Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kemenhaj Ungkap Kasus Badal Haji Fiktif, 140 Jemaah Jadi Korban

Anita Fitriani • Rabu, 10 Juni 2026 | 23:24 WIB
ilustrasi ibadah haji
ilustrasi ibadah haji

 

 

 

 

RADAR KUDUS — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia mengungkap adanya penipuan terkait badal haji yang merugikan 140 jemaah dengan total kerugian mencapai Rp 1,4 miliar.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada tanggal 8 Juni 2026 dan menjadi salah satu temuan serius dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2026.

Juru bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha, menginformasikan bahwa penipuan ini dilakukan oleh kelompok yang dikenal sebagai Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) dengan inisial AF dari Purwakarta, Kabupaten Bekasi.

KBIHU AF yang dipimpin oleh NF diduga telah mengumpulkan dana badal haji dari 140 orang dengan menawarkan harga Rp 10 juta per orang, padahal biaya haji dakhili bagi masyarakat lokal sekitar Rp 40 juta per orang.

Baca Juga: Peringatan Hari Lingkungan Hidup 2026, Bank Mandiri Perkuat Akselerasi Berkelanjutan

Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa uang yang terlibat dalam penipuan ini dan badal haji dari KBIHU di Bekasi mencapai sekitar Rp 1,4 miliar. "Badal haji itu jelas penipuan. Karena untuk haji dakhili yang berlaku untuk masyarakat setempat saja, per orang sekitar Rp 40 jutaan. Jadi tidak mungkin badal haji bertarif Rp 10 juta per orang. Pasti ini penipuan," ujar Dahnil dikutip dari kompas.com.

Kementerian Haji dan Umrah berkolaborasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan layanan haji yang melibatkan individu dari KBIHU.

Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik badal haji yang tidak nyata yang melibatkan sekitar 140 jemaah serta dugaan penyelewengan dana dam yang seharusnya disalurkan melalui jalur resmi.

Baca Juga: Hak Ibadah Jemaah yang Wafat Dipenuhi, Pemerintah Siapkan Badal Haji

Tim pengawas juga menemukan beragam dugaan praktik badal haji fiktif oleh individu dari KBIHU serta pembimbing ibadah, di samping kasus yang melibatkan seorang individu bernama Mukhtar.

Mukhtar, seorang warga negara Indonesia yang tinggal di Arab Saudi, telah ditangkap karena terlibat dalam penggelapan dana badal haji dan kurban milik jemaah dari Papua.

Ichsan Marsha kembali mengeluarkan laporan resmi mengenai berbagai temuan pelanggaran serius yang dilakukan oleh sejumlah KBIHU, Pembimbing Ibadah (Bimbat) Kloter, dan oknum ASN.

Pelanggaran-pelanggaran tersebut mencakup transaksi pembayaran dam (denda) yang ilegal melalui residen ilegal/non-resmi, serta indikasi praktik badal haji dan kurban yang tidak nyata.

Baca Juga: Fenomena El Nino Ternyata Bisa Bikin Ikan Tuna Gampang Ditangkap oleh Nelayan

Kemenhaj berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku penipuan badal haji fiktif ini demi melindungi kepentingan jemaah haji.

Kasus ini menjadi salah satu penipuan badal haji fiktif terbesar yang pernah terungkap dengan total keuntungan pelaku mencapai Rp 1,4 miliar.

Penyelidikan ini juga menunjukkan adanya penyimpangan dalam proses pembayaran denda dam, praktik penipuan terkait badal haji dan kurban, serta infiltrasi jemaah selama pelaksanaan ibadah haji tahun 2026. (*) 

Editor : Anita Fitriani
#badal haji #badal fiktif #Kemenhaj #Haji 2026