RADAR KUDUS - Pemerintah memastikan proses pencairan anggaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mulai digelontorkan pada Juni 2026 mendatang.
Kepastian payung hukum regulasi ini tertuang secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur secara rinci mengenai lini masa jadwal distribusi hingga besaran nominal yang diterima para aparatur negara.
Baca Juga: Pemkab Kudus Targetkan pencairan gaji ke-13 ASN di Juni 2026
"Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026," bunyi Pasal 15 ayat (1) dalam beleid aturan tersebut, seperti dikutip pada Senin (25/5).
Berdasarkan ketentuan anyar ini, penerima fasilitas tambahan penghasilan tersebut mencakup:
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
-
Calon PNS (CPNS)
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
-
Prajurit TNI dan Anggota Polri
-
Pejabat Negara
Daftar Nominal Gaji Ke-13 Pimpinan dan Pegawai Non-ASN
Pemerintah juga telah menetapkan pagu besaran gaji ke-13 bagi jajaran pimpinan, anggota, serta pegawai non-ASN yang mengabdi di lingkungan lembaga nonstruktural. Berikut adalah rincian nominalnya berdasarkan jabatan dan jenjang struktural:
-
Pimpinan Lembaga Nonstruktural: Ketua/Kepala menerima Rp31,4 juta; Wakil Ketua Rp29,6 juta; Sekretaris dan Anggota masing-masing menerima Rp28,1 juta.
-
Pejabat Setingkat Eselon: Setingkat Eselon I menerima Rp24,8 juta; Eselon II Rp19,5 juta; Eselon III Rp13,8 juta; dan Eselon IV Rp10,6 juta.
Sementara itu, batasan nominal bagi pegawai non-ASN diatur secara variatif berdasarkan jenjang pendidikan serta akumulasi masa kerja masing-masing personel:
-
Lulusan SD s.d. SMP: Menerima mulai dari Rp4,2 juta hingga Rp5 juta.
-
Lulusan SMA s.d. Diploma I (D-I): Berkisar antara Rp4,9 juta sampai Rp5,8 juta.
-
Lulusan Diploma II (D-II) s.d. Diploma III (D-III): Menerima sekitar Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta.
-
Lulusan Diploma IV (D-IV) atau Strata 1 (S1): Memperoleh mulai dari Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta.
-
Lulusan Strata 2 (S2) s.d. Strata 3 (S3): Berkisar antara Rp7,7 juta sampai Rp9 juta.
Baca Juga: Cari 2 Juni, Ini Ketentuan Gaji ke-13 Pensiunan ASN
Perbedaan Komponen Sumber Pendanaan: APBN vs APBD
Mekanisme penyusunan besaran gaji ke-13 tahun ini dibagi menjadi dua skema besar, tergantung pada instrumen sumber pendanaan anggaran yang digunakan oleh masing-masing instansi:
1. Komponen Gaji Ke-13 yang Bersumber dari APBN:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tunjangan kinerja
2. Komponen Gaji Ke-13 yang Bersumber dari APBD (Instansi Daerah):
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tambahan penghasilan pegawai (TPP) paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan (dengan catatan wajib memperhatikan kapasitas fiskal daerah serta kepatuhan regulasi perundang-undangan).
Komponen untuk Pensiunan
Bagi para aparatur yang telah menyelesaikan masa baktinya, pemerintah tetap memberikan jaminan kesejahteraan tengah tahun. Komponen penentu nilai gaji ke-13 bagi kelompok pensiunan dan penerima pensiun meliputi:
-
Pensiun pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tambahan penghasilan (*)