Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Redam Peredaran Narkotika, BNN Bakal Latih Eks Petani Ganja di Aceh Beralih ke Budidaya Kopi

Ghina Nailal Husna • Senin, 22 Juni 2026 | 23:29 WIB
Redam Peredaran Narkotika, BNN Bakal Latih Eks Petani Ganja di Aceh Beralih ke Budidaya Kopi
Redam Peredaran Narkotika, BNN Bakal Latih Eks Petani Ganja di Aceh Beralih ke Budidaya Kopi

 

RADAR KUDUS — Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia tengah menyiapkan strategi humanis dan komprehensif untuk memutus mata rantai kultivasi tanaman terlarang di Indonesia.

Melalui kedeputian bidang pemberdayaan masyarakat, BNN bersiap meluncurkan program transformasi agraria dengan mendorong para petani ganja di Provinsi Aceh untuk beralih secara total ke sektor budidaya pertanian yang legal, aman, dan bernilai ekonomi tinggi.

Pemerintah secara khusus membidik komoditas kopi, terutama varietas Arabika Gayo yang telah memiliki reputasi mendunia, sebagai senjata utama dalam program alih fungsi lahan ini.

Baca Juga: Kemenhan Survei Lahan Yonif TP di Grobogan

Kopi dinilai sebagai komoditas yang paling adaptif dengan kondisi geografis dataran tinggi Aceh, sekaligus memiliki pangsa pasar yang sangat menjanjikan untuk mendongkrak taraf hidup masyarakat setempat.

Pendekatan Kesejahteraan: Sentuh Akar Rumput Melalui Pelatihan Produktif

Kepala BNN, Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, memaparkan cetak biru program tersebut di hadapan legislatif saat menghadiri agenda Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta.

Suyudi menekankan bahwa perang melawan narkotika tidak lagi bisa bertumpu hanya pada pendekatan penegakan hukum pidana (hard power), melainkan harus menyentuh akar permasalahan utama, yaitu faktor ekonomi perut.

"Kami akan menerjunkan tim instruktur khusus untuk melatih dan membina masyarakat di pedalaman Aceh yang sebelumnya menggantungkan hidup dari bercocok tanam ganja.

Target kami adalah mengubah pola pikir (mindset) mereka serta membekali mereka dengan keahlian agrobisnis modern agar bertransformasi menjadi petani kopi yang jauh lebih produktif dan memiliki penghasilan yang stabil," ujar Suyudi Ario Seto.

Masuk Cetak Biru GDAD dalam Usulan Anggaran BNN

Program pemberdayaan yang menyasar kawasan rawan hortikultura ilegal ini bukan merupakan agenda jangka pendek yang bersifat sementara.

Kebijakan alih komoditas ini telah diintegrasikan ke dalam program makro bernama Grand Design Alternative Development (GDAD), sebuah rencana induk pengembangan alternatif yang diusulkan masuk ke dalam penguatan postur rancangan anggaran BGN/BNN untuk tahun anggaran 2027.

Melalui implementasi juknis GDAD yang tersistem, pemerintah hadir tidak hanya untuk memusnahkan ladang-ladang ganja di lereng gunung, melainkan membawa solusi pengganti berupa:

  • Distribusi Bibit Unggul: Menyediakan bibit kopi bersertifikasi tinggi secara gratis untuk masyarakat di zona merah peredaran.

  • Pendampingan Pasca-Panen: Memberikan edukasi teknik pengolahan biji kopi (green beans) agar memenuhi standar kualitas ekspor.

  • Akses Jaringan Pasar: Menghubungkan kelompok tani lokal langsung dengan asosiasi eksportir dan industri pengolahan kopi nasional guna memotong rantai tengkulak.

Baca Juga: Daftar Lengkap Transfer Super League 2026-2027: Persib Masih Tenang, Arema Lepas 16 Pemain

Melalui bauran strategi Alternative Development ini, BNN optimistis dapat menghadirkan sumber pendapatan baru yang berkelanjutan bagi warga Serambi Mekah.

Upaya ini diharapkan mampu membersihkan nama daerah dari stigma produsen narkotika, sekaligus membuktikan bahwa peningkatan kesejahteraan ekonomi warga adalah kunci utama dalam memenangkan perang melawan narkotika di tanah air. (*)

Editor : Ghina Nailal Husna
#BNN latih petani ganja Aceh #Budidaya kopi alternatif ganja #Kepala BNN Suyudi Ario Seto #Program Grand Design Alternative Development #Peralihan lahan pertanian legal Aceh