RADAR KUDUS - Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mulai melakukan pemeriksaan resmi terhadap dua aparatur sipil negara (ASN) dari lingkungan Dinas Pendidikan yang diduga terlibat tindakan asusila di dalam mobil dinas.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video pemeriksaan keduanya oleh petugas Satpol PP tersebar luas di media sosial dan memicu berbagai reaksi masyarakat.
Pemerintah daerah menegaskan proses penanganan dilakukan sesuai aturan disiplin pegawai negeri sipil yang berlaku.
Peristiwa tersebut bermula pada Rabu sore, 6 Mei 2026, di kawasan Kompleks Perkantoran Raci, Kabupaten Pasuruan.
Saat melakukan patroli rutin, petugas Satpol PP mencurigai sebuah kendaraan dinas milik Dinas Pendidikan yang terparkir cukup lama dengan kondisi mesin tetap menyala.
Ketika dilakukan pengecekan, petugas menemukan dua ASN berada di dalam kendaraan tersebut.
Aparat kemudian melakukan pemeriksaan langsung di lokasi terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku tidak pantas di area perkantoran pemerintah daerah.
Video Interogasi Viral di Media Sosial
Situasi semakin ramai setelah rekaman video berdurasi sekitar dua menit memperlihatkan proses interogasi kedua ASN itu beredar luas di berbagai platform media sosial.
Dalam video tersebut, keduanya tampak panik saat dimintai keterangan oleh petugas keamanan.
Viralnya rekaman tersebut mendorong BKPSDM Kabupaten Pasuruan segera membentuk tim pemeriksa khusus guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara.
Pemerintah daerah menyatakan tidak ingin kasus ini berkembang menjadi spekulasi liar di masyarakat tanpa adanya pemeriksaan resmi dan pembuktian berdasarkan aturan kepegawaian.
BKPSDM Bentuk Tim Pemeriksa Khusus
Sebagai tindak lanjut, BKPSDM Kabupaten Pasuruan menerbitkan surat keputusan pembentukan panitia pemeriksaan ad hoc untuk mendalami kasus tersebut.
Tim gabungan bersama Inspektorat daerah kini tengah mengumpulkan keterangan saksi serta memeriksa kedua ASN yang bersangkutan.
Berikut tahapan penanganan kasus yang telah dilakukan:
- 6 Mei 2026: Satpol PP menemukan mobil dinas mencurigakan di kompleks perkantoran Raci.
- 18 Mei 2026: BKPSDM resmi membentuk tim pemeriksa ad hoc.
- 20 Mei 2026: Pemeriksaan perdana terhadap kedua ASN dilakukan oleh tim gabungan.
Pemeriksaan tidak hanya fokus pada dugaan tindakan asusila, tetapi juga kemungkinan penyalahgunaan fasilitas kendaraan dinas milik pemerintah daerah.
Ancaman Sanksi Disiplin Berat
BKPSDM menegaskan sanksi disiplin akan dijatuhkan apabila kedua pegawai terbukti melanggar kode etik ASN.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyebut integritas aparatur negara harus dijaga agar tidak mencoreng citra pelayanan publik.
Sanksi yang dapat diberikan mengacu pada aturan disiplin ASN, mulai dari teguran keras, penurunan jabatan, hingga pemberhentian apabila pelanggaran dinilai berat.
Saat ini, hasil pemeriksaan masih dalam tahap pendalaman sebelum nantinya diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menentukan keputusan final terhadap status kedua pegawai tersebut.
Kasus ini juga kembali memunculkan sorotan publik mengenai penggunaan fasilitas negara dan pentingnya pengawasan disiplin ASN di lingkungan pemerintahan daerah.
Editor : Mahendra Aditya