RADAR KUDUS – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di bawah kepemimpinan Menteri Bahlil Lahadalia langsung bergerak cepat melakukan bersih-bersih di sektor pertambangan nasional.
Melalui Direktorat Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum), kementerian saat ini tengah melancarkan investigasi mendalam terhadap 7 kasus pertambangan tanpa izin (ilegal) skala besar yang tersebar di berbagai wilayah strategis Indonesia.
Langkah tegas ini diambil menyusul adanya kalkulasi kerugian yang sangat masif bagi kas negara.
Perwakilan Ditjen Gakkum ESDM, Anggia, mengonfirmasi bahwa operasi senyap para mafia tambang ini diproyeksikan telah memicu potensi kerugian negara yang fantastis, yakni mencapai Rp857,55 miliar.
"Lokasi penindakan tambang ilegal ini tersebar secara masif mulai dari Pulau Kalimantan, Jawa, Sumatra, hingga Kepulauan Maluku.
Kami tidak akan memberikan toleransi bagi pihak-pihak yang mengeruk kekayaan alam secara ilegal dan merugikan momentum pembangunan nasional," tegas Anggia dalam keterangannya.
Belasan Perusahaan Kena Sanksi, dari Blokir Izin hingga Denda Miliaran
Selain menyasar aktivitas tambang yang sepenuhnya ilegal (tanpa dokumen), radar pengawasan Kementerian ESDM juga menyisir perusahaan-perusahaan pemegang izin resmi yang nakal atau melakukan pelanggaran operasional di lapangan.
Dari hasil evaluasi menyeluruh terhadap 15 perusahaan tambang yang bermasalah, kementerian langsung menjatuhkan sanksi berlapis:
-
Pemberhentian Layanan Perizinan: Sebanyak 13 perusahaan resmi dibekukan akses layanannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat.
-
Sanksi Administratif Finansial: Sebanyak 2 perusahaan lainnya dijatuhi denda administratif dengan nilai total mencapai Rp3,2 miliar.
Pihak ESDM mengingatkan bahwa status kepemilikan izin bukan berarti membuat perusahaan kebal hukum.
"Bagi perusahaan yang sudah mengantongi izin tetapi melaksanakan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai prosedur atau merusak lingkungan, maka sanksi administratif ketat menanti, bahkan hingga opsi final berupa pencabutan izin usaha secara permanen," lanjut Anggia.
Penataan Massal 5.000 IUP: Garap Nikel hingga Batu Bara
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa agenda pembenahan tata kelola pertambangan ini akan menyapu bersih seluruh komoditas minerba (mineral dan batu bara) tanpa terkecuali.
Fokus penertiban mencakup komoditas primadona seperti nikel, batu bara, emas, bauksit, pasir kuarsa, hingga tata kelola komoditas timah.
Langkah ini menjadi tantangan besar mengingat skala industri yang sangat masif. Berdasarkan data terbaru, jumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) aktif di Indonesia saat ini sudah melonjak tajam melewati angka 4.000 izin dan kini hampir mendekati 5.000 IUP.
Bahlil menyatakan bahwa kementeriannya sedang mematangkan formula dan langkah-langkah teknis agar penataan ribuan izin ini berjalan efektif tanpa mengganggu iklim investasi yang sehat.
Hasil dari penataan besar-besaran dan penegakan hukum ini dijanjikan akan diumumkan secara transparan kepada publik dalam waktu dekat. (*)