RADAR KUDUS — Sengkarut dugaan korupsi pengadaan armada motor listrik untuk program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru.
Di tengah proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung, nasib puluhan ribu unit motor listrik yang telah terlanjur diproduksi dan dibeli oleh negara kini terombang-ambing tanpa kejelasan operasional.
Merespons potensi mangkraknya aset negara tersebut, Kepala Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman melayangkan sebuah usulan taktis.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi MBG: Bos Pemasok Motor Listrik Andri Mulyono Resmi Ditahan
Dudung menyarankan agar kendaraan roda dua berbasis listrik yang telah terlanjur diadakan tersebut dialihkan pemanfaatannya kepada para pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah melalui skema kepemilikan pribadi dengan sistem cicilan.
Langkah ini dinilai sebagai jalan tengah rasional guna menyelamatkan nilai ekonomis barang, alih-alih membiarkan pengadaannya sepenuhnya membebani kas keuangan negara akibat skandal korupsi vendor.
Rasionalisasi Anggaran: Gaji Pegawai SPPG Dinilai Mampu
Dudung menjelaskan bahwa skema pengalihan aset melalui mekanisme kredit atau cicilan ini sangat memungkinkan untuk diterapkan.
Berdasarkan struktur pengupahan yang ada, para personel yang tergabung dalam SPPG dinilai memiliki daya beli dan kemampuan finansial yang cukup mapan untuk menyisihkan sebagian pendapatannya demi mencicil kendaraan operasional tersebut.
"Para pegawai SPPG ini memiliki pendapatan yang cukup stabil, dengan rata-rata take home pay berkisar di angka Rp6 juta per bulan.
Dengan nominal tersebut, mereka dinilai memiliki kapasitas finansial yang memadai untuk mengambil skema cicilan kendaraan," ujar Dudung Abdurachman saat memberikan keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan.
Kendati demikian, mantan Kasad ini menggarisbawahi bahwa gagasan yang dilemparkannya tersebut baru sebatas rekomendasi taktis dari kajian KSP.
Dudung menegaskan bahwa keputusan akhir, regulasi teknis, serta lampu hijau mengenai tata kelola dan pemanfaatan puluhan ribu motor listrik tersebut sepenuhnya berada di tangan Badan Gizi Nasional (BGN) selaku pengguna anggaran, serta restu final dari Presiden.
Menyelamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Miliar
Urgensi penataan ulang aset ini mencuat setelah proyek pengadaan moda transportasi pendukung distribusi makanan bergizi tersebut tersangkut kasus hukum di Kejaksaan Agung.
Seperti diketahui, proyek ini menjadi sorotan tajam publik setelah penyidik menemukan adanya indikasi kuat penggelembungan harga (mark-up) yang masif di tingkat vendor pemasok.
Baca Juga: Buntut Temuan Krusial BPK, Lebih dari 500 Kepala Sekolah di Sulsel Mundur Massal
Jika puluhan ribu motor listrik tersebut dibiarkan tertahan di gudang tanpa kejelasan status hukum dan operasional, negara tidak hanya merugi dari sektor anggaran yang dikorupsi, tetapi juga mengalami kerugian akibat penurunan nilai fungsi barang (depresiasi).
Kombinasi antara manipulasi syarat lelang dan pembengkakan harga satuan per unit tersebut ditaksir berpotensi memicu kerugian keuangan negara hingga mencapai ratusan miliar rupiah.
Oleh karena itu, opsi komersialisasi internal atau pemutihan aset melalui cicilan pegawai kini tengah dikaji serius agar operasional program MBG di lapangan tidak ikut tersandera oleh kasus hukum yang sedang berjalan. (*)