RADAR KUDUS - Pemerintah resmi memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) akan dimulai pada Juni 2026.
Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur jadwal pencairan sekaligus rincian komponen penghasilan yang diterima para pegawai negara.
Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi jutaan ASN, PPPK, TNI, Polri hingga pensiunan yang setiap tahunnya menantikan tambahan pemasukan menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 paling cepat dilakukan pada Juni 2026.
Pemerintah menegaskan anggaran sudah disiapkan baik melalui APBN maupun APBD sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Penerima gaji ke-13 mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan.
Komponen Gaji Ke-13 ASN dari APBN
Bagi ASN pusat yang bersumber dari APBN, komponen gaji ke-13 terdiri dari beberapa unsur utama, yaitu:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Besaran yang diterima setiap pegawai berbeda tergantung golongan, jabatan, dan instansi tempat bekerja. Semakin tinggi jabatan serta tunjangan kinerja yang diterima, maka nominal gaji ke-13 juga ikut meningkat.
Sementara untuk ASN daerah yang anggarannya berasal dari APBD, tambahan penghasilan diberikan dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
ASN Daerah Juga Dapat Tambahan Penghasilan
Untuk ASN daerah, komponen gaji ke-13 meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan pegawai sesuai kemampuan keuangan daerah
Artinya, besaran yang diterima ASN di tiap daerah bisa berbeda. Daerah dengan kapasitas fiskal tinggi berpotensi memberikan tambahan penghasilan lebih besar dibanding daerah lain.
Rincian Besaran Gaji Ke-13 Pejabat dan Non-ASN
Pemerintah juga menetapkan nominal gaji ke-13 bagi pimpinan dan pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural.
Berikut rinciannya:
- Ketua atau kepala lembaga: sekitar Rp31,4 juta
- Wakil ketua: sekitar Rp29,6 juta
- Sekretaris dan anggota: sekitar Rp28,1 juta
Sedangkan pejabat setingkat eselon memperoleh:
- Eselon I: sekitar Rp24,8 juta
- Eselon II: sekitar Rp19,5 juta
- Eselon III: sekitar Rp13,8 juta
- Eselon IV: sekitar Rp10,6 juta
Untuk pegawai non-ASN, nominal disesuaikan dengan jenjang pendidikan serta masa kerja.
Lulusan SD hingga SMP diperkirakan menerima sekitar Rp4,2 juta hingga Rp5 juta. Sementara lulusan SMA sampai D-I memperoleh kisaran Rp4,9 juta sampai Rp5,8 juta.
Kemudian lulusan D-II dan D-III menerima sekitar Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta. Adapun lulusan D-IV atau S1 memperoleh sekitar Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta.
Sementara pegawai dengan pendidikan S2 hingga S3 bisa menerima gaji ke-13 berkisar Rp7,7 juta sampai Rp9 juta tergantung masa kerja dan jabatan.
Pensiunan Juga Kebagian Gaji Ke-13
Tak hanya ASN aktif, para pensiunan dan penerima pensiun juga tetap mendapatkan gaji ke-13 pada tahun ini.
Komponen yang diterima meliputi:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus membantu kebutuhan pendidikan keluarga menjelang tahun ajaran baru.
Selain itu, pencairan gaji ke-13 dinilai mampu mendorong konsumsi rumah tangga yang selama ini menjadi salah satu penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional.
Sejumlah ekonom juga menilai kebijakan rutin tahunan ini memberi efek positif terhadap perputaran uang di daerah, terutama sektor perdagangan dan jasa yang biasanya mengalami peningkatan transaksi saat pencairan gaji tambahan dilakukan.
Editor : Mahendra Aditya