Jakarta - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang hakim yustisial pada Pengadilan Tinggi Makassar berinisial YM.
Sanksi pemecatan ini diberikan setelah YM terbukti menerima suap sebesar Rp 1 miliar dengan modus menjanjikan kemenangan perkara di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).
Sidang etik pemecatan yang digelar secara maraton di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, memastikan bahwa tindakan YM diklasifikasikan sebagai pelanggaran berat kode etik.
"Terlapor terbukti melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang diklasifikasikan pada pelanggaran berat," tegas Ketua Sidang MKH, Yanto, dilansir dari situs resmi Komisi Yudisial (KY) RI, Selasa (26/5/2026).
Kronologi Kasus: Korban Ditipu hingga Miliaran Rupiah
Aksi lancung Hakim YM bermula pada Maret 2024, saat dirinya masih memegang jabatan di Pengadilan Negeri (PN) Sengkang, Kabupaten Wajo.
Kala itu, YM menemui korban (pelapor) dan menawarkan jalur belakang untuk memenangkan perkara yang sedang bergulir di tingkat MA.
Terbuai oleh janji manis sang hakim, korban kemudian mengirimkan uang suap senilai Rp 1 miliar melalui enam kali transaksi transfer bank.
Tak berhenti di situ, korban bahkan rela meminjamkan nama untuk pinjaman bank sebesar Rp 90 juta demi mencukupi permintaan pelaku.
Aksi penipuan ini akhirnya terbongkar setelah korban berinisiatif mengecek situs resmi Mahkamah Agung. Korban mendapati bahwa nama susunan hakim agung yang mengadili perkaranya sama sekali berbeda dengan informasi yang dipasok oleh Hakim YM.
Sadar dirinya telah menjadi korban penipuan, pelapor langsung melayangkan aduan resmi ke kepolisian, Pengadilan Tinggi, hingga KY.
Mengaku Hanya Akting dan Ambil Keuntungan Sendiri
Dalam persidangan etik, Hakim YM tidak berkutik dan mengakui seluruh perbuatannya.
Ia membeberkan fakta mengejutkan bahwa dirinya sama sekali tidak memiliki jaringan atau melakukan upaya apa pun untuk mengurus perkara tersebut di MA.
Perjalanan dinas yang sempat ia lakukan ke Jakarta hanyalah kedok atau "akting" semata agar korban percaya bahwa perkaranya sedang diurus.
YM menegaskan uang miliaran tersebut murni ia nikmati sendiri tanpa mengalir ke pihak lain.
Mengingat tindakan tersebut telah mencoreng marwah institusi peradilan, MKH sepakat untuk memperkuat rekomendasi sanksi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan (Bawas) MA.
YM dinyatakan terbukti melanggar prinsip berperilaku jujur serta kewajiban menjunjung tinggi harga diri sebagai seorang pengadil.
Editor : Iwan Arfianto