RADAR KUDUS – Pengadilan Tinggi Militer I Medan secara resmi menolak permohonan banding dan menguatkan vonis terhadap oknum prajurit TNI, Sertu Riza Pahlivi.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus penganiayaan dan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) berusia 15 tahun berinisial MHS di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Dalam amar putusan banding Nomor 108-K/PMT.I/BDG/AD/XI/2025 yang dibacakan pada Senin (25/5/2026), Majelis Hakim yang dipimpin oleh Marsekal Immanuel P. Simanjuntak menyatakan bahwa Sertu Riza Pahlivi terbukti melakukan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain.
Perbuatan terdakwa memenuhi unsur dalam dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menguatkan putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor 67-K/PM.I-02/AD/VI/2025 tanggal 20 Oktober 2025 untuk selebihnya," tegas Marsekal Immanuel P. Simanjuntak saat membacakan putusan tersebut.
Dengan adanya putusan ini, Sertu Riza Pahlivi tetap dijatuhi hukuman pokok berupa 10 bulan penjara serta diwajibkan membayar uang ganti rugi (restitusi) kepada keluarga korban sebesar Rp12 juta.
Kronologi Tragedi di Bantaran Rel Kereta Api
Tragedi kemanusiaan yang merenggut nyawa remaja di bawah umur ini terjadi pada Jumat malam, 24 Mei 2024.
Peristiwa bermula ketika korban, MHS, sedang berada di sekitar Jalan Pelikan Ujung, Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan, tepatnya di kawasan Benteng Hulu yang merupakan bantaran rel kereta api.
Maksud kehadiran korban di lokasi tersebut awalnya hanya untuk menyaksikan aksi tawuran antar-kelompok remaja yang sedang pecah di kawasan itu.
Namun, situasi berubah mencekam ketika Sertu Riza Pahlivi berada di lokasi yang sama.
Terdakwa diduga melakukan tindakan represif dan penganiayaan secara brutal di luar batas kewenangan terhadap korban hingga mengakibatkan MHS mengalami luka parah dan akhirnya mengembuskan napas terakhir.
Putusan Dinilai Inkonsisten dengan Efek Jera
Meskipun keadilan hukum secara prosedural telah berjalan melalui penguatan vonis di tingkat banding, putusan hukum selama 10 bulan penjara ini memicu diskusi dan sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat serta pengamat hukum.
Banyak pihak menilai hukuman kurungan yang kurang dari satu tahun penjara serta nilai restitusi sebesar Rp12 juta dirasa sangat minim dan belum mencerminkan rasa keadilan yang sesungguhnya bagi keluarga yang kehilangan anak mereka.
Kasus ini kembali menjadi preseden penting mengenai pentingnya penegakan hukum yang tegas dan transparan di lingkup peradilan militer, terutama yang melibatkan warga sipil sebagai korban. (*)