Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

CEK, Besaran Gaji ke-13 PNS 2026 yang Cair Bulan Ini

Zakaria • Senin, 1 Juni 2026 | 16:47 WIB
Ilustrasi PNS yang sedang rapat
Ilustrasi PNS yang sedang rapat

RADAR KUDUS - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa alokasi anggaran Gaji Ketiga Belas untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, serta para pensiunan siap digulirkan secara bertahap mulai besok, Selasa, 2 Juni 2026. Kepastian eksekusi fiskal ini menjadi jawaban atas penantian panjang para abdi negara menyongsong pertengahan tahun.

“Gaji ke-13 Juni harusnya (cair) sih,” ujar Purbaya dalam pernyataan resminya di Jakarta.

Kebijakan strategis ini mempergunakan dua payung hukum utama yang diterbitkan secara berkesinambungan. Regulasi pertama dirilis melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.

Baca Juga: Gaji ke-13 Cair Besok, Ini Besaran yang Diterima PNS dan PPPK

Sebagai tindak lanjut taktis, Menteri Keuangan kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme pembiayaan operasional bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Sesuai Pasal 3 PMK tersebut, beban belanja ini akan melekat pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satuan kerja (satker) masing-masing, atau dibebankan pada kementerian induk bagi lembaga nonstruktural.

Sementara itu, proses penyaluran dana kesejahteraan bagi kelompok pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan mutlak akan dikelola melalui PT Taspen (Persero) serta PT Asabri (Persero).

Regulasi Komponen Hidup dan Struktur Nominal Gaji Pokok

Pemerintah menetapkan bahwa besaran kumulatif gaji ke-13 terdiri atas perpaduan komponen upah bulanan normatif, yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja (tukin).

Berdasarkan dasar aturan pengupahan baku yang disahkan negara, berikut adalah rincian batasan nominal komponen gaji pokok (berdasarkan rentang masa kerja terendah hingga tertinggi) yang menjadi motor utama penyusunan indeks gaji ke-13 tahun ini:

Baca Juga: WOW! Pensiunan PNS Dapat Dua Kali Gaji Bulan Juni

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Aktif

Golongan I (Ia s.d Id): Berada pada rentang minimal Rp1.685.700 hingga maksimal Rp2.901.400.

Golongan II (IIa s.d IId): Berada pada rentang minimal Rp2.184.000 hingga maksimal Rp4.125.600.

Golongan III (IIIa s.d IIId): Berada pada rentang minimal Rp2.785.700 hingga maksimal Rp5.180.700.

Golongan IV (IVa s.d IVe): Berada pada rentang minimal Rp3.287.800 hingga maksimal Rp6.373.200.

2. Pensiunan PNS

Golongan I (IA s.d ID): Ditetapkan flat mulai Rp1.748.100 hingga batas atas Rp2.256.700.

Golongan II (IIA s.d IID): Ditetapkan flat mulai Rp1.748.100 hingga batas atas Rp3.208.800.

Golongan III (IIIA s.d IIID): Ditetapkan flat mulai Rp1.748.100 hingga batas atas Rp4.029.600.

Golongan IV (IVA s.d IVE): Ditetapkan flat mulai Rp1.748.100 hingga batas atas Rp4.957.100.

3. Prajurit TNI

Golongan I (Tamtama): Mulai dari pangkat Prajurit Kelas II (Rp1.775.000 - Rp2.741.300) hingga Kopral Kepala (Rp2.070.500 - Rp3.197.700).

Golongan II (Bintara): Mulai dari pangkat Sersan II (Rp2.272.100 - Rp3.733.700) hingga Pembantu Letnan I (Rp2.650.000 - Rp4.335.400).

Golongan III (Perwira Pertama): Mulai dari Letnan II (Rp2.954.200 - Rp4.779.300) hingga Kapten (Rp3.141.900 - Rp5.163.100).

Golongan IV (Perwira Menengah & Tinggi): Mulai dari Mayor (Rp3.240.200 - Rp5.324.600), jajaran Kolonel, hingga pangkat tertinggi Jenderal Bintang Empat/Laksamana/Marsekal (mencapai maksimal Rp6.211.200).

4. Anggota Kepolisian RI (Polri)

Golongan I (Tamtama): Mulai dari Bhayangkara Dua (Rp1.774.980 - Rp2.741.148) hingga Ajun Brigadir Polisi (Rp2.070.468 - Rp3.197.556).

Golongan II (Bintara): Mulai dari Brigadir Polisi Dua (Rp2.271.996 - Rp3.733.668) hingga Ajun Inspektur Polisi Satu (Rp2.650.320 - Rp4.355.208).

Golongan III (Perwira Pertama): Mulai dari Inspektur Polisi Dua (Rp2.954.124 - Rp4.779.216) hingga Ajun Komisaris Polisi (Rp3.141.828 - Rp5.163.048).

Golongan IV (Perwira Menengah & Tinggi): Mulai dari Komisaris Polisi (Rp3.240.108 - Rp5.324.508) hingga jenjang tertinggi Jenderal Polisi (Rp5.657.256 - Rp6.405.264).

5. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Aparatur kontrak negara dibayarkan berdasarkan klaster tingkatan klasifikasi tugas yang diatur dalam 17 jenjang golongan:

Golongan I s.d IV: Bergerak dari batas bawah Rp1.938.500 hingga batas atas Rp3.336.600.

Golongan V s.d VIII: Bergerak dari batas bawah Rp2.511.500 hingga batas atas Rp4.744.400.

Golongan IX s.d XII: Bergerak dari batas bawah Rp3.203.600 hingga batas atas Rp5.957.800.

Golongan XIII s.d XVII: Bergerak dari batas bawah Rp3.781.000 hingga puncak nominal tertinggi Rp7.329.000.

Pemerintah berharap realisasi pembayaran yang masif di awal bulan Juni ini mampu menjaga daya beli masyarakat di sektor riil sekaligus memberikan bantalan pengaman sosial ekonomi bagi rumah tangga para pegawai negeri di daerah. (*)

Editor : Zakaria
#gaji 13 pns #kapan gaji 13 cair #Gaji ke 13 #Gaji Pensiunan #tunjangan pns