Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Mulai Semester II 2026, Seluruh SPBU Harus Campur BBM dengan Etanol 5%

Anita Fitriani • Kamis, 4 Juni 2026 | 21:37 WIB
Ilustrasi BBM (Ist)
Ilustrasi BBM (Ist)

 

 

 

 

RADAR KUDUS — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi mengharuskan semua perusahaan penyedia bahan bakar minyak atau SPBU di seluruh Indonesia untuk mencampurkan bioetanol sebanyak 5 persen ke dalam produk bensin mereka yang mulai dilaksanakan pada semester kedua tahun 2026.

Ketentuan ini terdapat dalam Keputusan Menteri ESDM yang merujuk pada Peraturan Menteri nomor 4 tahun 2025 dan akan mulai diterapkan secara nasional pada bulan Juli 2026.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi menyatakan dalam pertemuan dengan Komisi XII DPR pada Kamis (4/6/2026) bahwa seluruh perusahaan bahan bakar minyak diwajibkan untuk menerapkan pencampuran etanol sebesar 5 persen pada semester II tahun 2026.

Pernyataan ini disampaikan secara resmi oleh Eniya yang mewakili Kementerian ESDM dalam sidang DPR.

Baca Juga: Waspada El Nino Menguat, WMO Sebut Peluang Terjadi Mencapai 80 Persen

Kewajiban ini berlaku bagi semua SPBU tanpa terkecuali, baik yang dikelola oleh BUMN maupun swasta, dan merupakan pelaksanaan dari perintah penggunaan bioetanol yang telah ditetapkan sebelumnya.

Kebijakan campuran wajib E5 tidak berlaku untuk bahan bakar minyak yang tergolong public obligation atau BBM bersubsidi.

Ini berarti bahwa produk BBM subsidi seperti Pertamax dan lainnya yang pengadaannya dikelola pemerintah untuk memastikan harga yang terjangkau tidak terkena kewajiban pencampuran ini.

Baca Juga: BULOG Capai 3 Juta Ton Serapan Gabah dan Beras Petani hingga Awal Juni 2026

Pemisahan ini bertujuan untuk menjamin bahwa kebijakan energi baru tidak memberikan dampak buruk terhadap masyarakat berpenghasilan rendah dalam hal akses terhadap bahan bakar yang terjangkau.

Mandat pencampuran bioetanol 5 persen ini menjadi bagian dari strategi pemerintah Indonesia untuk meningkatkan penggunaan energi terbarukan dalam sektor transportasi.

Bioetanol yang akan digunakan berasal dari bahan baku lokal seperti singkong, tebu, dan produk pertanian lainnya yang dapat diproduksi secara berkelanjutan di Indonesia.

Melalui adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil sekaligus memberikan dukungan kepada sektor pertanian dan perkebunan nasional yang menjadi sumber bahan baku bioetanol.

Baca Juga: Mendikdasmen Ingatkan Memanggil Teman dengan Julukan Bisa Termasuk Bentuk Bullying

Pelaksanaan kebijakan ini juga sejalan dengan komitmen Indonesia dalam menurunkan emisi karbon dan mendukung transisi menuju energi bersih.

Pencampuran etanol sebesar 5 persen dalam bensin diperkirakan dapat mengurangi emisi gas rumah kaca beberapa persen dibandingkan dengan penggunaan bensin tanpa etanol.

Selain manfaat untuk lingkungan, kebijakan ini juga diharapkan dapat menciptakan peluang kerja baru di sektor produksi bioetanol dan rantai pasok bahan baku pertanian.

Kebijakan wajib pencampuran BBM dengan etanol 5 persen ini menjadi titik penting dalam sejarah energi Indonesia dalam beralih menuju energi yang lebih bersih dan berkelanjutan.

Baca Juga: Kerugian Korban Capai Belasan Miliar, Bos Hanania Umroh Kini Status Tersangka

Dimulainya penerapan aturan E5 pada semester II tahun 2026, setiap SPBU di Indonesia diharapkan dapat menyesuaikan operasional mereka untuk memenuhi persyaratan yang baru ini.

Masyarakat diharapkan dapat mendukung kebijakan ini sebagai bagian dari usaha bersama untuk menjaga lingkungan serta mendukung ketahanan energi nasional.

Kementerian ESDM akan terus memantau penerapan kebijakan ini dan memberikan bimbingan kepada seluruh badan usaha BBM untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang ada. (*) 

Editor : Anita Fitriani
#bensin #BBM #esdm #SPBU #etanol