RADAR KUDUS – Kebijakan transisi pendidikan dari jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) menuju Sekolah Dasar (SD) di Indonesia kembali menuai kritik tajam.
Ketidaksinkronan regulasi di lapangan dinilai telah menciptakan beban ganda, baik secara finansial bagi orang tua murid maupun secara psikologis bagi tumbuh kembang anak-anak.
Sorotan tajam ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Sri Puji Astuti.
Ia menyoroti adanya kontradiksi nyata antara kurikulum pendidikan anak usia dini dan tuntutan realitas saat anak mulai menginjakkan kaki di bangku sekolah dasar kelas satu.
Dilema dan Ironi Sistem yang Tidak Sinkron
Berdasarkan aturan dari kementerian terkait, lembaga pendidikan tingkat TK atau PAUD secara tegas dilarang untuk mengajarkan kemampuan membaca, menulis, dan berhitung (calistung) secara penuh atau doktriner.
Pembelajaran di tingkat usia dini diwajibkan fokus pada metode bermain dan pembentukan karakter.
Namun ironisnya, begitu anak memasuki tahun ajaran baru di kelas 1 SD, mereka langsung dihadapkan pada materi pelajaran yang menuntut kemampuan membaca dan menulis secara instan.
"Di tingkat TK, pihak sekolah dilarang keras mengajarkan calistung secara penuh.
Namun begitu anak masuk SD kelas 1, sistem pembelajaran di sana sudah menuntut mereka untuk langsung bisa membaca sejak awal tahun ajaran.
Ini adalah sebuah ironi. Sistemnya benar-benar tidak sinkron," tegas Sri Puji Astuti dengan nada prihatin.
Beban Finansial Les Mahal dan Tekanan Psikologis Anak
Ketimpangan sistem kurikulum ini pada akhirnya menciptakan kepanikan massal di kalangan orang tua.
Karena takut anaknya tertinggal pelajaran dan dicap tidak mampu mengikuti ritme sekolah dasar, banyak orang tua yang terpaksa mengambil jalan pintas dengan memasukkan anak mereka ke lembaga bimbingan belajar (les) privat calistung yang mematok biaya cukup tinggi.
Menurut Sri Puji Astuti, kondisi ini memicu dampak domino yang merugikan di masyarakat:
-
Tekanan Finansial: Orang tua dari kalangan ekonomi menengah ke bawah merasa sangat terbebani karena harus mengalokasikan dana ekstra untuk membayar biaya les tambahan yang mahal di luar biaya sekolah.
-
Tekanan Psikologis: Anak-anak usia dini kehilangan waktu bermain mereka dan dipaksa untuk belajar secara akademis secara intensif, yang berpotensi memicu stres dan trauma belajar sejak dini.
"Orang tua jadi bingung, anak juga ikut bingung. Aturan ini awalnya dibuat dengan narasi untuk meringankan beban anak, tapi kenyataan pahit di lapangan justru sebaliknya: sangat memberatkan secara finansial bagi keluarga dan secara psikologis bagi sang anak," lanjutnya.
Dorong Perubahan Sistem: Usia Bukan Indikator Tunggal
Lebih lanjut, legislator dari Kota Samarinda ini menegaskan bahwa batasan usia kronologis semata tidak bisa dijadikan sebagai indikator tunggal untuk menentukan apakah seorang anak sudah siap atau belum untuk masuk ke jenjang sekolah dasar.
Baca Juga: Fase Armuzna Tuntas, Semua Jemaah Haji Indonesia Sudah Tinggalkan Mina dan Kembali ke Mekkah
Setiap anak dilahirkan dengan keunikan tersendiri serta memiliki tingkat kematangan emosional, motorik, dan intelektual yang berbeda-beda.
Guna mengakhiri polemik tahunan yang terus berulang ini, Komisi IV DPRD Samarinda mendorong Dinas Pendidikan untuk melakukan evaluasi total terhadap sistem penerimaan siswa baru dan penyelarasan kurikulum.
Ia menyarankan agar regulasi penerimaan siswa baru di SD tidak lagi didasarkan pada tuntutan kemampuan calistung yang kaku, melainkan menggunakan sistem asesmen atau rekomendasi khusus yang melihat kesiapan mental dan motorik anak secara komprehensif. (*)