Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Korupsi Makan Bergizi Gratis: Tersangka Glory Harimas Jual Titik Dapur Rp100 Juta, Rutin Setor ke Dadan Hindayana

Ghina Nailal Husna • Sabtu, 20 Juni 2026 | 22:09 WIB
Tersangka Glory Harimas Jual Titik Dapur Rp100 Juta, Rutin Setor ke Dadan Hindayana (sumber: ANTARA)
Tersangka Glory Harimas Jual Titik Dapur Rp100 Juta, Rutin Setor ke Dadan Hindayana (sumber: ANTARA)

 

RADAR KUDUS — Jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali membongkar keterlibatan aktor baru dalam pusaran skandal korupsi megaproyek Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penyidik resmi menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS), sebagai tersangka ke-6 dalam kasus yang melilit Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut.

Penetapan status hukum terhadap Glory ini menguak modus operandi baru yang sangat terstruktur di tingkat hilir pelaksanaan program.

Baca Juga: Dukung Program 3 Juta Rumah, Mendagri Naikkan Batas Pendapatan MBR Lajang Jadi Rp8,5 Juta dan DKI Jakarta Rp12 Juta

Pihak swasta tersebut diduga kuat telah melakukan komersialisasi ilegal dengan memperjualbelikan lisensi pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur inti MBG kepada sejumlah mitra rekanan di daerah dengan tarif fantastis.

Modus Jual Beli Lisensi Dapur MBG Rp100 Juta per Titik

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi persnya membeberkan secara rinci peran serta dan praktik lancur yang dilakukan oleh tersangka GHS.

Berdasarkan alat bukti yang dikantongi kejaksaan, Glory mematok tarif minimal senilai Rp100 juta untuk setiap satu titik lokasi dapur SPPG yang akan dikelola oleh mitra swasta.

“Dari hasil penyidikan, saudara GHS memperjualbelikan hak pengelolaan SPPG untuk satu titik dapur MBG kepada mitra atau rekanan dengan nilai paling kecil Rp100 juta per titik,” terang Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Aliran Dana Haram: Rutin Setor ke Mantan Kepala BGN Sejak 2025

Praktik culas ini ternyata bukan sekadar inisiatif sepihak dari pihak swasta. Kejaksaan Agung menemukan bukti kuat adanya garis koordinasi dan aliran dana haram (kickback) yang mengalir deras dari kantong Glory langsung ke rekening mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana (DH), yang sebelumnya telah lebih dulu menyandang status sebagai tersangka utama.

Syarief memaparkan bahwa setoran uang tunai tersebut dikirimkan oleh Glory secara berkala dan rutin sejak tahun 2025 sebagai upah atas hak eksklusif pencarian mitra yang diberikan oleh sang kepala badan.

"Besaran nominal penerimaan atau setoran dari GHS kepada tersangka DH itu berada di atas Rp20 juta, dan rata-rata berkisar di angka seratusan juta rupiah untuk setiap transaksi.

Pemberian upah ilegal ini dilakukan secara rutin dan berkala sejak tahun 2025," ungkap Syarief.

Mandat Terselubung dari Petinggi Badan Gizi Nasional

Hubungan antara birokrat dan pihak swasta ini bermula ketika Dadan Hindayana selaku Kepala BGN secara khusus meminta bantuan Glory Harimas Sihombing untuk menjaring serta menunjuk pihak ketiga (mitra) yang bersedia mendanai dan mengoperasikan dapur umum MBG.

Baca Juga: Nilai Performanya Mengagumkan, Ahmad Sahroni Puji Peran Strategis Seskab Teddy Indra Wijaya

Alih-alih melakukan seleksi vendor secara transparan dan akuntabel sesuai dengan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, mandat terselubung tersebut justru dimanfaatkan oleh Glory untuk meraup keuntungan pribadi dan menyetor upah kepada pejabat BGN.

Masuknya nama Glory Harimas Sihombing ke dalam daftar rumah tahanan Kejaksaan Agung semakin memperpanjang daftar hitam pejabat dan kroni swasta yang tega mengorupsi dana pemenuhan gizi anak-anak sekolah.

Penyidik Jampidsus menegaskan akan terus melakukan pelacakan aset (asset tracing) serta mendalami potensi adanya keterlibatan yayasan atau organisasi lain dalam jaringan perdagangan komoditas dapur MBG ini. (*)

Editor : Ghina Nailal Husna
#Korupsi Makan Bergizi Gratis #Tersangka Glory Harimas Sihombing #Penjualan lisensi dapur SPPG #Aliran dana Dadan Hindayana #Investigasi Jampidsus Kejaksaan Agung