Gaji Ke-13 ASN Cair Minggu Depan, Cek Nominalnya

Zakaria • Dipublikasikan Senin, 25 Mei 2026 | 17:30 WIB
Ilustrasi Uang
Ilustrasi Uang

RADAR KUDUS - Pemerintah memastikan proses pencairan anggaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mulai digelontorkan pada Juni 2026 mendatang.

Kepastian payung hukum regulasi ini tertuang secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur secara rinci mengenai lini masa jadwal distribusi hingga besaran nominal yang diterima para aparatur negara.

Baca Juga: Pemkab Kudus Targetkan pencairan gaji ke-13 ASN di Juni 2026

"Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026," bunyi Pasal 15 ayat (1) dalam beleid aturan tersebut, seperti dikutip pada Senin (25/5).

Berdasarkan ketentuan anyar ini, penerima fasilitas tambahan penghasilan tersebut mencakup:

Daftar Nominal Gaji Ke-13 Pimpinan dan Pegawai Non-ASN

Pemerintah juga telah menetapkan pagu besaran gaji ke-13 bagi jajaran pimpinan, anggota, serta pegawai non-ASN yang mengabdi di lingkungan lembaga nonstruktural. Berikut adalah rincian nominalnya berdasarkan jabatan dan jenjang struktural:

Sementara itu, batasan nominal bagi pegawai non-ASN diatur secara variatif berdasarkan jenjang pendidikan serta akumulasi masa kerja masing-masing personel:

Baca Juga: Cari 2 Juni, Ini Ketentuan Gaji ke-13 Pensiunan ASN

Perbedaan Komponen Sumber Pendanaan: APBN vs APBD

Mekanisme penyusunan besaran gaji ke-13 tahun ini dibagi menjadi dua skema besar, tergantung pada instrumen sumber pendanaan anggaran yang digunakan oleh masing-masing instansi:

1. Komponen Gaji Ke-13 yang Bersumber dari APBN:

2. Komponen Gaji Ke-13 yang Bersumber dari APBD (Instansi Daerah):

Komponen untuk Pensiunan

Bagi para aparatur yang telah menyelesaikan masa baktinya, pemerintah tetap memberikan jaminan kesejahteraan tengah tahun. Komponen penentu nilai gaji ke-13 bagi kelompok pensiunan dan penerima pensiun meliputi:

Editor : Zakaria
golongan PNS Gaji ke 13 gaji pns Gaji Pensiunan tunjangan pns