Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Skandal Motor Listrik MBG Rp1,1 Triliun! Vendor BGN Diduga Markup Harga dan Cairkan Pembayaran Sebelum Barang Jadi

Mahendra Aditya Restiawan • Minggu, 14 Juni 2026 | 18:18 WIB
Motor Listrik MBG
Motor Listrik MBG

RADAR KUDUS - Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, sebagai tersangka terkait pengadaan motor listrik untuk kebutuhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang dinilai cukup untuk mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam proyek bernilai fantastis tersebut. Andri diduga berperan sebagai penyedia motor listrik yang terlibat dalam penggelembungan harga pengadaan.

Diduga Sengaja Naikkan Harga Mendekati Pagu Anggaran

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan markup harga pada setiap unit motor listrik yang diadakan untuk program MBG.

Menurut penyidik, harga pengadaan diduga sengaja dibentuk agar mendekati pagu anggaran yang telah disediakan pemerintah. Praktik tersebut disebut terjadi melalui proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang diduga dilakukan secara melawan hukum.

Meski nilai pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan, Kejagung memastikan harga yang digunakan dalam pengadaan tersebut tidak wajar dan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara.

Anggaran Mencapai Rp1,1 Triliun

Penyidik mengungkapkan bahwa anggaran pengadaan motor listrik untuk kebutuhan operasional SPPG mencapai sekitar Rp1,1 triliun. Nilai tersebut menjadi salah satu fokus utama dalam penyelidikan karena terdapat indikasi penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan.

Kejagung saat ini masih menghitung secara rinci berapa besar nilai penggelembungan harga yang terjadi dan berapa potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek tersebut.

Vendor Diduga Belum Memenuhi Persyaratan

Fakta lain yang ditemukan penyidik adalah PT YAT diduga belum memenuhi syarat sebagai penyedia resmi motor listrik. Perusahaan tersebut disebut belum memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif yang menjadi salah satu syarat penting dalam proses pengadaan.

Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi bahwa proses pengadaan dilakukan sebelum seluruh persyaratan administratif dan teknis terpenuhi.

Temuan ini memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam mekanisme pemilihan vendor dan pelaksanaan proyek di lingkungan BGN.

Pembayaran Cair 100 Persen Saat Motor Belum Dirakit

Salah satu temuan yang paling menyita perhatian adalah dugaan pencairan pembayaran penuh kepada vendor meski motor listrik yang dipesan belum selesai diproduksi.

Kejagung menyebut pembayaran 100 persen dilakukan berdasarkan dokumen berita acara serah terima yang diduga telah dimanipulasi. Dalam dokumen tersebut seolah-olah kendaraan telah selesai dirakit dan memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan.

Padahal, hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa motor listrik tersebut belum sepenuhnya selesai diproduksi dan spesifikasinya tidak sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan BGN.

Kasus MBG Terus Berkembang

Kasus pengadaan motor listrik bukan satu-satunya dugaan penyimpangan yang sedang diusut Kejagung dalam program MBG. Penyidik juga mendalami dugaan markup pada sejumlah pengadaan lain, termasuk sepatu, tablet, hingga televisi yang digunakan dalam program tersebut.

Selain itu, terdapat dugaan hubungan afiliasi antara pihak-pihak tertentu dengan yayasan pengelola SPPG yang turut menjadi perhatian penyidik.

Sebelum Andri Mulyono ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung telah lebih dahulu menjerat sejumlah pihak dalam perkara yang sama, termasuk mantan pejabat tinggi di BGN dan pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan tata kelola program MBG.

Dengan penetapan tersangka baru ini, Kejagung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas seluruh dugaan korupsi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis agar penggunaan anggaran negara berjalan sesuai tujuan dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Editor : Mahendra Aditya
#Motor Listrik BGN #korupsi MBG #Markup pengadaan #kejagung #badan gizi nasional