JAKARTA – Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI-Polri, pejabat negara, hingga pensiunan mulai dilakukan pada Selasa, 2 Juni 2026.
Kepastian tersebut diperkuat oleh PT Taspen (Persero) yang menyatakan pembayaran manfaat gaji ke-13 untuk para pensiunan akan disalurkan melalui puluhan mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara sekaligus membantu kebutuhan keluarga menjelang tahun ajaran baru.
Corporate Secretary Taspen, Henra, menjelaskan bahwa penerima manfaat tidak perlu melakukan pengajuan maupun autentikasi ulang. Dana akan langsung disalurkan sesuai mekanisme yang telah berjalan.
“Pembayaran dilakukan secara otomatis sehingga peserta tidak perlu melakukan proses administrasi tambahan,” jelasnya.
Dasar Hukum Pencairan Gaji Ke-13 Tahun 2026
Pemberian gaji ke-13 tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 dilakukan paling cepat pada Juni 2026.
Pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk membantu kebutuhan pendidikan anak dan pengeluaran keluarga menjelang masuk sekolah.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Penerima gaji ke-13 tahun 2026 meliputi:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Hakim
- Pensiunan ASN
- Penerima pensiun dan penerima tunjangan negara
Namun, terdapat beberapa kategori yang tidak menerima gaji ke-13, terutama pegawai yang sedang menjalani sanksi tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komponen Gaji Ke-13 yang Akan Diterima
Besaran gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok. Pemerintah juga memasukkan sejumlah tunjangan sehingga nilai yang diterima bisa lebih besar dibandingkan gaji bulanan biasa.
Komponen yang masuk dalam pembayaran gaji ke-13 antara lain:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan atau kebutuhan pokok
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan sesuai ketentuan instansi
Khusus ASN daerah, tambahan penghasilan dapat diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah masing-masing.
Besaran Gaji Ke-13 Berbeda-beda
Nominal yang diterima setiap penerima tidak sama karena disesuaikan dengan golongan, pangkat, jabatan, serta komponen tunjangan yang melekat pada masing-masing pegawai.
Untuk pensiunan, besaran gaji ke-13 mengacu pada penghasilan bulanan terakhir yang diterima sebelum pencairan dilakukan. Sementara bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun, pembayaran dilakukan secara proporsional sesuai lama masa kerja.
Taspen Pastikan Penyaluran Tepat Waktu
PT Taspen memastikan seluruh proses pencairan dilakukan melalui 46 mitra bayar yang tersebar di berbagai daerah. Langkah ini dilakukan agar proses penyaluran berjalan cepat dan tepat sasaran.
Pemerintah berharap pencairan gaji ke-13 dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus menjadi stimulus konsumsi domestik pada pertengahan tahun.
Dengan jadwal pencairan yang dimulai 2 Juni 2026, jutaan ASN aktif maupun pensiunan kini tinggal menunggu dana masuk ke rekening masing-masing tanpa perlu melakukan proses pendaftaran ulang atau pengajuan tambahan.
Editor : Mahendra Aditya