Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Gaji Ke-13 ASN Cair Minggu Depan, Cek Nominalnya

Zakaria • Senin, 25 Mei 2026 | 17:30 WIB
Ilustrasi Uang
Ilustrasi Uang

RADAR KUDUS - Pemerintah memastikan proses pencairan anggaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mulai digelontorkan pada Juni 2026 mendatang.

Kepastian payung hukum regulasi ini tertuang secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur secara rinci mengenai lini masa jadwal distribusi hingga besaran nominal yang diterima para aparatur negara.

Baca Juga: Pemkab Kudus Targetkan pencairan gaji ke-13 ASN di Juni 2026

"Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026," bunyi Pasal 15 ayat (1) dalam beleid aturan tersebut, seperti dikutip pada Senin (25/5).

Berdasarkan ketentuan anyar ini, penerima fasilitas tambahan penghasilan tersebut mencakup:

Daftar Nominal Gaji Ke-13 Pimpinan dan Pegawai Non-ASN

Pemerintah juga telah menetapkan pagu besaran gaji ke-13 bagi jajaran pimpinan, anggota, serta pegawai non-ASN yang mengabdi di lingkungan lembaga nonstruktural. Berikut adalah rincian nominalnya berdasarkan jabatan dan jenjang struktural:

Sementara itu, batasan nominal bagi pegawai non-ASN diatur secara variatif berdasarkan jenjang pendidikan serta akumulasi masa kerja masing-masing personel:

Baca Juga: Cari 2 Juni, Ini Ketentuan Gaji ke-13 Pensiunan ASN

Perbedaan Komponen Sumber Pendanaan: APBN vs APBD

Mekanisme penyusunan besaran gaji ke-13 tahun ini dibagi menjadi dua skema besar, tergantung pada instrumen sumber pendanaan anggaran yang digunakan oleh masing-masing instansi:

1. Komponen Gaji Ke-13 yang Bersumber dari APBN:

2. Komponen Gaji Ke-13 yang Bersumber dari APBD (Instansi Daerah):

Komponen untuk Pensiunan

Bagi para aparatur yang telah menyelesaikan masa baktinya, pemerintah tetap memberikan jaminan kesejahteraan tengah tahun. Komponen penentu nilai gaji ke-13 bagi kelompok pensiunan dan penerima pensiun meliputi:

Editor : Zakaria
#golongan PNS #Gaji ke 13 #gaji pns #Gaji Pensiunan #tunjangan pns