Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Genderang Perang Terhadap Mafia Minerba: Kementerian ESDM Usut 7 Kasus Tambang Ilegal, Potensi Kerugian Negara Tembus Rp857 Miliar

Ghina Nailal Husna • Kamis, 28 Mei 2026 | 22:35 WIB
Kementerian ESDM Usut 7 Kasus Tambang Ilegal, Potensi Kerugian Negara Tembus Rp857 Miliar
Kementerian ESDM Usut 7 Kasus Tambang Ilegal, Potensi Kerugian Negara Tembus Rp857 Miliar

 

RADAR KUDUS – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di bawah kepemimpinan Menteri Bahlil Lahadalia langsung bergerak cepat melakukan bersih-bersih di sektor pertambangan nasional.

Melalui Direktorat Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum), kementerian saat ini tengah melancarkan investigasi mendalam terhadap 7 kasus pertambangan tanpa izin (ilegal) skala besar yang tersebar di berbagai wilayah strategis Indonesia.

Langkah tegas ini diambil menyusul adanya kalkulasi kerugian yang sangat masif bagi kas negara.

Baca Juga: Banding Ditolak, Prajurit TNI Penganiaya Siswa SMP hingga Tewas Tetap Dihukum 10 Bulan Penjara dan Bayar Restitusi

Perwakilan Ditjen Gakkum ESDM, Anggia, mengonfirmasi bahwa operasi senyap para mafia tambang ini diproyeksikan telah memicu potensi kerugian negara yang fantastis, yakni mencapai Rp857,55 miliar.

"Lokasi penindakan tambang ilegal ini tersebar secara masif mulai dari Pulau Kalimantan, Jawa, Sumatra, hingga Kepulauan Maluku.

Kami tidak akan memberikan toleransi bagi pihak-pihak yang mengeruk kekayaan alam secara ilegal dan merugikan momentum pembangunan nasional," tegas Anggia dalam keterangannya.

Belasan Perusahaan Kena Sanksi, dari Blokir Izin hingga Denda Miliaran

Selain menyasar aktivitas tambang yang sepenuhnya ilegal (tanpa dokumen), radar pengawasan Kementerian ESDM juga menyisir perusahaan-perusahaan pemegang izin resmi yang nakal atau melakukan pelanggaran operasional di lapangan.

Dari hasil evaluasi menyeluruh terhadap 15 perusahaan tambang yang bermasalah, kementerian langsung menjatuhkan sanksi berlapis:

  • Pemberhentian Layanan Perizinan: Sebanyak 13 perusahaan resmi dibekukan akses layanannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat.

  • Sanksi Administratif Finansial: Sebanyak 2 perusahaan lainnya dijatuhi denda administratif dengan nilai total mencapai Rp3,2 miliar.

Pihak ESDM mengingatkan bahwa status kepemilikan izin bukan berarti membuat perusahaan kebal hukum.

"Bagi perusahaan yang sudah mengantongi izin tetapi melaksanakan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai prosedur atau merusak lingkungan, maka sanksi administratif ketat menanti, bahkan hingga opsi final berupa pencabutan izin usaha secara permanen," lanjut Anggia.

Penataan Massal 5.000 IUP: Garap Nikel hingga Batu Bara

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa agenda pembenahan tata kelola pertambangan ini akan menyapu bersih seluruh komoditas minerba (mineral dan batu bara) tanpa terkecuali.

Fokus penertiban mencakup komoditas primadona seperti nikel, batu bara, emas, bauksit, pasir kuarsa, hingga tata kelola komoditas timah.

Baca Juga: Protes Kebijakan Pajak UMKM di DPRD Pati, Istri Aktivis: Berjuang Cari Modal Sendiri, Pas Sukses Ujuk-ujuk Ditagih Pajak

Langkah ini menjadi tantangan besar mengingat skala industri yang sangat masif. Berdasarkan data terbaru, jumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) aktif di Indonesia saat ini sudah melonjak tajam melewati angka 4.000 izin dan kini hampir mendekati 5.000 IUP.

Bahlil menyatakan bahwa kementeriannya sedang mematangkan formula dan langkah-langkah teknis agar penataan ribuan izin ini berjalan efektif tanpa mengganggu iklim investasi yang sehat.

Hasil dari penataan besar-besaran dan penegakan hukum ini dijanjikan akan diumumkan secara transparan kepada publik dalam waktu dekat. (*)

Editor : Ghina Nailal Husna
#Izin Usaha Pertambangan #tambang ilegal #kerugian negara #kementerian esdm #bahlil lahadalia