JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Regulasi baru tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 yang merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Penandatanganan dilakukan pada 17 Juni 2026 setelah sebelumnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri disetujui dalam rapat paripurna DPR RI pada 9 Juni 2026. Dengan pengesahan tersebut, sejumlah aturan strategis yang menyangkut tata kelola institusi kepolisian resmi berlaku, mulai dari batas usia pensiun anggota Polri, peluang rekrutmen bagi penyandang disabilitas, hingga penguatan fungsi pengawasan eksternal melalui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Revisi UU ini menjadi salah satu perubahan besar dalam tubuh Polri dalam dua dekade terakhir. Pemerintah menilai pembaruan regulasi diperlukan untuk menjawab tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks, sekaligus mendorong transformasi institusi kepolisian yang lebih profesional, modern, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
Baca Juga: Hak Bertemu Anak hingga Dugaan Eksploitasi, Ini Isi Aduan Ruben Onsu ke KPAI
Batas Usia Pensiun Perwira Tinggi Bertambah
Salah satu poin yang paling banyak menjadi sorotan publik adalah perubahan ketentuan usia pensiun anggota Polri.
Dalam aturan terbaru, khusus perwira tinggi berpangkat jenderal bintang empat, usia pensiun ditetapkan paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang selama satu tahun. Selain itu, Presiden memiliki kewenangan memberikan perpanjangan masa dinas sesuai kebutuhan organisasi melalui keputusan presiden.
Kebijakan tersebut dinilai memberikan fleksibilitas bagi negara dalam mempertahankan pejabat tinggi kepolisian yang masih dibutuhkan untuk menjalankan program strategis nasional maupun menjaga stabilitas keamanan.
Selain itu, undang-undang baru juga mengatur masa transisi bagi anggota Polri yang mendekati usia pensiun saat aturan mulai diberlakukan. Anggota yang telah berusia 57 tahun memperoleh perpanjangan masa tugas hingga usia 59 tahun, sementara mereka yang akan memasuki usia 58 tahun pada tahun berjalan juga dapat memperoleh perpanjangan hingga batas usia yang sama.
Baca Juga: Menangis di Depan Mobil Tahanan, Simpatisan Sudewo Yakin Bupati Pati Nonaktif Jadi Korban Politik
Penyandang Disabilitas Kini Punya Peluang Menjadi Anggota Polri
Perubahan penting lainnya adalah dibukanya kesempatan bagi warga negara penyandang disabilitas untuk bergabung sebagai anggota Polri.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 21 ayat (2) yang menyatakan bahwa penyandang disabilitas dapat direkrut sepanjang memiliki kompetensi dan kemampuan yang dibutuhkan institusi kepolisian.
Kebijakan ini dianggap sebagai langkah maju dalam mewujudkan prinsip kesetaraan kesempatan kerja di sektor publik. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah lembaga negara mulai membuka ruang yang lebih luas bagi kelompok disabilitas untuk berpartisipasi dalam pelayanan publik sesuai keahlian masing-masing.
Dengan regulasi baru tersebut, Polri diharapkan mampu mengoptimalkan potensi sumber daya manusia dari berbagai latar belakang tanpa mengabaikan standar profesionalisme yang berlaku.
Peran Kompolnas Diperluas
Revisi UU Polri juga memberikan kewenangan yang lebih besar kepada Komisi Kepolisian Nasional sebagai lembaga pengawas eksternal kepolisian.
Selain tetap bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden terkait pengangkatan dan pemberhentian Kapolri, Kompolnas kini memiliki ruang lebih luas dalam memberikan masukan mengenai pembangunan budaya integritas, profesionalisme, tata kelola organisasi, hingga peningkatan kinerja Polri.
Tidak hanya itu, Kompolnas juga diberi mandat untuk menerima serta menindaklanjuti berbagai aspirasi, kritik, dan keluhan masyarakat terkait pelayanan maupun kinerja kepolisian.
Fungsi baru lainnya mencakup pemberian masukan terhadap kurikulum pendidikan kepolisian serta pertimbangan dalam penyusunan dan pengembangan kode etik profesi Polri.
Penguatan fungsi Kompolnas ini dinilai sebagai upaya meningkatkan akuntabilitas dan kualitas pengawasan terhadap institusi kepolisian di tengah tuntutan publik akan pelayanan yang lebih transparan dan profesional.
Baca Juga: Konflik Pascacerai Memanas, Ruben Onsu Adukan Dugaan Eksploitasi Anak ke KPAI
Dorong Modernisasi dan Reformasi Kepolisian
Dalam penjelasan umum undang-undang tersebut, pemerintah menegaskan bahwa revisi dilakukan sebagai respons terhadap perkembangan hukum, dinamika sosial masyarakat, serta tantangan keamanan yang terus berubah.
Pembaruan regulasi diharapkan mampu mempercepat transformasi Polri menuju institusi modern yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, memiliki tata kelola yang baik, serta menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
Selain memperkuat kapasitas kelembagaan, perubahan ini juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, memperkuat kepercayaan publik, dan memastikan kepolisian mampu menjalankan fungsi penegakan hukum secara efektif di era digital.
Dengan resmi ditandatanganinya UU Nomor 5 Tahun 2026, pemerintah menandai dimulainya babak baru reformasi kepolisian yang diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan keamanan nasional sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang penegakan hukum.