RADAR KUDUS – Kabar ini bisa menjadi pukulan bagi para pencari kerja yang berharap mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2026 di Kota Parepare. Pemerintah Kota Parepare, Sulawesi Selatan, memastikan tidak akan mengusulkan satu pun formasi CPNS pada tahun depan.
Keputusan tersebut bukan karena tidak adanya kebutuhan aparatur, melainkan akibat tekanan fiskal yang semakin berat. Porsi belanja pegawai di lingkungan Pemkot Parepare telah membengkak hingga lebih dari 40 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), jauh melampaui batas maksimal 30 persen yang ditetapkan pemerintah pusat.
Kondisi ini membuat pemerintah daerah harus mengambil langkah sulit: menghentikan sementara rekrutmen CPNS demi menjaga kesehatan keuangan daerah.
Baca Juga: Belanja Pegawai Membengkak hingga 40 Persen, Pemkot Parepare Putuskan Nihil Formasi CPNS 2026
Belanja Pegawai Lewati Ambang Batas
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parepare, Eko Wahyu Ariyadi, menegaskan bahwa pihaknya tidak mengusulkan formasi CPNS untuk tahun anggaran 2026.
"Tidak ada formasi kami usulkan untuk CPNS 2026," ujarnya, Rabu (10/6/2026).
Menurut Eko, keputusan tersebut mengacu pada kebijakan pemerintah pusat yang mewajibkan pemerintah daerah menyesuaikan komposisi belanja pegawai agar maksimal 30 persen dari total APBD paling lambat pada 2027.
Baca Juga: Pertamax Naik Hampir Rp4.000 per Liter, Menkeu Purbaya Yakin Harga Barang Tak Ikut Melonjak
"Mengingat belanja pegawai maksimal 30 persen di tahun 2027, maka kami harus sangat selektif. Kebutuhan yang diusulkan harus benar-benar menjadi prioritas," katanya.
Artinya, setiap daerah dituntut melakukan efisiensi anggaran agar ruang fiskal untuk pembangunan dan pelayanan publik tidak habis terserap oleh belanja aparatur.
Belanja Aparatur Menyedot APBD
Data yang dimiliki Pemkot Parepare menunjukkan belanja pegawai saat ini telah mencapai lebih dari 40 persen APBD.
Kondisi tersebut dinilai cukup membebani kemampuan keuangan daerah, terutama di tengah keterbatasan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Akibatnya, ruang anggaran untuk membiayai pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, hingga program sosial menjadi semakin sempit.
Fenomena ini sejatinya tidak hanya terjadi di Parepare. Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia juga menghadapi tantangan serupa setelah pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam jumlah besar beberapa tahun terakhir.
Andalkan PPPK dan Tenaga yang Sudah Ada
Sebagai solusi atas tidak dibukanya formasi CPNS, Pemkot Parepare memilih mengoptimalkan sumber daya manusia yang telah tersedia.
Eko mengatakan pelayanan publik akan tetap berjalan melalui pemanfaatan tenaga PPPK serta PPPK paruh waktu.
"Iya, kita akan maksimalkan tenaga yang ada, PPPK dan paruh waktu," ujarnya.
Strategi tersebut dinilai lebih realistis dibanding menambah beban belanja pegawai melalui rekrutmen aparatur baru.
Selain itu, pemerintah daerah juga didorong melakukan redistribusi pegawai agar penempatan aparatur lebih efektif sesuai kebutuhan organisasi.
Wali Kota: Kebutuhan Pegawai Masih Cukup
Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, membenarkan keputusan tersebut.
Menurutnya, setelah melalui proses evaluasi kebutuhan pegawai, Pemkot menyimpulkan jumlah aparatur yang ada saat ini masih relatif mencukupi.
"Pada akhirnya kami melihat bahwa di Kota Parepare ini kita masih cukup," kata Tasming.
Ia mengakui tingginya belanja pegawai menjadi salah satu kendala utama dalam pengambilan kebijakan tersebut.
Namun, berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian PANRB, daerah yang belum mampu memenuhi ketentuan batas 30 persen masih dapat mengajukan mekanisme khusus.
"Boleh meminta persetujuan Mendagri dan KemenPAN-RB karena memang kondisi keuangan daerah belum memungkinkan," jelasnya.
Tak Ada PHK Massal PPPK
Tasming juga memastikan tidak akan ada pemberhentian massal terhadap PPPK di lingkungan Pemkot Parepare.
Menurutnya, kekhawatiran tersebut sempat muncul di berbagai daerah setelah aturan pembatasan belanja pegawai diberlakukan.
Padahal, pemerintah pusat bersama DPR telah mencari jalan tengah agar penataan aparatur tidak menimbulkan gejolak sosial.
"Di dalam hasil RDP itu tidak ada pemberhentian. Ini persoalan yang hampir terjadi di seluruh Indonesia," katanya.
Ia menambahkan bahwa keterbatasan PAD menjadi tantangan serius bagi banyak daerah dalam memenuhi ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen.
Usulan Gaji PPPK Ditanggung Pusat
Salah satu opsi yang kini berkembang adalah pengalihan beban pembayaran gaji PPPK ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Tasming mengaku mendukung gagasan tersebut.
Menurutnya, apabila pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan gaji PPPK, Pemkot Parepare dapat menghemat anggaran hingga sekitar Rp77 miliar per tahun.
Dana sebesar itu bisa dialihkan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
"Kalau diambil alih pusat, sekitar Rp77 miliar itu bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan kebutuhan masyarakat lainnya," ujarnya.
Sinyal bagi Daerah Lain
Keputusan Parepare tidak membuka formasi CPNS 2026 menjadi gambaran nyata tantangan yang dihadapi pemerintah daerah saat ini.
Di satu sisi, kebutuhan aparatur tetap ada. Namun di sisi lain, kemampuan fiskal daerah tidak selalu mampu mengakomodasi tambahan pegawai baru.
Kondisi tersebut berpotensi menjadi sinyal bagi daerah lain dengan tingkat belanja pegawai tinggi untuk mengambil langkah serupa.
Bagi para pencari kerja, keputusan ini menjadi pengingat bahwa peluang CPNS tidak hanya ditentukan oleh kebijakan nasional, tetapi juga sangat bergantung pada kemampuan keuangan masing-masing daerah.
Di tengah tuntutan efisiensi anggaran, pemerintah daerah kini dituntut mencari keseimbangan antara menjaga kualitas pelayanan publik dan memastikan kesehatan fiskal tetap terjaga demi keberlanjutan pembangunan.
Editor : Mahendra Aditya