Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersiap untuk menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia mulai pekan depan.
Agenda rutin ini dijadwalkan berlangsung selama 14 hari, terhitung sejak tanggal 8 hingga 21 Juni 2026, sebagai langkah strategis pemerintah untuk mendongkrak kepatuhan berkendara sekaligus meminimalisasi angka pelanggaran dan insiden kecelakaan di jalan raya.
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menjelaskan bahwa operasi berskala nasional ini diselenggarakan demi memperkuat kedisiplinan publik dalam berlalu lintas.
Selain itu, momentum ini dimanfaatkan untuk membangun situasi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif menjelang peringatan Hari Bhayangkara Tahun 2026.
"Operasi Patuh 2026 diawali dengan kegiatan sosialisasi yang kemudian dilanjutkan melalui kegiatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum secara bersamaan," ungkap Irjen Agus Suryonugroho seperti dilansir dari laman resmi Korlantas Polri.
Pada pelaksanaan tahun ini, aspek penegakan hukum (gakkum) mendapatkan porsi yang dominan dengan komposisi mencapai 50 persen dari seluruh rangkaian aktivitas operasi di lapangan.
Skema Penindakan dan Jenis Pelanggaran yang Diincar
Dalam memproses para pelanggar aturan lalu lintas, Korlantas Polri menerapkan formula pembagian tindakan yang spesifik, meliputi:
-
60 persen memanfaatkan sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE).
-
30 persen menggunakan metode penegakan hukum konvensional atau Non-ETLE.
-
10 persen berupa pemberian teguran yang bersifat simpatik kepada pengendara.
Langkah penegakan hukum secara manual (Non-ETLE) sengaja dioptimalkan guna menjaring sejumlah model pelanggaran kasat mata yang saat ini belum mampu dijangkau atau dideteksi secara akurat oleh sensor kamera ETLE.
Beberapa pelanggaran prioritas tersebut di antaranya:
-
Pengoperasian kendaraan bermotor yang tidak dipasangi pelat nomor resmi.
-
Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang telah dimodifikasi tidak sesuai standar.
-
Tindakan nekat berkendara dengan melawan arus lalu lintas.
-
Berbagai jenis pelanggaran fatalistik lain yang mengharuskan petugas memberikan diskresi dan penindakan langsung di tempat kejadian.
Penyesuaian Karakteristik Wilayah dan Target Operasi
Lebih lanjut, Kakorlantas memaparkan bahwa penerapan tilang manual atau Non-ETLE ini juga berfungsi sebagai solusi untuk mengakomodasi area-area hukum yang belum terpasang sistem kamera pengawas elektronik, atau wilayah yang jangkauan deteksi digitalnya masih sangat terbatas.
Dengan demikian, pelaksanaan Operasi Patuh 2026 dipastikan dapat berjalan secara merata dan menyeluruh di seluruh penjuru tanah air.
Adapun jenis pelanggaran khusus yang menjadi target utama penindakan di lapangan nantinya bersifat fleksibel.
Setiap jajaran kepolisian daerah diberikan wewenang untuk menyesuaikan fokus operasi dengan karakteristik kerawanan wilayah masing-masing, yang didasarkan pada hasil analisis serta evaluasi berkala terhadap data kecelakaan lalu lintas di daerah tersebut.
Melalui pelaksanaan Operasi Patuh ini, Korlantas Polri menaruh harapan besar agar masyarakat dapat mentransformasikan aspek keselamatan di jalan raya menjadi sebuah kebutuhan pokok, serta menjadikan kepatuhan hukum sebagai bagian dari budaya sehari-hari. Melalui peningkatan kesadaran kolektif ini, fatalitas korban kecelakaan dan angka pelanggaran lalu lintas diharapkan dapat ditekan secara signifikan.
Editor : Iwan Arfianto