Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Ini ASN yang Dipastikan Tidak Terima Gaji Ke-13 pada Juni 2026

Zakaria • Kamis, 28 Mei 2026 | 15:16 WIB
Ilustrasi Uang
Ilustrasi Uang

RADAR KUDUS - Pemerintah memastikan kucuran dana segar bagi para abdi negara segera mengalir. Mulai 2 Juni 2026, Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pensiunan dijadwalkan menerima penyaluran gaji ke-13. Kepastian ini diumumkan oleh PT Taspen (Persero) melalui akun Instagram resminya, @taspen, Sabtu (23/5/2026).

"Taspen mulai menyalurkan gaji ke-13 tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu," tulis manajemen Taspen.

Baca Juga: Cek Siapa Saja Penerima Gaji ke 13 ASN Cair Juni 2026

Langkah ini menjadi angin segar bagi jutaan keluarga pegawai pemerintah. Momentum pencairan dinilai sangat krusial karena bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah—masa di mana kebutuhan finansial rumah tangga melonjak demi membiayai pendidikan anak.

Regulasi dan Mekanisme Penyaluran

Kebijakan finansial ini dipayungi oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026. Melalui regulasi ini, negara menegaskan bahwa gaji ke-13 adalah bentuk apresiasi atas pengabdian aparatur negara sekaligus stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat.

Untuk kelancaran arus dana, Taspen menggandeng 46 mitra bayar resmi di seluruh Indonesia. Corporate Secretary Taspen, Henra, memastikan proses pencairan dibuat praktis tanpa kendala birokrasi.

"Penerima tidak perlu melakukan pengajuan maupun autentikasi," kata Henra. Sistem internal akan langsung mentransfer dana ke rekening masing-masing secara otomatis.

Siapa Saja Penerimanya?

Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 PP Nomor 9 Tahun 2026, ruang lingkup penerima manfaat ini sangat luas, mencakup pegawai aktif hingga purnatugas:

Apresiasi ini diberikan secara merata, menyentuh pucuk pimpinan tertinggi lembaga negara hingga jajaran staf pelaksana di lapangan.

Baca Juga: Waduh! Ini Daftar ASN yang Tak Akan Terima Gaji Ke-13 2026

Tiga Kategori ASN yang Dikecualikan

Meski menyasar jutaan pegawai, pemerintah tetap menegaskan prinsip penegakan disiplin dan efisiensi anggaran. Ada tiga kategori ASN yang dipastikan dicoret dari daftar penerima gaji ke-13 tahun ini:

Komponen dan Rincian Nominal Gaji Ke-13

Formulasi gaji ke-13 bagi pegawai aktif tidak hanya berbasis gaji pokok, tetapi juga mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tambahan penghasilan berdasarkan kinerja (TPP). Sementara untuk pensiunan, nominalnya disesuaikan dengan rekam penghasilan bulanan terakhir per Mei 2026.

Pemerintah juga merilis rincian pagu maksimal atau besaran gaji ke-13 bagi kelompok pimpinan, anggota, serta pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural maupun instansi pemerintah:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

2. Pegawai Non-ASN di Lembaga Nonstruktural (Setara Eselon)

3. Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi (Berdasarkan Pendidikan & Masa Kerja)

Pendidikan SD/SMP/Sederajat:

Pendidikan SMA/D1/Sederajat:

Pendidikan D2/D3/Sederajat:

Pendidikan S1/D4/Sederajat:

Pendidikan S2/S3/Sederajat:

Editor : Zakaria
#gaji 13 cair #Gaji ke 13 #gaji pns #Gaji Pensiunan #tunjangan pns