Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Panselnas Resmi Cabut Denda Rp100 Juta Peserta Seleksi KDMP dan KNMP, Ini Penjelasannya

Ali Mustofa • Jumat, 19 Juni 2026 | 15:54 WIB
MASIH DIKAJI: Kondisi gedung Koperasi Desa Merah Putih di Desa Getaspejanten. (GALIH ERLAMBANG W/ RADAR KUDUS)
MASIH DIKAJI: Kondisi gedung Koperasi Desa Merah Putih di Desa Getaspejanten. (GALIH ERLAMBANG W/ RADAR KUDUS)

RADAR KUDUS – Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) resmi mencabut ketentuan sanksi denda sebesar Rp100 juta bagi peserta seleksi calon Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) maupun calon Manajer Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) yang memilih mundur dari proses rekrutmen.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Pengumuman Panselnas Nomor 09 Tahun 2026 yang merupakan revisi dari Pengumuman Nomor 08 Tahun 2026 tertanggal 10 Juni 2026.

Sebelumnya, aturan denda tersebut sempat menjadi perhatian publik dan menuai berbagai tanggapan di media sosial.

Banyak pihak menilai ketentuan itu terlalu berat bagi peserta yang ingin mengundurkan diri dari proses seleksi.

Menanggapi dinamika tersebut, Panselnas akhirnya melakukan penyesuaian kebijakan dengan menghapus ketentuan penalti finansial yang sebelumnya diberlakukan.

Dalam pernyataan resminya, Panselnas menjelaskan bahwa perubahan aturan ini bertujuan memberikan ruang partisipasi yang lebih luas bagi masyarakat, khususnya talenta terbaik bangsa, tanpa dibayangi beban administratif yang dinilai memberatkan.

“Tujuannya agar memberi kesempatan seluas-luasnya bagi putra-putri terbaik bangsa untuk berkontribusi pada program prioritas Presiden, dengan ini Panselnas menyampaikan penyesuaian ketentuan partisipasi,” demikian bunyi keterangan resmi tersebut.

Panselnas juga menegaskan bahwa ketentuan pada Lampiran I Surat Pernyataan poin 13 yang sebelumnya mengatur penalti Rp100 juta kini resmi dicabut dan tidak lagi diberlakukan.

“Guna memastikan tidak ada hambatan administratif yang menghalangi talenta terbaik untuk bergabung, maka ketentuan pada Lampiran I Surat Pernyataan poin 13 mengenai penalti Rp100 juta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” lanjut pernyataan itu.

Meski demikian, peserta yang lolos seleksi tetap diwajibkan mengikuti seluruh tahapan program sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Komitmen serta keseriusan peserta tetap menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program pengembangan sumber daya manusia tersebut.

Bagi peserta yang telah dinyatakan lulus, konfirmasi kesediaan mengikuti program pembinaan dapat dilakukan melalui portal resmi mulai 17 hingga 23 Juni 2026 pukul 10.00 WIB.

Saat ini, sejumlah calon manajer KDMP juga telah menjalani tahap pembinaan yang mencakup pelatihan dasar kemiliteran sebagai bagian dari rangkaian program peningkatan kapasitas.

Pencabutan aturan denda ini disambut positif oleh berbagai kalangan karena dinilai lebih memberikan keleluasaan bagi peserta untuk menentukan pilihan tanpa kekhawatiran akan beban finansial jika mengundurkan diri di tengah proses seleksi.

Editor : Ali Mustofa
#panselnas #peserta seleksi kdmp #aturan denda #penalti rp100 juta