RADAR KUDUS — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa jumlah rekening yang diblokir karena judi online terus meningkat, mencapai 33.836 rekening per Mei 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa mereka telah meminta bank untuk melaksanakan Enhanced Due Diligence (EDD) dan memblokir rekening-rekening yang dicurigai terlibat dalam aktivitas perjudian daring tersebut.
Jumlah 33. 836 rekening yang diblokir ini mengalami kenaikan dari 33. 250 rekening yang tercatat sebelumnya.
Rekening-rekening tersebut dihimpun berdasarkan data yang telah disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kepada OJK sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menanggulangi judi online.
Baca Juga: Waspada Dampak El Nino: Dari Karhutla sampai Gangguan Sektor Pertanian
Bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) dan/atau memblokir sekitar 33. 836 rekening yang terindikasi berhubungan dengan judi online.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk melindungi integritas sistem keuangan nasional dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh perjudian daring.
Dian Ediana Rae menekankan pentingnya pemberantasan judi online karena dampak luasnya terhadap perekonomian dan sektor keuangan Indonesia.
Oleh karena itu, OJK mengambil tindakan tegas dengan menginstruksikan sektor perbankan untuk melakukan langkah pencegahan dan penegakan hukum terhadap ribuan rekening yang dicurigai terkait aktivitas ilegal tersebut.
Baca Juga: Mulai Semester II 2026, Seluruh SPBU Harus Campur BBM dengan Etanol 5%
Pemblokiran rekening ini dilakukan melalui kerja sama antara OJK, sektor perbankan, dan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memastikan bahwa aliran dana yang digunakan untuk transaksi judi online dapat dihentikan.
Pemerintah Indonesia terus berjuang melawan judi online dengan cara tidak hanya memblokir rekening bank, tetapi juga menghapus 3,45 juta konten digital yang berkaitan dengan perjudian.
Langkah OJK dalam memblokir 33. 836 rekening yang berkaitan dengan judi online menunjukkan komitmen serius pemerintah untuk memberantas aktivitas perjudian daring yang kian meresahkan masyarakat.
Baca Juga: Mendikdasmen Ingatkan Memanggil Teman dengan Julukan Bisa Termasuk Bentuk Bullying
Bertambahnya jumlah rekening yang diblokir dari 33.250 menjadi 33.836, terlihat bahwa kolaborasi antara OJK dan Kementerian Komunikasi dan Digital semakin efektif dalam mendeteksi dan menangani rekening-rekening yang terindikasi terlibat dalam judi online.
OJK akan terus memperkuat pengawasan terhadap sektor perbankan dan meminta bank untuk selalu melakukan Enhanced Due Diligence terhadap transaksi yang mencurigakan.
Masyarakat juga diajak untuk tetap waspada dan tidak terlibat dalam aktivitas judi online yang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga dapat berdampak buruk pada keuangan pribadi dan keluarga. (*)
Editor : Anita Fitriani