JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung mengungkap sejumlah temuan terkait dugaan penggelembungan harga atau mark up dalam berbagai pengadaan barang yang dilakukan selama pelaksanaan program tersebut.
Kasus ini menyeret sejumlah mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN), termasuk mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta Lodewyk Pusung yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Temuan tersebut menimbulkan perhatian publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia, menekan angka stunting, serta memperkuat kualitas sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045.
Baca Juga: BGN Klarifikasi Isu Penghentian Dana SPPG, Begini Isinya
Dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan Barang
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penyidik menemukan sejumlah pengadaan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Menurut hasil penyelidikan sementara, sejumlah barang yang dibeli untuk mendukung operasional program MBG diduga mengalami penggelembungan harga dan dilakukan melalui mekanisme yang tidak memenuhi prinsip pengadaan yang transparan serta akuntabel.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya yayasan yang ditunjuk sebagai pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) meskipun diduga belum memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan.
Pengadaan Motor Listrik Senilai Rp1 Triliun
Salah satu pengadaan yang menjadi sorotan adalah pembelian motor listrik dalam jumlah besar.
Kejaksaan Agung mengungkap adanya pengadaan sebanyak 21.801 unit motor listrik dengan nilai kontrak mencapai sekitar Rp1,03 triliun.
Pengadaan tersebut dilakukan melalui PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT). Namun dalam proses penyidikan ditemukan indikasi bahwa perusahaan tersebut diduga tidak memenuhi sejumlah persyaratan teknis sebagai penyedia kendaraan listrik karena tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif yang memadai.
Penyidik kini mendalami apakah proses penunjukan vendor telah sesuai aturan serta bagaimana mekanisme penetapan harga dilakukan.
Sepatu, Tablet dan Televisi Ikut Disorot
Selain motor listrik, penyidik juga mengungkap sejumlah pengadaan lain yang diduga bermasalah.
Pengadaan tersebut meliputi:
-
Sekitar 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan terindikasi terjadi mark up harga.
-
Pengadaan lebih dari 31.000 unit tablet yang disebut tidak memenuhi ketentuan pengadaan serta diduga mengalami penggelembungan nilai kontrak.
-
Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang juga masuk dalam daftar barang yang sedang didalami penyidik.
Menurut Kejaksaan Agung, seluruh barang tersebut telah direalisasikan dan didistribusikan dalam rangka mendukung pelaksanaan program MBG.
Baca Juga: 7 SPPG di Banda Aceh Hentikan Layanan MBG, Dana Operasional dari Pusat Belum Masuk
Dugaan Korupsi Menggerus Efektivitas Program
Pengamat kebijakan publik menilai dugaan penyimpangan dalam pengadaan tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat mengurangi efektivitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Anggaran yang seharusnya digunakan untuk memperluas cakupan penerima manfaat, meningkatkan kualitas makanan, memperkuat fasilitas dapur gizi, atau memperbaiki sistem distribusi berpotensi berkurang apabila terjadi pemborosan akibat mark up pengadaan.
Dalam skala nasional, program MBG membutuhkan anggaran yang sangat besar karena menjangkau jutaan penerima manfaat di berbagai daerah. Oleh sebab itu, tata kelola yang transparan dan akuntabel menjadi syarat utama agar tujuan program dapat tercapai secara optimal.
Proses Hukum Masih Berjalan
Meski sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik masih mendalami aliran dana, mekanisme pengadaan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Sesuai prinsip hukum yang berlaku, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini menjadi ujian penting bagi upaya pemerintah memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Publik kini menunggu hasil penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui sejauh mana dugaan penyimpangan terjadi dan bagaimana dampaknya terhadap program yang menjadi salah satu andalan pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia.
Editor : Mahendra Aditya