Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Diburu! Polda Jabar Terbitkan DPO untuk TH, Tersangka Penganiayaan dan Penyekapan Kekasih

Mahendra Aditya Restiawan • Selasa, 23 Juni 2026 | 17:09 WIB
Polisi memburu Taufik Hidayat, tersangka penyiksaan dan penyekapan YTR selama 3 tahun. (Dok. Istimewa)
Polisi memburu Taufik Hidayat, tersangka penyiksaan dan penyekapan YTR selama 3 tahun. (Dok. Istimewa)

BANDUNG – Kepolisian Daerah Jawa Barat meningkatkan penanganan kasus dugaan penganiayaan berat dan penyekapan terhadap seorang perempuan dengan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama TH (30). Langkah tersebut diambil setelah penyidik menetapkan TH sebagai tersangka dalam perkara yang menyita perhatian publik tersebut.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, menegaskan bahwa seluruh jajaran kepolisian saat ini masih melakukan pengejaran intensif terhadap tersangka. Polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan TH.

Pernyataan itu disampaikan Kapolda saat menjenguk korban yang masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Hasan Sadikin Bandung, Selasa (23/6/2026).

Polisi Sebarkan DPO untuk Mempercepat Penangkapan

Menurut Irjen Pol. Rudi Setiawan, penerbitan DPO menjadi bagian dari upaya hukum agar proses pencarian terhadap tersangka dapat dilakukan secara lebih luas dengan melibatkan dukungan masyarakat.

"Kami telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka," ujar Kapolda.

Dengan status tersebut, aparat kepolisian di seluruh wilayah diharapkan dapat membantu proses pelacakan apabila tersangka terdeteksi berada di daerah lain.

Selain itu, informasi dari masyarakat dinilai sangat penting untuk mempercepat proses penangkapan.

Masyarakat Diminta Segera Melapor

Kapolda mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila melihat, bertemu, atau mengetahui lokasi keberadaan TH.

Setiap informasi yang masuk akan ditindaklanjuti oleh tim penyidik dengan tetap memperhatikan proses verifikasi sebelum dilakukan tindakan hukum.

Polisi juga meminta masyarakat tidak melakukan tindakan sendiri apabila menemukan tersangka, melainkan segera melapor melalui kantor kepolisian terdekat atau saluran resmi kepolisian.

"Kami mengharapkan kerja sama seluruh masyarakat. Jika mengetahui keberadaan tersangka, segera informasikan kepada Polda Jawa Barat agar dapat segera ditindaklanjuti," kata Rudi.

Polda Jabar Tegaskan Komitmen Berantas Kekerasan

Irjen Pol. Rudi Setiawan menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak kekerasan.

Ia memastikan proses pengejaran akan terus dilakukan hingga tersangka berhasil diamankan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Polda Jawa Barat berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kekerasan. Kami akan terus mencari keberadaan tersangka sampai berhasil ditangkap dan diproses sesuai hukum," tegasnya.

Korban Masih Menjalani Perawatan Intensif

Di tengah proses pengejaran terhadap tersangka, korban diketahui masih mendapatkan penanganan medis di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung.

Kapolda datang langsung untuk memastikan kondisi korban sekaligus memberikan dukungan moril kepada korban dan keluarganya.

Pihak kepolisian juga memastikan penanganan perkara tetap berjalan meskipun tersangka masih dalam pelarian.

Ancaman Hukum Menanti Tersangka

Dalam perkara ini, TH telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat dan penyekapan terhadap kekasihnya.

Penyidikan terus dikembangkan guna melengkapi alat bukti, termasuk keterangan saksi, hasil visum, serta barang bukti lainnya.

Polisi menegaskan bahwa penerbitan DPO bukan berarti proses hukum berhenti. Sebaliknya, status tersebut menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan pencarian secara lebih luas hingga tersangka berhasil ditangkap.

Polda Jawa Barat kembali mengingatkan masyarakat agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat kepolisian.

Editor : Mahendra Aditya
#TH DPO #Penganiayaan kekasih #DPO Polda Jabar #Kasus penyekapan Bandung #polda jawa barat