Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Siap-Siap! Gaji ke-13 ASN hingga Pensiunan Cair Mulai Besok!

Zakaria • Senin, 1 Juni 2026 | 16:21 WIB
Ilustrasi PNS yang bahagia karena kenaikan gaji
Ilustrasi PNS yang bahagia karena kenaikan gaji

RADAR KUDUS - PT TASPEN (Persero) siap mengucurkan dana gaji ke-13 bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai besok, Selasa, 2 Juni 2026.

Kepastian lini masa ini sejalan dengan mandat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.

Baca Juga: Cair Minggu Depan, Ini Rincian Gaji Pensiunan 2026

Melalui pengumuman resmi di akun Instagram @taspen yang dikutip pada Senin (1/6/2026), manajemen TASPEN menegaskan komitmennya untuk memulai proses transfer paling cepat pada 2 Juni 2026.

Secara umum, regulasi pemerintah memang menetapkan bahwa pencairan instrumen kesejahteraan ini dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2026 dengan besaran yang bervariasi, tergantung pada pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan masing-masing penerima.

Lima Poin Krusial Mekanisme Pencairan

Pemerintah menetapkan sejumlah aturan main ketat guna memastikan penyaluran dana berjalan tertib dan tepat sasaran. Berikut lima poin penting yang wajib diketahui para penerima manfaat:

Dasar Perhitungan: Besaran nilai gaji ke-13 dihitung berdasarkan seluruh komponen penghasilan resmi yang diterima pada bulan Mei 2026. Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja (tukin).

Baca Juga: Kabar Baik, Gaji ke 13 Cair Mulai 2 Juni!

Bebas Potongan Kredit: Dana yang disalurkan bersih dari potongan iuran wajib maupun potongan pihak ketiga, termasuk cicilan kredit pensiun. Adapun Pajak Penghasilan (PPh) tetap berlaku namun ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Aturan Kepemilikan Ganda: Jika seorang aparatur negara atau pensiunan memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, maka gaji ke-13 hanya akan dibayarkan satu kali dengan mengambil nominal yang paling besar.

Pengecualian untuk Status Janda/Duda: Ketentuan satu kali bayar tidak berlaku bagi penerima manfaat yang sekaligus berstatus sebagai penerima pensiun janda atau duda. Dalam kondisi ini, negara akan membayarkan kedua hak tersebut secara penuh (sebagai penerima mandiri sekaligus penerima tunjangan janda/duda).

Peralihan ASN Purna Tugas: Bagi pegawai ASN maupun Pejabat Negara yang memasuki masa pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, proses pembayaran gaji ke-13 tahun ini masih menjadi tanggung jawab instansi tempatnya bekerja terakhir kali, bukan melalui TASPEN.

Kategori ASN yang Dicoret dari Daftar Penerima

Meskipun cakupan penerima fasilitas ini tergolong luas—meliputi PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pegawai non-ASN di instansi tertentu—pemerintah secara tegas menetapkan pengecualian.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, terdapat dua kategori ASN yang dipastikan tidak berhak menerima kucuran gaji ke-13 tahun ini:

  1. ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara (atau sebutan lain yang sejenis).

  2. ASN yang sedang mengemban tugas di luar instansi pemerintah (baik di dalam maupun luar negeri) dengan ketentuan upah atau gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan baru tersebut. (*)

Editor : Zakaria
#gaji 13 pns #kapan gaji 13 cair #Gaji ke 13 #Gaji Pensiunan #tunjangan pns