Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Samsat Keliling Jakarta Libur Hari Ini, Ini Lokasi Layanan yang Tetap Buka di Depok, Tangerang dan Bekasi

Mahendra Aditya Restiawan • Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:35 WIB

 

STNK
STNK

RADAR KUDUS - Warga yang berencana membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui layanan Samsat Keliling pada Sabtu (30/5/2026) perlu memperhatikan perubahan jadwal operasional. 

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tidak membuka layanan Samsat Keliling di wilayah Jakarta maupun Kabupaten Bekasi pada hari ini.

Meski demikian, masyarakat tetap dapat memanfaatkan layanan serupa yang tersedia di sejumlah titik di wilayah Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

Kehadiran layanan tersebut diharapkan tetap memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya tanpa harus datang ke kantor Samsat utama.

Berdasarkan informasi yang diumumkan melalui kanal resmi lalu lintas Polda Metro Jaya, sejumlah lokasi pelayanan tetap beroperasi dengan jam layanan yang telah ditentukan.

Lokasi Samsat Keliling yang Beroperasi Sabtu, 30 Mei 2026

Wilayah Tangerang

Wilayah Serpong

Wilayah Ciledug

Wilayah Ciputat

Wilayah Kelapa Dua

Kota Bekasi

Wilayah Depok

Wilayah Cinere

Dokumen yang Harus Dibawa

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan Samsat Keliling, terdapat beberapa persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi.

Wajib pajak harus membawa KTP asli pemilik kendaraan, STNK asli, serta BPKB asli. Selain itu, masing-masing dokumen perlu dilengkapi dengan fotokopi sebagai syarat pengurusan.

Perlu diperhatikan bahwa layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan tahunan.

Kendaraan yang memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun tidak dapat diproses melalui layanan ini dan harus diselesaikan langsung di kantor Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar.

Pajak Lima Tahunan Tetap Harus ke Kantor Samsat

Selain tunggakan lebih dari satu tahun, layanan Samsat Keliling juga tidak melayani pengesahan pajak lima tahunan, penggantian pelat nomor kendaraan, maupun proses administrasi lain yang memerlukan pemeriksaan fisik kendaraan.

Untuk layanan tersebut, pemilik kendaraan wajib mendatangi kantor Samsat terdekat agar proses verifikasi dan administrasi dapat dilakukan secara lengkap.

Alternatif Bayar Pajak Secara Online

Bagi masyarakat yang ingin menghindari antrean, pembayaran pajak kendaraan tahunan juga dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).

Aplikasi ini memungkinkan wajib pajak melakukan pembayaran PKB secara online di berbagai provinsi di Indonesia. Setelah proses selesai, dokumen yang diperlukan akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan.

Namun, penggunaan aplikasi SIGNAL hanya berlaku bagi kendaraan yang status pajaknya masih aktif atau belum menunggak lebih dari satu tahun.

Apabila terdapat tunggakan melebihi batas tersebut, wajib pajak tetap diwajibkan mengurusnya secara langsung di kantor Samsat.

Dengan mengetahui jadwal dan lokasi layanan yang tersedia, masyarakat dapat merencanakan pembayaran pajak kendaraan dengan lebih mudah dan terhindar dari keterlambatan yang berpotensi menimbulkan denda administrasi.

Editor : Mahendra Aditya
#Samsat Keliling 2026 #bayar pajak kendaraan #Samsat Jabodetabek #Aplikasi Signal #jadwal samsat keliling