RADAR KUDUS — Kepala Negara secara resmi telah mengesahkan pembaruan regulasi hukum tertinggi bagi institusi kepolisian tanah air.
Berdasarkan salinan resmi yang diunggah dalam situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara pada Senin (22/6/2026), Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) Nomor 5 Tahun 2026.
Regulasi yang diteken per tanggal 17 Juni 2026 ini merupakan Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Langkah legislasi ini menandai babak baru reorganisasi struktural kepolisian demi menjawab kompleksitas tantangan keamanan di era modern.
Perpanjangan Usia Pensiun perwira Tinggi dan Fleksibilitas Jabatan Sipil
Undang-undang baru ini memuat sejumlah perombakan fundamental yang berkaitan erat dengan manajemen karier dan masa bakti personel Korps Bhayangkara.
Salah satu poin yang paling menyita perhatian publik adalah kenaikan batas usia pensiun bagi para anggota Kepolisian.
Untuk level perwira tinggi (Pati) berlambang bintang empat—dalam hal ini posisi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri)—usia pensiun kini diperpanjang hingga menyentuh angka 60 tahun.
Tidak hanya itu, masa pengabdian tersebut bahkan dapat diperpanjang kembali melampaui batas tersebut atas dasar diskresi dan keputusan mutlak Presiden Republik Indonesia.
Selain masalah usia pensiun, UU Nomor 5 Tahun 2026 ini memberikan pelonggaran signifikan terkait perluasan peran polisi di luar struktur internal penegakan hukum.
Anggota Polri aktif kini dilegalkan untuk menduduki berbagai posisi jabatan sipil di lingkungan kementerian atau lembaga negara tanpa diwajibkan mundur (pensiun dini) dari institusi kepolisian, dengan catatan posisi jabatan sipil yang diemban tersebut masih linier atau berkaitan dengan fungsi-fungsi kepolisian.
Mandat Baru: Penanganan Kejahatan Siber hingga Kurikulum HAM
Seiring dengan kemajuan teknologi yang memicu polarisasi modus kejahatan, undang-undang ini secara resmi memperluas kewenangan operasional Polri melalui beberapa mandat penugasan baru yang bersifat krusial:
-
Tindak Pidana Siber: Polri kini memegang tongkat komando penuh dan fungsi penegakan hukum yang lebih terperinci dalam menanggulangi ancaman kejahatan di ruang digital (cybercrime).
-
Proteksi Objek Vital: Penguatan landasan hukum dalam pengamanan dan perlindungan total terhadap berbagai Objek Vital Nasional (Obvitnas) serta aset strategis negara.
-
Modernisasi Pendidikan Humanis: UU ini mewajibkan Korps Bhayangkara merombak total kurikulum pendidikan kedinasan mereka agar secara ketat memuat materi perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) serta mengedepankan prinsip humanis dalam setiap tindakan taktis di lapangan.
Penguatan Pengawasan Gabungan: Kompolnas Unsur Akademisi dan Fungsi Inspektorat
Untuk mengimbangi besarnya perluasan kewenangan tersebut, pemerintah memperketat sabuk pengawasan eksternal maupun internal guna meminimalkan risiko penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
Di lini eksternal, peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) diperkuat secara masif. Kompolnas kini dibekali tugas baru untuk mengintervensi serta memberikan masukan strategis terkait reformasi budaya integritas, kurikulum pendidikan, hingga penegakan kode etik profesi Polri.
Jajaran keanggotaan Kompolnas pun diperluas dengan wajib melibatkan unsur dari kalangan akademisi guna menjaga objektivitas.
Sementara di lini internal, UU ini menyisipkan pasal khusus yang mewajibkan restrukturisasi fungsi inspektorat di tubuh Polri agar berjalan di atas asas transparansi dan akuntabilitas publik yang tinggi.
Secara makro, pengesahan UU Nomor 5 Tahun 2026 ini merefleksikan komitmen politik pemerintah untuk memodernisasi postur Polri agar menjelma menjadi institusi penegak hukum yang profesional, adaptif terhadap perkembangan zaman, namun tetap tunduk pada koridor supremasi hukum sipil dan hak asasi manusia. (*)