Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Gaji ke-13 Cair Besok, Ini Besaran yang Diterima PNS dan PPPK

Zakaria • Senin, 1 Juni 2026 | 16:31 WIB
Menkeu Purbaya Pesan Presiden Prabowo Tegaskan Kondisi Fiskal Solid, Tak Perlu Khawatir Soal Uang Negara
Menkeu Purbaya Pesan Presiden Prabowo Tegaskan Kondisi Fiskal Solid, Tak Perlu Khawatir Soal Uang Negara

RADAR KUDUS - Pemerintah memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga pensiunan tetap akan menerima kucuran gaji ke-13 pada awal Juni 2026.

Langkah ini menjadi angin segar yang paling dinantikan para abdi negara, mengingat momen pencairan bertepatan dengan melonjaknya kebutuhan finansial menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Baca Juga: WOW! Pensiunan PNS Dapat Dua Kali Gaji Bulan Juni

Kendati payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 telah diterbitkan, skema teknis dan jadwal rinci pencairan rupanya masih digodok di meja sengketa kebijakan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini masih mematangkan kajian mendalam terkait proses penetapan jadwal resmi eksekusi anggaran tersebut.

Ketentuan Khusus PPPK Baru dan Calon Pegawai Negeri Sipil

Besaran nilai nominal yang akan ditransfer ke rekening para pegawai dipastikan bervariasi. Hal ini dikarenakan perhitungan formula gaji ke-13 mengacu pada kombinasi golongan, jabatan, status kepegawaian, serta kemampuan fiskal instansi terkait dalam mengucurkan tunjangan kinerja (tukin).

Di luar PNS aktif, regulasi tahun ini menerapkan skema khusus bagi pegawai dengan status kontrak dan penyerapan baru:

Batas Atas Gaji Ke-13 Non-ASN dan Lembaga Nonstruktural

Melalui lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah juga membatasi pengeluaran negara dengan menetapkan pagu atau batas maksimal nominal gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, hingga pegawai non-ASN yang mengabdi di lembaga nonstruktural maupun Perguruan Tinggi Negeri (PTN) baru.

Berikut adalah rincian plafon tertinggi hak keuangan yang diatur oleh negara:

Baca Juga: Siap-Siap! Gaji ke-13 ASN hingga Pensiunan Cair Mulai Besok!

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

Ketua atau Kepala: Rp31.474.800

Wakil Ketua atau Wakil Kepala: Rp29.665.400

Sekretaris dan Anggota: Rp28.104.300

Pegawai Non-ASN di Lembaga Nonstruktural Setara Eselon

Setara Eselon I: Rp28.446.200

Setara Eselon II: Rp19.514.200

Setara Eselon III: Rp13.842.300

Setara Eselon IV: Rp10.612.900

Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi (Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja)

Pendidikan SD/SMP/Sederajat

Masa kerja hingga 10 tahun: Rp4.285.200

Masa kerja di atas 10 tahun: Rp4.639.300

Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.052.600

Pendidikan SMA/D1/Sederajat

Masa kerja hingga 10 tahun: Rp4.907.700

Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.347.400

Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.861.500

Pendidikan S1/DIV/Sederajat

Masa kerja hingga 10 tahun: Rp6.591.000

Masa kerja di atas 10 tahun: Rp7.160.500

Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.825.800

Pendidikan S2/S3/Sederajat

Masa kerja hingga 10 tahun: Rp7.764.100

Masa kerja di atas 10 tahun: Rp8.357.500

Masa kerja di atas 20 tahun: Rp9.050.500 (*)

Editor : Zakaria
#gaji 13 pns #kapan gaji 13 cair #Gaji ke 13 #Gaji Pensiunan #tunjangan pns