RADAR KUDUS - Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memasuki babak penting setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Dalam sidang replik yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Selasa, 9 Juni 2026, tim jaksa menyatakan tetap berpegang pada tuntutan yang sebelumnya telah dibacakan.
Menurut JPU, argumentasi yang disampaikan terdakwa dan tim kuasa hukumnya tidak mampu menggugurkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap selama proses persidangan berlangsung.
Jaksa menilai bahwa pembelaan yang diajukan lebih banyak berisi argumentasi normatif dan retorika hukum yang tidak menyentuh substansi utama perkara.
Seluruh alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, serta dokumen yang telah diperiksa di persidangan disebut tetap menguatkan dakwaan dan tuntutan terhadap terdakwa.
Dalam repliknya, jaksa menegaskan bahwa upaya pembelaan yang dilakukan terdakwa dinilai mencoba memisahkan setiap tindakan yang dilakukan dalam proses pengadaan Chromebook dari rangkaian peristiwa yang menurut penuntut umum merupakan satu kesatuan tindakan yang saling berkaitan.
Menurut jaksa, perkara ini tidak dapat dilihat secara parsial atau dipisahkan satu per satu.
Sebaliknya, seluruh kebijakan, keputusan, dan tindakan yang terjadi selama proses pengadaan harus dipahami sebagai sebuah rangkaian yang utuh untuk melihat ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian negara.
"Pembelaan yang diajukan terdakwa tidak mampu membantah fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan dan tidak menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa," demikian salah satu pokok argumentasi yang disampaikan tim penuntut umum dalam sidang.
Karena itu, JPU meminta majelis hakim untuk menolak seluruh nota pembelaan yang diajukan oleh terdakwa maupun tim kuasa hukumnya.
Jaksa juga meminta agar majelis hakim tetap mempertimbangkan seluruh fakta persidangan yang menurut mereka telah membuktikan keterlibatan terdakwa dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, jaksa telah menuntut Nadiem Makarim dengan hukuman pidana penjara selama 27 tahun dan enam bulan atau 27,5 tahun.
Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak hanya itu, tuntutan terhadap Nadiem juga mencakup kewajiban membayar uang pengganti dalam jumlah yang sangat besar.
Jaksa menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar serta tambahan sebesar Rp4,87 triliun yang dianggap berkaitan dengan kerugian negara dalam proyek pengadaan Chromebook tersebut.
Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti sebagaimana yang dituntut, maka jaksa meminta agar dijatuhkan pidana tambahan berupa hukuman penjara selama sembilan tahun.
Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara yang diatur dalam tindak pidana korupsi.
Kasus pengadaan Chromebook sendiri menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik karena nilai proyek yang sangat besar dan berkaitan langsung dengan program digitalisasi pendidikan nasional.
Program tersebut awalnya ditujukan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar berbasis teknologi di sekolah-sekolah Indonesia, khususnya setelah pandemi yang mendorong percepatan transformasi digital di sektor pendidikan.
Namun dalam perkembangannya, proyek tersebut diduga mengandung berbagai penyimpangan, mulai dari proses perencanaan, pemilihan spesifikasi perangkat, hingga pelaksanaan pengadaan yang menurut jaksa menyebabkan kerugian negara dalam jumlah triliunan rupiah.
Selama persidangan, berbagai saksi dan ahli telah dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait mekanisme pengadaan, proses pengambilan keputusan, serta dampak kebijakan yang menjadi objek perkara.
Penuntut umum meyakini seluruh rangkaian alat bukti yang telah diajukan cukup untuk membuktikan dakwaan terhadap terdakwa.
Sementara itu, pihak terdakwa sebelumnya membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Dalam pleidoinya, Nadiem dan tim kuasa hukum menyatakan bahwa berbagai kebijakan yang diambil merupakan bagian dari upaya mempercepat transformasi digital pendidikan dan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku saat itu.
Meski demikian, jaksa menilai argumentasi tersebut tidak mengubah fakta hukum yang telah terungkap selama persidangan.
Baca Juga: Sejumlah SPPG Hentikan Operasional Program Makan Bergizi Gratis, Dana Anggaran Belum Cair
Oleh karena itu, penuntut umum tetap meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan yang telah diajukan sebelumnya.
Kini perhatian publik tertuju pada majelis hakim yang akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, mulai dari dakwaan, tuntutan, pembelaan, hingga replik dan duplik sebelum menjatuhkan putusan akhir.
Putusan tersebut akan menjadi penentu nasib hukum Nadiem Makarim dalam salah satu kasus korupsi yang paling banyak mendapat perhatian masyarakat dalam beberapa tahun terakhir. (*)
Editor : Ghina Nailal Husna