Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

LPSK Beri Perlindungan Darurat untuk Korban Penyiksaan di Bandung, Desak Pelaku Segera Ditangkap

Ali Mustofa • Selasa, 23 Juni 2026 | 15:22 WIB
Ilustrasi Kasus Dugaan Kekerasan
Ilustrasi Kasus Dugaan Kekerasan

RADAR KUDUS – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberikan perlindungan darurat terhadap korban dugaan penyekapan dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Taufik Hidayat di wilayah Cinunuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerbitkan status penanganan darurat sebagai bentuk respons cepat atas kasus yang dinilai sangat serius tersebut.

“Per hari ini kami sudah mengeluarkan berita acara penanganan darurat,” ujarnya kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.

Wawan mengungkapkan keprihatinan mendalam atas kondisi korban yang disebut mengalami penyiksaan dalam waktu lama, bahkan mencapai sekitar tiga tahun dalam hubungan yang sebelumnya terjalin secara personal.

“Ini sangat mencederai nilai kemanusiaan, apalagi dilakukan dalam relasi dekat. Menurut kami ini tidak manusiawi,” tegasnya.

Karena itu, LPSK mendorong aparat kepolisian untuk segera menangkap terduga pelaku agar proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Selain fokus pada aspek perlindungan, LPSK juga menjadwalkan koordinasi dengan pihak Rumah Sakit Umum Pusat dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung untuk membahas kebutuhan medis korban lebih lanjut.

“Tim kami akan berkoordinasi dengan dokter untuk mengetahui kebutuhan penanganan medis yang diperlukan korban,” jelas Wawan.

Di sisi lain, LPSK juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk membahas pembagian peran dalam pemulihan korban sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Menurut Wawan, aturan tersebut menegaskan keterlibatan pemerintah daerah dalam mendukung pemulihan korban, baik dari sisi kebijakan maupun pendanaan.

Ia juga memberikan apresiasi terhadap perhatian yang diberikan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan jajaran Pemprov Jabar dalam penanganan kasus ini.

“Saya mengapresiasi respons cepat dari Pak Gubernur terhadap kasus ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Dedi Mulyadi melalui akun Instagram pribadinya mengajak masyarakat untuk ikut membantu pencarian Taufik Hidayat yang kini berstatus buronan.

Ia bahkan menawarkan hadiah sebesar Rp250 juta bagi siapa pun yang dapat memberikan informasi keberadaan pelaku atau membantu proses penangkapannya.

Sementara itu, Polda Jawa Barat menyatakan akan segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Taufik Hidayat.

Polisi juga menggandeng perusahaan teknologi Meta untuk menelusuri jejak digital tersangka guna mempercepat proses pengejaran.

Editor : Ali Mustofa
#dugaan penyekapan #Dedi Mulyadi #lpsk #kasus kekerasan #polda jawa barat