RADAR KUDUS - Penyelidikan kasus dugaan malpraktik yang menyeret RSUD Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, terus bergulir. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY kini telah memeriksa delapan saksi untuk mengungkap penyebab meninggalnya seorang balita berusia tiga tahun setelah menjalani prosedur CT scan.
Dua di antara delapan saksi yang diperiksa merupakan dokter dari RSUD Prambanan yang terlibat dalam rangkaian penanganan pasien. Pemeriksaan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam kasus yang menyita perhatian publik karena menyangkut keselamatan pasien anak.
Kepala Bidang Humas Polda DIY, Komisaris Besar Polisi Ihsan, mengatakan proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan dan belum memasuki penetapan tersangka.
"Sampai saat ini ada delapan orang yang sudah dimintai klarifikasi," ujar Ihsan dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).
Dua Dokter RSUD dan Dokter Perujuk Ikut Diperiksa
Menurut Ihsan, pemeriksaan dilakukan secara bertahap.
Pada pekan sebelumnya, penyidik telah meminta keterangan terhadap lima orang saksi. Sementara pekan ini, tiga saksi tambahan kembali diperiksa.
Rinciannya meliputi satu dokter dari klinik yang memberikan rujukan awal serta dua dokter dari RSUD Prambanan.
"Minggu lalu Polda DIY sudah meminta klarifikasi terhadap lima orang. Minggu ini ada tiga orang lagi yang dimintai klarifikasi, yaitu satu dokter dari klinik pemberi rujukan dan dua dokter dari RSUD Prambanan," jelasnya.
Penyidik masih mengumpulkan berbagai dokumen pendukung, rekam medis, serta keterangan dari pihak-pihak terkait guna memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian medis dalam penanganan korban.
Berawal dari Pemeriksaan Mikrosefali
Kasus ini bermula dari laporan seorang ibu asal Bantul, Anastacia Niken Purwandari (36), yang kehilangan putrinya, Naura Dwi Medita Putri (3).
Balita tersebut sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan secara berjenjang, mulai dari Posyandu, klinik, hingga dirujuk ke RSUD Prambanan.
Berdasarkan hasil evaluasi medis, Naura diduga mengalami mikrosefali, yaitu kondisi ketika ukuran lingkar kepala anak lebih kecil dibandingkan standar normal sesuai usia dan jenis kelaminnya.
Saat kontrol lanjutan pada Maret 2026, lingkar kepala korban tercatat tetap berada di angka 46 sentimeter dan dinilai belum menunjukkan perkembangan yang diharapkan.
Dokter kemudian menyarankan pemeriksaan CT scan untuk mengetahui kondisi struktur otak secara lebih rinci.
Sedasi Dilakukan Sebelum CT Scan
Menurut kuasa hukum keluarga korban, prosedur CT scan dilakukan pada 27 April 2026.
Sebelum pemeriksaan berlangsung, tenaga medis memberikan tindakan sedasi atau pembiusan ringan agar pasien tetap tenang selama proses pencitraan berlangsung.
Dari informasi yang diperoleh keluarga, korban disebut menerima tiga kali suntikan sedasi sebelum akhirnya menjalani CT scan.
Namun setelah pemeriksaan selesai, kondisi Naura mendadak memburuk.
Korban mengalami kejang disertai muntah darah sehingga langsung mendapatkan penanganan intensif dan dipindahkan ke ruang Intensive Care Unit (ICU).
Meski tim medis berupaya melakukan tindakan penyelamatan, nyawa balita tersebut tidak dapat tertolong.
Peristiwa inilah yang kemudian mendorong keluarga melaporkan dugaan kelalaian medis ke Polda DIY.
Laporan Polisi Dilayangkan Sejak Mei 2026
Laporan resmi telah diajukan keluarga korban pada 17 Mei 2026 dengan nomor:
LP/B/319/V/2026/SPKT/Polda DIY
Kuasa hukum keluarga, Purnomo Susanto, menyatakan pihaknya meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pelanggaran prosedur pelayanan kesehatan yang diduga terjadi dalam penanganan pasien.
Menurutnya, laporan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
"Ini melanjutkan pemeriksaan awal terkait laporan polisi tentang dugaan kelalaian medis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen," ujar Purnomo saat mendampingi pemeriksaan sebelumnya.
Sedasi pada Anak Memiliki Risiko yang Harus Diawasi Ketat
Dalam praktik kedokteran, sedasi memang lazim digunakan untuk membantu pasien anak tetap tenang selama prosedur diagnostik seperti CT scan atau MRI.
Namun, tindakan tersebut wajib dilakukan dengan memperhatikan sejumlah aspek, antara lain:
-
Penilaian kondisi fisik pasien sebelum tindakan.
-
Pemilihan jenis dan dosis obat sesuai berat badan anak.
-
Pemantauan ketat terhadap fungsi pernapasan dan jantung selama sedasi berlangsung.
-
Kesiapan alat resusitasi apabila terjadi komplikasi.
Karena itu, penyelidikan kepolisian diharapkan mampu menjawab apakah seluruh prosedur medis telah dijalankan sesuai standar operasional atau justru ditemukan adanya penyimpangan.
Menunggu Hasil Penyelidikan
Hingga kini, Polda DIY belum menyimpulkan adanya unsur pidana maupun menetapkan pihak yang bertanggung jawab.
Proses klarifikasi terhadap tenaga kesehatan dan saksi lain masih terus berlangsung.
Kasus ini menjadi pengingat penting mengenai perlunya transparansi dalam pelayanan kesehatan, terutama pada pasien anak yang membutuhkan tindakan medis dengan risiko tertentu.
Masyarakat pun menantikan hasil penyelidikan secara objektif agar keluarga korban memperoleh kejelasan hukum, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem layanan kesehatan.
Editor : Mahendra Aditya