komprehensif, sisa limbah tambak udang tersebut berpotensi memicu degradasi lingkungan yang meluas ke ladang pertanian milik warga sekitar.
Jeratan Pasal Berlapis dan Ancaman Denda Hukum
Guna memberikan efek jera terhadap para spekulan tanah dan pelaku usaha yang mengabaikan tata ruang nasional, penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jateng menerapkan pasal berlapis kepada tersangka.
AMP dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal mencapai Rp1 miliar.
Tidak berhenti di situ, polisi juga menerapkan pasal alternatif terkait pelanggaran penataan ruang dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara dan denda serupa.
Langkah hukum ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha agrobisnis di Jawa Tengah agar selalu mematuhi koridor hukum dan regulasi tata ruang demi keberlangsungan masa depan pangan nasional. (*)