Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

WOW! Pensiunan PNS Dapat Dua Kali Gaji Bulan Juni

Zakaria • Senin, 1 Juni 2026 | 16:24 WIB
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

RADAR KUDUS - PT TASPEN (Persero) memastikan kesiapan penyaluran dana Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Proses pencairan dana ini dijadwalkan bergulir paling cepat besok, Selasa, 2 Juni 2026.

Corporate Secretary TASPEN, Henra, menegaskan bahwa percepatan ini merupakan wujud nyata komitmen perusahaan dalam memastikan hak-hak para purnatugas dapat diterima secara tepat waktu. Kebijakan ini mengacu penuh pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Baca Juga: Siap-Siap! Gaji ke-13 ASN hingga Pensiunan Cair Mulai Besok!

"Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya," ujar Henra dalam keterangan resminya yang dikutip Senin (1/6/2026).

Teknis Penyaluran dan Regulasi Pembayaran

Untuk mengantisipasi terjadinya antrean panjang di loket pencairan, TASPEN telah melakukan koordinasi teknis secara intensif dengan perbankan serta mengerahkan 46 mitra bayar resmi yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia.

TASPEN juga menjabarkan beberapa ketentuan mengikat terkait mekanisme pembayaran hak keuangan ini:

Dasar Nominal: Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026. Dana ini bersih dari potongan iuran atau cicilan kredit pensiun, sementara Pajak Penghasilan (PPh) ditanggung penuh oleh pemerintah.

Ketentuan Hak Ganda: Bagi pensiunan yang memiliki lebih dari satu status penerima manfaat dari jabatan berbeda, gaji ke-13 hanya diberikan satu kali dengan nominal tertinggi. Namun, bagi pensiunan yang sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda, kedua hak tersebut tetap dibayarkan.

Baca Juga: Kabar Baik, Gaji ke 13 Cair Mulai 2 Juni!

Peralihan ASN Baru Pensiun: PNS dan Pejabat Negara yang memasuki masa pensiun per tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran gaji ke-13 akan dicairkan oleh instansi tempat mereka bekerja terakhir, bukan oleh TASPEN.

Wajib Autentikasi Lewat Aplikasi Andal

Guna memastikan penyaluran dana tepat sasaran, para penerima pensiun diimbau untuk melakukan proses autentikasi berkala di awal bulan melalui aplikasi resmi Andal by Taspen. Proses ini memanfaatkan teknologi pengenalan wajah (face recognition) melalui berswafoto (selfie).

Apabila peserta menghadapi kendala atau kegagalan sistem saat melakukan autentikasi mandiri, TASPEN membagikan sejumlah langkah solutif yang bisa dicoba:

  1. Pastikan gawai terhubung dengan jaringan internet yang stabil.

  2. Lakukan pengambilan foto di ruangan dengan pencahayaan yang cukup.

  3. Bersihkan lensa kamera ponsel dan lepaskan aksesori yang menutupi wajah seperti masker atau topi.

  4. Perbarui aplikasi Andal by Taspen ke versi paling mutakhir di toko aplikasi resmi.

  5. Coba kembali secara berkala jika terjadi indikasi gangguan pada server pusat. (*)

Editor : Zakaria
#gaji 13 pns #kapan gaji 13 cair #Gaji ke 13 #Gaji Pensiunan #tunjangan pns