Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Resmi Cair 2 Juni 2026! Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan Bebas Potongan, Cek Nominal Lengkapnya

Mahendra Aditya Restiawan • Senin, 1 Juni 2026 | 17:02 WIB
Ilustrasi Pensiunan PNS
Ilustrasi Pensiunan PNS

JAKARTA – Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI-Polri, pejabat negara, hingga pensiunan mulai dilakukan pada Selasa, 2 Juni 2026.

Kepastian tersebut diperkuat oleh PT Taspen (Persero) yang menyatakan pembayaran manfaat gaji ke-13 untuk para pensiunan akan disalurkan melalui puluhan mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.

Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara sekaligus membantu kebutuhan keluarga menjelang tahun ajaran baru.

Corporate Secretary Taspen, Henra, menjelaskan bahwa penerima manfaat tidak perlu melakukan pengajuan maupun autentikasi ulang. Dana akan langsung disalurkan sesuai mekanisme yang telah berjalan.

“Pembayaran dilakukan secara otomatis sehingga peserta tidak perlu melakukan proses administrasi tambahan,” jelasnya.

Dasar Hukum Pencairan Gaji Ke-13 Tahun 2026

Pemberian gaji ke-13 tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 dilakukan paling cepat pada Juni 2026.

Pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk membantu kebutuhan pendidikan anak dan pengeluaran keluarga menjelang masuk sekolah.

Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Penerima gaji ke-13 tahun 2026 meliputi:

Namun, terdapat beberapa kategori yang tidak menerima gaji ke-13, terutama pegawai yang sedang menjalani sanksi tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komponen Gaji Ke-13 yang Akan Diterima

Besaran gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok. Pemerintah juga memasukkan sejumlah tunjangan sehingga nilai yang diterima bisa lebih besar dibandingkan gaji bulanan biasa.

Komponen yang masuk dalam pembayaran gaji ke-13 antara lain:

Khusus ASN daerah, tambahan penghasilan dapat diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah masing-masing.

Besaran Gaji Ke-13 Berbeda-beda

Nominal yang diterima setiap penerima tidak sama karena disesuaikan dengan golongan, pangkat, jabatan, serta komponen tunjangan yang melekat pada masing-masing pegawai.

Untuk pensiunan, besaran gaji ke-13 mengacu pada penghasilan bulanan terakhir yang diterima sebelum pencairan dilakukan. Sementara bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun, pembayaran dilakukan secara proporsional sesuai lama masa kerja.

Taspen Pastikan Penyaluran Tepat Waktu

PT Taspen memastikan seluruh proses pencairan dilakukan melalui 46 mitra bayar yang tersebar di berbagai daerah. Langkah ini dilakukan agar proses penyaluran berjalan cepat dan tepat sasaran.

Pemerintah berharap pencairan gaji ke-13 dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus menjadi stimulus konsumsi domestik pada pertengahan tahun.

Dengan jadwal pencairan yang dimulai 2 Juni 2026, jutaan ASN aktif maupun pensiunan kini tinggal menunggu dana masuk ke rekening masing-masing tanpa perlu melakukan proses pendaftaran ulang atau pengajuan tambahan.

Editor : Mahendra Aditya
#gaji ke-13 2026 #gaji ke-13 pensiunan TASPEN #Gaji ke-13 ASN cair #Pencairan gaji ke-13 Juni 2026 #Nominal gaji ke-13 PNS