RADAR KUDUS— Langkah tegas diambil oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), dalam menata iklim usaha di wilayahnya.
Sebanyak 25 gerai ritel modern berjejaring, yang terdiri dari merek Alfamart dan Indomaret, resmi dihentikan operasionalnya secara paksa.
Kebijakan ini diambil setelah puluhan gerai tersebut dinilai terbukti melanggar aturan zonasi wilayah yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Penutupan massal puluhan toko swalayan ini merupakan bentuk implementasi dan penegakan hukum atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah mengatur secara ketat bahwa jarak minimal antara toko ritel modern dengan pasar tradisional atau pasar rakyat adalah sejauh satu kilometer.
Langkah ini awalnya dirancang untuk melindungi eksistensi pedagang kecil dan pelaku UMKM lokal dari dominasi korporasi ritel besar.
Pihak Pemkab Lombok Tengah melalui dinas terkait menegaskan bahwa tindakan penyegelan dan penghentian operasional ini tidak dilakukan secara mendadak.
Pemerintah mengklaim telah melayangkan beberapa kali surat teguran resmi kepada manajemen kedua perusahaan ritel raksasa tersebut.
Karena respons yang diberikan dinilai lambat dalam mematuhi Perda, tindakan tegas akhirnya diambil, yang kemudian diikuti oleh proses penutupan gerai secara mandiri oleh pihak pengelola di bawah pengawasan aparat.
Namun, di balik penegakan regulasi tersebut, muncul dampak sosial yang cukup serius. Kebijakan penutupan 25 gerai ini langsung memicu gelombang protes dan aksi unjuk rasa dari ratusan karyawan ritel setempat.
Berdasarkan data di lapangan, diperkirakan ada sekitar 150 pekerja lokal yang kini nasibnya terombang-ambing dan berada di bawah bayang-bayang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
"Kami hanya pekerja yang mencari nafkah di sini. Jika gerai ditutup total, bagaimana nasib keluarga kami? Kami meminta pemerintah daerah memberikan kelonggaran izin atau solusi bijak agar kami tidak kehilangan pekerjaan," ujar salah satu perwakilan karyawan dalam aksi penyampaian aspirasi.
Menanggapi gejolak ketenagakerjaan yang terjadi, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menyatakan tetap berdiri teguh pada keputusan penegakan Perda, namun memberikan catatan khusus kepada pihak manajemen Alfamart dan Indomaret.
Pemkab mendesak agar kedua manajemen perusahaan tersebut bertanggung jawab penuh dan sedapat mungkin menghindari opsi pemecatan atau PHK sepihak terhadap 150 karyawan terdampak.
Sebagai solusinya, pemerintah daerah menyarankan dua opsi manajemen internal kepada pihak korporasi ritel:
Relokasi Gerai: Memindahkan lokasi toko yang melanggar ke wilayah atau zona baru yang sesuai dengan ketentuan jarak aman dari pasar rakyat.
Mutasi Internal: Mengalihkan atau mendistribusikan para pekerja yang gerainya ditutup ke cabang-cabang ritel lain yang saat ini masih beroperasi secara legal di wilayah NTB.
Kasus ini menjadi potret nyata dari tantangan dilematis yang sering dihadapi pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan ekonomi rakyat kecil di pasar tradisional dan pemenuhan lapangan kerja di sektor industri ritel modern. (*)
Editor : Ghina Nailal Husna