BOGOR — Seorang pemilik anjing pemburu yang diduga terlibat dalam kematian seorang bocah berusia 9 tahun di Jasinga, Kabupaten Bogor, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Bogor.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai informasi dari saksi dan bukti-bukti yang ada, kemudian kasus tersebut ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 7 Juni 2026, ketika korban diduga diserang oleh anjing pemburu saat berada di area hutan di Jasinga.
Polisi menyebutkan bahwa korban adalah seorang anak yang memiliki inisial MAS dan berusia 9 tahun, sementara dalam investigasi, pemilik anjing yang berinisial Y ditunjuk sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Baca Juga: Kejadian Tragis di Bogor, Bocah 9 Tahun Tewas Diserang Anjing Pemburu
Kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang terkait kasus ini, termasuk saksi-saksi dan individu yang mungkin terlibat dalam aktivitas perburuan di tempat kejadian.
Selain itu, beberapa anjing pemburu dan kendaraan yang digunakan dalam kegiatan tersebut telah diamankan untuk keperluan penyidikan.
Penyidik telah menjerat tersangka dengan Pasal 474 ayat (3) dan atau Pasal 336 huruf c dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Bahlil Lahadalia Ungkapkan Lagi BBM Subsidi dan LPG Tidak Naik Hingga Akhir 2026
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan masih terus berlangsung untuk mengklarifikasi serangkaian peristiwa dan peran masing-masing pihak dalam kasus yang mengakibatkan kematian anak tersebut.
Kasus ini kini menjadi fokus utama aparat karena berkaitan dengan keselamatan anak serta dugaan kelalaian dari pemilik hewan yang digunakan dalam perburuan.
Hingga 8 Juni 2026, kepolisian menegaskan bahwa investigasi masih berjalan dan penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang telah dikumpulkan.
Editor : Anita Fitriani