Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Badai PHK Belum Mereda, OJK Catat Lonjakan Klaim JHT hingga Rp1,85 Triliun per Maret 2026

Ghina Nailal Husna • Senin, 25 Mei 2026 | 21:52 WIB
OJK Catat Lonjakan Klaim JHT hingga Rp1,85 Triliun per Maret 2026
OJK Catat Lonjakan Klaim JHT hingga Rp1,85 Triliun per Maret 2026

 

RADAR KUDUS — Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang melanda berbagai sektor industri di tanah air kian menunjukkan dampak riilnya terhadap stabilitas sosial dan ekonomi nasional.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan terjadinya lonjakan signifikan pada pengajuan klaim manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sepanjang bulan Maret 2026.

Fenomena ini menjadi sinyal kuat bahwa tekanan di pasar tenaga kerja domestik masih berada di zona merah.

Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Sebut Gaji Rp15 Juta Lebih Sehat dan Pintar, Picu Perdebatan Hangat di Publik

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengonfirmasi bahwa peningkatan volume klaim ini berkorelasi langsung dengan maraknya efisiensi dan penutupan operasional perusahaan dalam beberapa waktu terakhir.

Bagi para pekerja yang terdampak pencopotan hubungan kerja, pencairan dana jaminan sosial menjadi pilihan rasional terdepan untuk menyambung hidup dan menjaga daya beli keluarga di tengah ketidakpastian ekonomi.

Berdasarkan data resmi yang dirilis oleh OJK, total nilai klaim untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) pada posisi Maret 2026 meroket sebesar 14,1 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya (year-on-year/ yoy). 

Total dana JHT yang dicairkan oleh para pekerja yang kehilangan mata pencaharian tersebut menyentuh angka fantastis, yakni sebesar Rp1,85 triliun.

Di sisi lain, potret buram ketenagakerjaan nasional terlihat lebih kontras pada data klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Program yang memang didesain khusus sebagai bantalan sosial jangka pendek bagi korban PHK ini mencatatkan lonjakan ekstrim hingga 91 persen secara tahunan. 

Lonjakan JKP yang hampir melipatgandakan angka tahun lalu ini menegaskan bahwa mayoritas pencairan dana didorong oleh pemutusan hubungan kerja sepihak, bukan karena pekerja yang mengundurkan diri secara sukarela.

"Meningkatnya jumlah pekerja yang terdampak PHK menjadi katalisator utama di balik naiknya angka pencairan dana jaminan sosial ini. 

Banyak dari mereka yang terpaksa mencairkan dana JHT lebih awal sebagai modal bertahan hidup atau modal berwirausaha mandiri," ujar perwakilan OJK dalam pemaparannya mengenai evaluasi sektor dana pensiun dan penjaminan.

Sejumlah pengamat ekonomi menilai situasi ini memerlukan perhatian serius dari pemerintah dan lintas kementerian.

Baca Juga: Cetak Sejarah di Bali, Prilly Latuconsina Resmi Jadi Rescue Diver di Red Bull Cliff Diving World Series 2026

Meskipun dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan dinilai masih sangat likuid dan aman untuk memenuhi lonjakan klaim tersebut, terkurasnya dana JHT di usia produktif berisiko menimbulkan masalah baru di masa depan. 

Pekerja yang mencairkan modal hari tuanya saat ini dikhawatirkan akan kehilangan proteksi finansial ketika mereka benar-benar memasuki usia non-produktif atau masa pensiun nanti.

Situasi kuartal pertama tahun 2026 ini menjadi alarm keras bagi para pemangku kebijakan untuk segera merumuskan stimulus ekonomi yang mampu meredam laju PHK, sekaligus memperluas penciptaan lapangan kerja baru demi menyerap kembali tenaga kerja yang tereliminasi dari pasar industri. (*)

Editor : Ghina Nailal Husna
#Lonjakan Klaim JHT #Badai PHK 2026 #Data OJK Maret 2026 #bpjs ketenagakerjaan #jaminan kehilangan pekerjaan