RADAR KUDUS — Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menangkap dua warga negara Rusia di Kabupaten Bangli, Bali, pada hari Jumat (5/6/2026) setelah mereka terdeteksi melakukan penyelundupan 7,8 kilogram narkotik jenis hashish.
Penangkapan ini melibatkan insiden kejar-kejaran dramatis dari Gilimanuk menuju Bangli yang berakhir dengan terjadinya kecelakaan kendaraan.
Kedua tersangka dengan inisial SK (39) dan KK (51), saat ini sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas BNN bekerja sama dengan Bea Cukai, Imigrasi, dan Polda Bali.
Kedua warga negara Rusia yang ditangkap adalah Kochetkova Kira (51) dan Sergei Khlebushchev (39), yang diyakini kuat merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional.
Baca Juga: Ayu Puspita Divonis 1,5 Tahun Penjara: Akhir Kasus Penipuan Wedding Organizer
Mereka mencoba untuk melarikan diri saat aparatur dari BNN, Bea Cukai, Imigrasi Pemantauan, serta Polda Bali melakukan operasi penangkapan pada sore hari Jumat.
Kejadian kejar-kejaran dimulai dari Gilimanuk dan berlanjut hingga ke Bangli, berakhir dengan kecelakaan yang menghalangi jalannya kedua pelaku untuk melarikan diri.
Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas terdiri dari 7,8 kilogram hashish, tipe narkotika yang berasal dari tanaman cannabis dan umum digunakan di negara-negara Eropa Timur.
Baca Juga: Kantor Imigrasi Semarang Tangkap 4 WNA atas Dugaan Sindikat Love Scamming
BNN mencurigai bahwa kedua WNA Rusia tersebut merupakan bagian dari sindikat narkoba internasional yang aktif di Bali dan menyelundupkan narkotika dari luar negeri.
Petugas berhasil menahan kedua tersangka beserta barang buktinya tanpa mengakibatkan korban jiwa selama insiden kejar-kejaran itu.
Penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berada di Bali serta jaringan distribusi narkoba yang lebih kompleks.
BNN menegaskan bahwa kasus ini berbeda dari kasus laboratorium mephedrone yang diungkap pada Maret 2026 di Gianyar, karena kasus ini murni terkait dengan penyelundupan hashish dari luar negeri.
Baca Juga: BMKG Ungkap Prediksi El Nino 2026: Kemarau Lebih Kering dan Panjang di Indonesia
Kedua tersangka akan melalui proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Narkotika yang berlaku di Indonesia, dengan ancaman hukuman berat bagi para penyelundup narkoba.
Kedutaan Besar Rusia telah menyatakan keseriusannya untuk mematuhi hukum yang ada di Indonesia dan mendukung usaha BNN dalam memberantas narkoba, meskipun sebelumnya mereka sempat mengekspresikan penyesalan atas keterlibatan dua warganya dalam sindikat party drug di Bali pada Maret 2026.
Kasus ini menunjukkan bahwa BNN terus memperkuat pengawasan di pintu masuk Bali, terutama di Gilimanuk yang merupakan gerbang utama dari Jawa.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan mereka. (*)
Editor : Anita Fitriani