RADAR KUDUS — PT Pertamina Patra Niaga menurunkan harga avtur domestik hingga 10 persen, yang akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Perubahan harga ini diterapkan di semua bandara di Indonesia sebagai bentuk dukungan terhadap hubungan udara antar wilayah dan untuk meningkatkan daya saing industri penerbangan dalam negeri.
Penurunan harga avtur tersebut sejalan dengan pergerakan harga energi global yang menunjukkan tren penurunan sepanjang Mei 2026.
Roberth MV Dumatubun, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, menyatakan bahwa perubahan harga ini adalah hasil dari mekanisme yang transparan dan mengikuti kondisi pasar energi global.
Apabila harga energi global turun, perubahan tersebut akan tercermin pada harga avtur sesuai dengan mekanisme yang ada.
Baca Juga: Mulai Semester II 2026, Seluruh SPBU Harus Campur BBM dengan Etanol 5%
Harga avtur di seluruh Indonesia pada Juni 2026 mengalami penurunan hingga 10 persen dibanding bulan Mei 2026.
Di Aviation Fuel Terminal (AFT) Soekarno-Hatta, harga avtur turun dari Rp24.580 per liter menjadi Rp22.190 per liter, atau berkurang sebesar Rp2.390 per liter. Penurunan yang sama terjadi di bandara besar lainnya.
Di AFT Ngurah Rai Bali, harga avtur menurun dari Rp26.190 per liter menjadi Rp23.480 per liter, sedangkan di AFT Kualanamu Medan harganya berkurang dari Rp25.720 per liter menjadi Rp23.090 per liter.
Penurunan harga di berbagai bandara ini menunjukkan konsistensi dalam pelaksanaan kebijakan penurunan harga avtur di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Waspada El Nino Menguat, WMO Sebut Peluang Terjadi Mencapai 80 Persen
Penyesuaian harga avtur dilakukan setiap bulan sesuai dengan regulasi yang ada. Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendukung konektivitas udara nasional, mempertahankan daya saing sektor penerbangan, dan menjamin kelangsungan pasokan energi bagi transportasi udara.
Walaupun harga avtur mengalami penurunan 10 persen, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Lukman F.
Laisa menyatakan bahwa biaya tambahan bahan bakar pesawat, atau fuel surcharge, masih bisa diterapkan maksimal 50 persen pada Juni 2026.
Ini disebabkan oleh rata-rata harga avtur nasional yang masih berada di angka Rp26. 089 per liter, yang berkisar antara Rp25. 901 hingga Rp29.750 per liter.
Kebijakan penurunan harga avtur ini menjadi kabar baik bagi industri penerbangan nasional yang sebelumnya menghadapi tantangan operasional akibat lonjakan harga avtur di bulan-bulan sebelumnya. (*)
Editor : Anita Fitriani