RADAR KUDUS - Pemerintah memastikan kucuran dana segar bagi para abdi negara segera mengalir. Mulai 2 Juni 2026, Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pensiunan dijadwalkan menerima penyaluran gaji ke-13. Kepastian ini diumumkan oleh PT Taspen (Persero) melalui akun Instagram resminya, @taspen, Sabtu (23/5/2026).
"Taspen mulai menyalurkan gaji ke-13 tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu," tulis manajemen Taspen.
Baca Juga: Cek Siapa Saja Penerima Gaji ke 13 ASN Cair Juni 2026
Langkah ini menjadi angin segar bagi jutaan keluarga pegawai pemerintah. Momentum pencairan dinilai sangat krusial karena bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah—masa di mana kebutuhan finansial rumah tangga melonjak demi membiayai pendidikan anak.
Regulasi dan Mekanisme Penyaluran
Kebijakan finansial ini dipayungi oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026. Melalui regulasi ini, negara menegaskan bahwa gaji ke-13 adalah bentuk apresiasi atas pengabdian aparatur negara sekaligus stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat.
Untuk kelancaran arus dana, Taspen menggandeng 46 mitra bayar resmi di seluruh Indonesia. Corporate Secretary Taspen, Henra, memastikan proses pencairan dibuat praktis tanpa kendala birokrasi.
"Penerima tidak perlu melakukan pengajuan maupun autentikasi," kata Henra. Sistem internal akan langsung mentransfer dana ke rekening masing-masing secara otomatis.
Siapa Saja Penerimanya?
Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 PP Nomor 9 Tahun 2026, ruang lingkup penerima manfaat ini sangat luas, mencakup pegawai aktif hingga purnatugas:
-
Aparatur Negara (PNS dan Calon PNS).
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
-
Prajurit TNI dan Anggota Polri.
-
Pejabat Negara.
-
Pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan jaminan tertentu.
Apresiasi ini diberikan secara merata, menyentuh pucuk pimpinan tertinggi lembaga negara hingga jajaran staf pelaksana di lapangan.
Baca Juga: Waduh! Ini Daftar ASN yang Tak Akan Terima Gaji Ke-13 2026
Tiga Kategori ASN yang Dikecualikan
Meski menyasar jutaan pegawai, pemerintah tetap menegaskan prinsip penegakan disiplin dan efisiensi anggaran. Ada tiga kategori ASN yang dipastikan dicoret dari daftar penerima gaji ke-13 tahun ini:
-
ASN yang Cuti di Luar Tanggungan Negara: Selama masa cuti, pegawai tidak menerima penghasilan rutin dari negara, sehingga hak atas gaji ke-13 otomatis dihentikan sementara.
-
ASN yang Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah: Pegawai yang diperbantukan di lembaga lain dan sudah digaji oleh institusi tersebut tidak akan menerima gaji ke-13 demi mencegah pembayaran ganda (double funding).
-
ASN yang Tidak Aktif secara Administratif: Pegawai yang tersangkut masalah disiplin berat, diberhentikan sementara, atau tidak aktif dalam basis data penggajian pemerintah.
Komponen dan Rincian Nominal Gaji Ke-13
Formulasi gaji ke-13 bagi pegawai aktif tidak hanya berbasis gaji pokok, tetapi juga mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tambahan penghasilan berdasarkan kinerja (TPP). Sementara untuk pensiunan, nominalnya disesuaikan dengan rekam penghasilan bulanan terakhir per Mei 2026.
Pemerintah juga merilis rincian pagu maksimal atau besaran gaji ke-13 bagi kelompok pimpinan, anggota, serta pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural maupun instansi pemerintah:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
-
Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
-
Wakil Ketua: Rp 29.665.400
-
Sekretaris: Rp 28.104.300
-
Anggota: Rp 28.104.300
2. Pegawai Non-ASN di Lembaga Nonstruktural (Setara Eselon)
-
Eselon I: Rp 24.886.200
-
Eselon II: Rp 19.514.300
-
Eselon III: Rp 13.842.300
-
Eselon IV: Rp 10.612.900
3. Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi (Berdasarkan Pendidikan & Masa Kerja)
Pendidikan SD/SMP/Sederajat:
-
Masa kerja ≤10 tahun: Rp 4.285.200
-
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.639.300
-
Masa kerja >20 tahun: Rp 5.052.600
Pendidikan SMA/D1/Sederajat:
-
Masa kerja ≤10 tahun: Rp 4.907.700
-
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 5.347.400
-
Masa kerja >20 tahun: Rp 5.861.500
Pendidikan D2/D3/Sederajat:
-
Masa kerja ≤10 tahun: Rp 5.488.500
-
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 5.966.100
-
Masa kerja >20 tahun: Rp 6.524.200
Pendidikan S1/D4/Sederajat:
-
Masa kerja ≤10 tahun: Rp 6.591.000
-
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 7.160.500
-
Masa kerja >20 tahun: Rp 7.825.800
Pendidikan S2/S3/Sederajat:
-
Masa kerja ≤10 tahun: Rp 7.764.100
-
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 8.357.500 (*)