Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kerugian Korban Capai Belasan Miliar, Bos Hanania Umroh Kini Status Tersangka

Anita Fitriani • Selasa, 2 Juni 2026 | 22:15 WIB
Bos Travel Hanania umroh ditetapkan jadi tersangka
Bos Travel Hanania umroh ditetapkan jadi tersangka

 

 

 

RADAR KUDUS — Polda Metro Jaya telah menetapkan Ahmad Syah Farhan, Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional, sebagai tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah yang diperkirakan merugikan ratusan calon jemaah, saat ini Farhan sudah ditahan oleh penyidik, sementara proses penyidikan masih berlanjut.

Polda Metro Jaya menerima berbagai laporan dari puluhan hingga ratusan calon jemaah yang mengaku telah membayar untuk perjalanan umrah namun belum diberangkatkan, sehingga penyidik melakukan pemeriksaan, memanggil puluhan saksi, dan mengumpulkan bukti sebelum meningkatkan status penanganan kasus menjadi penyidikan.

Dalam gelar perkara yang diadakan akhir Mei 2026, penyidik menyimpulkan terdapat bukti yang cukup untuk menetapkan Ahmad Syah Farhan sebagai tersangka terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana perjalanan umrah, penetapan tersangka ini menjadi landasan untuk penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Panen Padi Menyusut, Produksi Beras Terancam Turun

Jumlah korban yang dilaporkan bervariasi menurut catatan penyidik maupun media, dengan angka yang sering disebutkan mencapai sekitar 128 korban dan total kerugian yang diduga diderita oleh para pelapor diperkirakan mencapai belasan miliar rupiah, penyidik masih terus menghitung kerugian secara forensik selama proses penyidikan berlangsung.

Polda Metro Jaya juga membuka pusat pengaduan untuk membantu pelapor lain yang merasa dirugikan agar dapat menyampaikan bukti dan melengkapi berkas kasus, sementara penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait termasuk staf internal dari perusahaan perjalanan tersebut.

Hingga penetapan tersangka, penyidik mengungkapkan akan terus melengkapi berkas perkara dan menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain yang terlibat dalam dugaan tindak pindana tersebut. 

Baca Juga: Jemaah Haji 2026 Harus Tahu: Air Zamzam Dilarang Masuk Koper Bagasi maupun Kabin

Keluarga korban dan perwakilan calon jemaah mengungkapkan akan terus mengawasi proses hukum dan berharap penyidik segera mengirimkan berkas perkara ke jaksa untuk mempercepat penanganan kasus, sementara Polda Metro Jaya mengimbau calon korban yang belum melapor untuk memanfaatkan posko pengaduan yang telah disediakan.

Editor : Anita Fitriani
#travel umroh #hanania umroh #kasus penipuan