BOYOLALI — Seorang perempuan berusia 57 tahun yang dikenal dengan inisial A (nama lengkapnya Aminah), penduduk Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, meninggal setelah memakan sate ayam yang dikirim oleh menantunya sendiri.
Hasil otopsi dan analisis laboratorium dari Bidangkes Polda Jawa Tengah yang dipublikasikan pada 2 Juni 2026 menunjukkan bahwa sate tersebut tercemar racun tikus yang menjadi penyebab kematian korban.
Polres Boyolali telah menetapkan pria berinisial PW (nama lengkap Purwadi Wahyudi) yang berusia 40 tahun dan merupakan menantu korban sebagai tersangka dalam perkara pembunuhan yang direncanakan ini.
Baca Juga: Bocah 9 Tahun di Bogor Tewas Diserang Anjing, Pemiliknya Jadi Tersangka
PW mengaku telah membeli sate ayam, lalu mencampurkan racun tikus ke dalam sajian tersebut sebelum mengirimnya menggunakan layanan ojek online Gojek ke rumah mertuanya pada Senin, 18 Mei 2026.
Saat dilakukan ekshumasi terhadap jenazah, petugas menemukan sisa-sisa makanan dalam perut korban berupa lontong, daging unggas, kacang, dan cabai yang menguatkan bahwa korban memang mengonsumsi sate tersebut.
Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Indra Maulana Saputra dalam sebuah konferensi pers di Mapolres Boyolali pada Senin, 8 Juni 2026, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil visum forensik dan autopsi laboratorium, ditemukan adanya zat racun tikus dalam tubuh korban yang menjadi penyebab kematian.
Baca Juga: Dara Arafah Tidak Hadir Panggilan Polisi Terkait Kasus Penipuan Hanania Travel
PW sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi sejak Kamis, 4 Juni 2026, namun setelah analisis otopsi dan uji toksikologi menguatkan kecurigaan tentang pembunuhan yang direncanakan, statusnya berubah dari saksi menjadi tersangka.
Tersangka menggunakan akun palsu milik anak kedua korban untuk melakukan pemesanan agar tidak menimbulkan kecurigaan, serta meminta pengemudi ojek online menjelaskan bahwa makanan tersebut berasal dari anak keduanya.
Pelaku membeli racun tikus secara daring dengan metode bayar di tempat atau COD sebelum mencampurkannya ke dalam sate ayam.
Baca Juga: WN Rusia Ditangkap BNN Usai Menyelundupkan 7,8 Kg Narkoba ke Bali
PW mengakui merasa sakit hati karena tidak diakui oleh korban, sehingga ia mengekspresikan kemarahannya dengan mencampurkan racun tikus ke sate tersebut.
Karena tindakannya ini, tersangka dikenai pasal tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Saat ini, PW tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Polres Boyolali dan sedang ditahan.
Kasus ini menjadi sebuah tragedi dalam keluarga dan mengungkap metode pembunuhan berencana yang memanfaatkan makanan beracun melalui layanan pengantaran online di Boyolali pada Juni 2026.
Polisi terus berusaha mengoptimalkan penyelidikan untuk memastikan semua aspek dari kasus ini terungkap sepenuhnya. (*)
Editor : Anita Fitriani