RADAR KUDUS – Pengadilan Militer II-08 Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan berat yang menimpa aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Kasus yang menyeret empat prajurit TNI sebagai terdakwa ini menjadi sorotan tajam publik, khususnya komunitas pencinta hak asasi manusia, setelah tuntutan hukum yang dijatuhkan oditur militer dinilai tidak sebanding dengan dampak penderitaan permanen yang dialami korban.
Dalam persidangan, fakta medis mengenai kondisi kesehatan Andrie Yunus dikupas secara mendalam.
Baca Juga: Nilai Rupiah Anjlok Lagi: Tembus Rp17.955 per Dolar AS, Sejumlah Bank Mulai Jual di Level Rp18.100
Dokter spesialis mata, Faraby Martha, yang hadir sebagai saksi ahli di persidangan, mengungkapkan sebuah fakta memilukan mengenai kondisi fisik korban usai menjadi target penyiraman zat kimia berbahaya tersebut.
Kerusakan Mata Permanen Akibat Cairan Asam Kuat
Berdasarkan pemaparan medis di ruang sidang, Andrie Yunus dipastikan mengalami kerusakan organ penglihatan yang sangat serius dan bersifat permanen.
Dokter Faraby Martha menegaskan bahwa kemampuan melihat korban kini telah menyusut drastis ke tingkat paling minimal.
"Kondisi mata korban saat ini sangat parah. Saudara Andrie kini hanya mampu membedakan antara ada atau tidaknya cahaya di sekitarnya, dan sudah sama sekali tidak bisa membaca huruf," ujar dr. Faraby di hadapan majelis hakim.
Dampak destruktif yang masif ini terjadi karena tingginya kadar keasaman cairan yang digunakan oleh para pelaku saat melancarkan aksinya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik terhadap luka korosif di wajah dan mata Andrie, cairan kimia tersebut diketahui memiliki tingkat keasaman berada di pH 3.
Angka ini berada jauh di bawah ambang batas normal, yang mengindikasikan bahwa zat yang digunakan adalah zat asam berkonsentrasi sangat kuat dan korosif.
Kronologi dan Peran Empat Perwira serta Prajurit TNI
Kasus penganiayaan berat ini menjerat empat personel aktif TNI sebagai terdakwa utama. Keempat prajurit yang kini duduk di kursi pesakitan tersebut adalah:
-
Kapten Nandala Dwi Prasetyo
-
Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi
-
Letnan Satu Sami Lakka
-
Sersan Dua Edi Sudarko
| Identitas Terdakwa Oknum TNI | Motif Tindakan Kekerasan |
| Kapten Nandala, Lettu Budhi, Lettu Sami, Serda Edi | Merasa institusi dilecehkan akibat interupsi korban |
| Lokasi Kejadian Awal: Hotel Fairmont, Jakarta | Waktu Insiden Awal: Maret 2025 (Rapat UU TNI) |
Dalam membeberkan berkas dakwaan, oditur militer mengungkapkan bahwa motif di balik aksi nekat para terdakwa didasari oleh rasa sakit hati dan dendam personal.
Aksi penyiraman air keras ini dipicu oleh kekesalan para pelaku terhadap Andrie Yunus yang melakukan interupsi secara vokal dalam agenda rapat pembahasan revisi Undang-Undang (UU) TNI yang berlangsung di Hotel Fairmont pada Maret 2025 silam.
Para terdakwa menilai tindakan protes dan interupsi yang dilayangkan oleh aktivis KontraS tersebut telah melecehkan marwah institusi TNI.
Merasa tidak terima, keempatnya kemudian bersekongkol mencari informasi pribadi korban, melakukan pengintaian, hingga membagi peran secara matang untuk mengeksekusi rencana penyiraman air keras tersebut.
Tuntutan Ringan Menuai Kritik
Meski tindakan para terdakwa tergolong sebagai penganiayaan berencana yang mengakibatkan cacat seumur hidup bagi seorang pembela HAM, tuntutan yang diajukan oleh Oditur Militer dinilai sangat ringan, yakni hanya 2,5 tahun penjara.
Rendahnya tuntutan ini langsung memancing gelombang kritik dari berbagai koalisi masyarakat sipil.
Mereka menilai ringannya tuntutan ini mencederai rasa keadilan bagi korban dan dapat menjadi preseden buruk bagi perlindungan aktivis serta kebebasan berpendapat di Indonesia.
Sidang akan kembali dilanjutkan dalam beberapa pekan ke depan dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa. (*)