RADAR KUDUS — Pemerintah Indonesia mulai memulangkan jemaah haji 2026 ke tanah air mulai Senin, 1 Juni 2026. Pada hari pertama pengembalian, terdapat 17 kloter yang membawa total 6.798 jemaah dan petugas dijadwalkan kembali ke Indonesia dari Makkah.
Di tengah proses pemulangan ini, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) sekali lagi menegaskan larangan tegas bagi jemaah untuk membawa air Zamzam ke dalam koper bagasi maupun koper kabin.
Melanggar aturan ini dapat berakibat koper dibongkar secara paksa oleh petugas bandara dan berpotensi dikenakan denda.
Menteri Haji dan Umrah RI, Maria, mengingatkan semua jemaah agar tidak memasukkan air Zamzam ke dalam koper bagasi atau koper kabin pada Selasa, 2 Juni 2026 di Jakarta.
Baca Juga: Fase Armuzna Tuntas, Semua Jemaah Haji Indonesia Sudah Tinggalkan Mina dan Kembali ke Mekkah
Menurutnya, membawa air Zamzam dalam koper tidak hanya melanggar regulasi penerbangan internasional tetapi juga berpotensi memperlambat proses penanganan bagasi selama kepulangan jemaah.
Petugas bandara akan membongkar koper yang terdeteksi menyimpan air Zamzam setelah melalui pemeriksaan dengan mesin X-ray.
Mesin X-ray dapat dengan mudah mendeteksi cairan, dan jika ditemukan, koper akan dibongkar secara paksa oleh petugas.
Larangan ini bersifat tegas karena air Zamzam dalam ukuran atau kemasan apa pun tidak boleh dimasukkan ke dalam tas bawaan penumpang, tas jinjing, atau koper bagasi sesuai aturan GACA Authority KSA.
Baca Juga: Moratorium Dicabut, Indonesia Kembali Bisa Ekspor Udang ke Arab Saudi
Sebagai solusi yang aman, pemerintah menyediakan distribusi air Zamzam secara resmi kepada setiap jemaah.
Setiap jemaah akan mendapatkan 1 galon berisi 5 liter air Zamzam di tempat kedatangan masing-masing sebelum kembali ke Indonesia.
Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan jemaah tetap menerima air Zamzam yang sah tanpa melanggar aturan penerbangan internasional.
Pemulangan jemaah haji Indonesia akan dilakukan secara bertahap hingga 30 Juni 2026.
Proses pemulangan mengikuti jadwal keberangkatan kloter dari Indonesia, di mana kloter pertama dari Tanah Air berangkat pada 22 April 2026 dan seharusnya menjadi rombongan pertama yang pulang pada 1 Juni 2026.
Untuk gelombang I, pemulangan dimulai pada 1 Juni 2026 melalui Jeddah dan berakhir pada 15 Juni 2026, sedangkan gelombang II dimulai pada 16 Juni 2026 dari Madinah dan berakhir pada 30 Juni 2026.
Baca Juga: Berlaku Mulai 1 Juli 2026, Registrasi Kartu Nomor HP Baru Wajib Rekam Wajah
Larangan membawa air Zamzam dalam koper sebenarnya mengacu pada aturan internasional mengenai cairan dalam penerbangan.
Cairan lebih dari 100 ml tidak diperbolehkan dibawa ke kabin, dan aturan ini berlaku untuk semua maskapai penerbangan internasional.
Alasan utamanya adalah untuk keamanan dan kenyamanan penerbangan, karena cairan bisa menimbulkan risiko keamanan jika tidak diperiksa dengan cermat.
Pemerintah berharap jemaah dapat memahami dan mematuhi aturan ini untuk kelancaran proses pemulangan.
Melanggar larangan membawa air Zamzam dalam koper dapat mengakibatkan keterlambatan dalam pemeriksaan bagasi dan bahkan dapat dikenakan denda oleh pihak berwenang.
Adanya distribusi resmi air Zamzam 5 liter per jemaah di tempat kedatangan, jemaah tidak perlu khawatir akan kehabisan air Zamzam untuk dibawa pulang ke Indonesia.
Proses pemulangan yang berlangsung hingga 30 Juni 2026 ini diharapkan bisa berjalan lancar tanpa hambatan akibat pelanggaran aturan penerbangan. (*)
Editor : Anita Fitriani