Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

KPK Periksa Silmy Karim di Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dalami Unsur Gratifikasi

Ali Mustofa • Jumat, 19 Juni 2026 | 14:53 WIB
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim memakai rompi oranye keluar dari gedung KPK, Jakarta, Kamis (04/06/2026). (Hanung Hambara/Jawa Pos)
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim memakai rompi oranye keluar dari gedung KPK, Jakarta, Kamis (04/06/2026). (Hanung Hambara/Jawa Pos)

RADAR KUDUS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan kasus pemerasan dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA). 

Dalam proses penyidikan tersebut, KPK memeriksa mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (19/6).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya agenda pemeriksaan terhadap Silmy Karim.

Ia menyebut pemeriksaan dilakukan untuk memperdalam dugaan keterlibatan pihak yang bersangkutan dalam perkara yang sedang ditangani penyidik.

Menurut Budi, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA yang kini tengah diusut lembaga antikorupsi tersebut.

Silmy Karim diketahui tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 12.39 WIB untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Penyidik disebut fokus menggali keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan.

Pendalaman kasus ini mencakup unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam pasal yang dikenakan, termasuk dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan gratifikasi maupun perbuatan melawan hukum.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dan menahan delapan orang tersangka.

Salah satunya adalah Silmy Karim, bersama sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Para tersangka lainnya antara lain Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra, serta beberapa pejabat teknis lain seperti Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Bernardiansyah.

Mereka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk pasal terkait pemerasan dan penerimaan gratifikasi sebagaimana telah diatur dalam regulasi yang berlaku.

 
Editor : Ali Mustofa
#dokumen keimigrasian #Silmy Karim #kpk #penerimaan gratifikasi #gedung merah putih