RADAR KUDUS - Wacana reformasi struktural di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menggelinding hangat di tengah bergulirnya pembahasan revisi Undang-Undang Polri.
Sorotan publik kini tertuju pada usulan berani yang dilontarkan oleh Menteri Hak Asasi Manusia (MenHAM), Natalius Pigai.
Mantan komisioner Komnas HAM tersebut mengusulkan agar kalangan sipil profesional diberikan ruang legal untuk menduduki jabatan-jabatan utama non-operasional di lingkungan Korps Bhayangkara.
Gagasan ini dilemparkan Pigai sebagai bentuk reposisi tata kelola kelembagaan yang dinilai perlu beradaptasi dengan prinsip-prinsip demokrasi modern.
Menurutnya, pelibatan unsur sipil dalam pos-pos strategis non-tempur akan membawa perspektif baru yang lebih akuntabel dan transparan.
Menciptakan Keseimbangan dan Profesionalisme Baru
Dalam argumennya, Natalius Pigai merinci bahwa posisi-posisi di bidang perencanaan anggaran, manajemen keuangan, pengawasan internal (audit), pengelolaan personalia (SDM), hingga divisi transformasi teknologi digital sudah sepatutnya dibuka bagi para pakar dari kalangan sipil.
Langkah ini dinilai penting demi memperkuat efisiensi kerja institusi kepolisian agar semakin modern.
Lebih dari sekadar penyegaran birokrasi, Pigai menegaskan bahwa usulan ini didasari oleh prinsip keadilan dan keseimbangan tata negara.
Selama ini, regulasi yang ada memberikan karpet merah dan peluang besar bagi anggota aktif maupun purnawirawan Polri untuk menduduki berbagai jabatan strategis di jajaran kementerian, badan instansi, hingga lembaga negara sejenis.
"Jika aparat kepolisian memiliki akses luas untuk masuk dan memimpin di kementerian sipil, maka secara logis dan adil, kalangan sipil yang kompeten juga harus diberikan hak resiprokal untuk mengisi jabatan non-operasional di dalam Polri," ujar MenHAM Natalius Pigai.
Respons Beragam: Kritik Pedas DPR hingga Sikap Terbuka Mensesneg
Gagasan segar yang ditiupkan oleh MenHAM ini langsung memantik reaksi yang bervariasi dari berbagai lini kekuasaan.
Kritik keras datang dari Parlemen, salah satunya disuarakan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Politikus kawakan ini meminta Natalius Pigai tidak terlalu jauh mencampuri urusan dapur institusi penegak hukum lain, dan mendesaknya untuk tetap fokus pada tugas pokok kementeriannya dalam menyelesaikan tumpukan kasus pelanggaran HAM yang masih menjadi pekerjaan rumah besar di Indonesia.
Di sisi lain, respons yang lebih melunak ditunjukkan oleh jajaran eksekutif Istana.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, memandang perdebatan ini sebagai dinamika yang wajar dalam alam demokrasi.
Ia menilai setiap usulan atau masukan baru yang muncul selama proses pembahasan draf revisi UU Polri di DPR adalah hal yang sah-sah saja untuk ditampung, dikaji, serta dipertimbangkan secara matang oleh tim perumus undang-undang.
Kapolri Beri Lampu Hijau Berdasarkan Asas Timbal Balik
Menariknya, sinyal positif justru datang langsung dari pucuk pimpinan tertinggi Korps Bhayangkara. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan sikap terbukanya terhadap wacana keterlibatan sipil tersebut.
Jenderal bintang empat ini menilai usulan tersebut sejalan dengan asas resiprokal atau timbal balik yang adil antara organisasi Polri dan korps Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kapolri mengonfirmasi bahwa institusinya siap memberikan ruang yang lebih luas bagi ASN dari jalur sipil untuk ikut mengabdi di internal Polri.
Langkah timbal balik ini dinilai linier dengan kebijakan penempatan anggota kepolisian yang ditugaskan di luar struktur Polri, sehingga diharapkan mampu menciptakan sinergi birokrasi yang lebih kokoh, inklusif, dan lepas dari ego sektoral demi pelayanan publik yang maksimal. (*)