RADAR KUDUS - Pemerintah memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga pensiunan tetap akan menerima kucuran gaji ke-13 pada awal Juni 2026.
Langkah ini menjadi angin segar yang paling dinantikan para abdi negara, mengingat momen pencairan bertepatan dengan melonjaknya kebutuhan finansial menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Baca Juga: WOW! Pensiunan PNS Dapat Dua Kali Gaji Bulan Juni
Kendati payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 telah diterbitkan, skema teknis dan jadwal rinci pencairan rupanya masih digodok di meja sengketa kebijakan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini masih mematangkan kajian mendalam terkait proses penetapan jadwal resmi eksekusi anggaran tersebut.
Ketentuan Khusus PPPK Baru dan Calon Pegawai Negeri Sipil
Besaran nilai nominal yang akan ditransfer ke rekening para pegawai dipastikan bervariasi. Hal ini dikarenakan perhitungan formula gaji ke-13 mengacu pada kombinasi golongan, jabatan, status kepegawaian, serta kemampuan fiskal instansi terkait dalam mengucurkan tunjangan kinerja (tukin).
Di luar PNS aktif, regulasi tahun ini menerapkan skema khusus bagi pegawai dengan status kontrak dan penyerapan baru:
-
Mekanisme PPPK: Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang masa baktinya belum genap satu tahun, kalkulasi hak keuangan akan dihitung secara proporsional. Namun, bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan penuh sebelum tanggal 1 Juni 2026, pemerintah secara tegas mencoret mereka dari daftar penerima tahun ini.
-
Mekanisme CPNS: Kelompok Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diproyeksikan hanya menerima sekitar 80 persen dari porsi gaji pokok standar, ditambah tunjangan melekat sesuai jabatan. Khusus untuk CPNS di tingkat daerah, jumlah yang diterima akan sangat bergantung pada kekuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing pemda.
Batas Atas Gaji Ke-13 Non-ASN dan Lembaga Nonstruktural
Melalui lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah juga membatasi pengeluaran negara dengan menetapkan pagu atau batas maksimal nominal gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, hingga pegawai non-ASN yang mengabdi di lembaga nonstruktural maupun Perguruan Tinggi Negeri (PTN) baru.
Berikut adalah rincian plafon tertinggi hak keuangan yang diatur oleh negara:
Baca Juga: Siap-Siap! Gaji ke-13 ASN hingga Pensiunan Cair Mulai Besok!
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
Ketua atau Kepala: Rp31.474.800
Wakil Ketua atau Wakil Kepala: Rp29.665.400
Sekretaris dan Anggota: Rp28.104.300
Pegawai Non-ASN di Lembaga Nonstruktural Setara Eselon
Setara Eselon I: Rp28.446.200
Setara Eselon II: Rp19.514.200
Setara Eselon III: Rp13.842.300
Setara Eselon IV: Rp10.612.900
Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi (Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja)
Pendidikan SD/SMP/Sederajat
Masa kerja hingga 10 tahun: Rp4.285.200
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp4.639.300
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.052.600
Pendidikan SMA/D1/Sederajat
Masa kerja hingga 10 tahun: Rp4.907.700
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.347.400
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.861.500
Pendidikan S1/DIV/Sederajat
Masa kerja hingga 10 tahun: Rp6.591.000
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp7.160.500
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.825.800
Pendidikan S2/S3/Sederajat
Masa kerja hingga 10 tahun: Rp7.764.100
Masa kerja di atas 10 tahun: Rp8.357.500
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp9.050.500 (*)
Editor : Zakaria