Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

BGN: Dapur MBG Tak Lagi Dapat Insentif Rp 6 Juta per Hari

Anita Fitriani • Selasa, 16 Juni 2026 | 16:55 WIB
Dapur MBG tak lagi Terima 6 juta per hari (Foto: Antara News)
Dapur MBG tak lagi Terima 6 juta per hari (Foto: Antara News)

 

 

 

RADAR KUDUS — Badan Gizi Nasional (BGN) merombak sistem insentif untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Dapur MBG ke depannya tidak akan lagi mendapatkan insentif tetap sebesar Rp 6 juta setiap hari seperti yang telah diterapkan sebelumnya.

Keputusan ini diambil setelah BGN menyadari bahwa sistem insentif yang sedang berlaku dianggap tidak efisien dan terlalu boros dalam pelaksanaan program tersebut.

BGN berencana untuk merevisi skema insentif bagi SPPG dengan menghilangkan pemberian jumlah tetap Rp 6 juta per hari kepada semua dapur.

Baca Juga: Aturan BGN: Pegawai Tidak Boleh Miliki Dapur MBG

Insentif akan disesuaikan berdasarkan banyaknya penerima manfaat MBG yang dilayani oleh masing-masing SPPG, sehingga lebih sesuai dengan hasil pelayanan yang nyata.

Besaran insentif ke SPPG tidak lagi akan dihitung rata-rata sebesar Rp 6 juta per unit, tetapi akan mengubah sistem pemberian insentif menjadi lebih seimbang.

Perubahan pada skema insentif ini merupakan bagian dari upaya BGN untuk efisiensi penggunaan anggaran tanpa mengurangi sasaran pelayanan program MBG.

Meningkatnya jumlah dapur MBG menjadi 6.877 titik di luar target awal, dari 21.000 titik menjadi 27. 877 titik, pemerintah perlu menyusun kembali program agar lebih hemat biaya.

Baca Juga: BGN: Tidak Ada Distribusi MBG pada Momen Libur Sekolah

 Peningkatan jumlah dapur ini diakibatkan oleh praktik jual beli titik SPPG yang memberi beban tambahan pada anggaran negara hingga Rp 1 triliun setiap bulan.

BGN juga telah menghentikan sementara (moratorium) pembangunan dapur MBG atau SPPG baru sebagai strategi efisiensi anggaran.

Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawas (Tauwas) BGN menekankan bahwa skema insentif untuk penerima manfaat tidak akan lagi tetap pada Rp 6 juta, dan untuk ke depannya, jumlah insentif akan disesuaikan berdasarkan performa pelayanan.

Insentif hanya akan diberikan kepada SPPG yang beroperasi dengan baik dan memenuhi seluruh persyaratan standar operasional serta jaminan keamanan pangan.

Baca Juga: Kemenkes Jamin Harga Obat BPJS Tidak Mengalami Kenaikan Meksipun Rupiah Melemah

Bagi dapur MBG yang tidak mengutamakan kelompok 3B (ibu hamil, ibu menyusui, dan balita) minimal 300 orang per 2 Juni 2026, BGN akan memberikan sanksi berupa suspend mayor dan pencabutan insentif Rp 6 juta per hari.

Dapur yang di-suspend akibat kelalaian atau tidak memenuhi standar juga tidak akan mendapatkan insentif selama periode penghentian operasional.

Harapan dari perubahan skema insentif ini adalah agar program MBG menjadi lebih efisien dan berkualitas dalam pelayanan gizi.

BGN akan lebih fokus pada efektivitas dan kualitas pelayanan SPPG daripada pemberian insentif tetap yang dinilai terlalu boros.

Baca Juga: Bocah Dibully Hingga Kesetrum di Jakpus, Komnas PA Kawal Proses Hukum

Pemerintah juga akan melakukan penyusunan ulang penerima manfaat agar program dapat lebih tepat sasaran dan efisien dalam pengelolaan anggaran negara.

Diharapkan program MBG dapat memberikan dampak yang lebih signifikan bagi peningkatan gizi masyarakat Indonesia, terutama pada kelompok 3B yang menjadi prioritas utama. (*) 

Editor : Anita Fitriani
#insentif mbg #SPPG #BGN #Mbg #dapur MBG