Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Tak Cuma ASN, Presiden hingga Wali Kota Ikut Dapat Gaji ke-13

Iwan Arfianto • Minggu, 24 Mei 2026 | 19:50 WIB
Foto. ASN di Kabupaten Kudus (dok. radar kudus)
Foto. ASN di Kabupaten Kudus (dok. radar kudus)
 

Jakarta - Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara.

Pemerintah dipastikan akan mencairkan anggaran Gaji ke-13 paling cepat pada bulan Juni 2026 mendatang.

Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang telah resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026 lalu.

Regulasi ini menjadi payung hukum resmi untuk pembiayaan tunjangan tahunan tersebut.

Merujuk pada Pasal 2 dalam beleid tersebut, manfaat Gaji ke-13 ini dialokasikan khusus kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan sebagai bentuk apresiasi kinerja dan bantuan biaya pendidikan.

Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Berdasarkan Pasal 3 Ayat 1 PP Nomor 9 Tahun 2026, kategori aparatur negara yang dijadwalkan menerima pencairan ini meliputi:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) & Calon PNS (CPNS).

  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).

  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

  • Pejabat Negara.

Pejabat Negara, Menteri, hingga Gubernur Turut Dapat

Tidak hanya staf dan anggota aktif, kelompok Pejabat Negara juga masuk dalam daftar penerima Gaji ke-13.

Berdasarkan rincian Pasal 3 Ayat 4, cakupan pejabat negara ini sangat luas, mulai dari pucuk pimpinan tertinggi negara hingga kepala daerah.

Berikut adalah daftar pejabat negara yang berhak menerima Gaji ke-13:

  • Pimpinan Negara: Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

  • Parlemen: Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPR, DPR, serta DPD.

  • Lembaga Yudisial: Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung; Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi; serta Komisi Yudisial (kecuali Hakim Ad Hoc).

  • Lembaga Negara & Komisi: Pimpinan dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Eksekutif & Diplomasi: Menteri, pejabat setingkat menteri, serta Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (Kepala Perwakilan RI di luar negeri).

  • Pemerintah Daerah: Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota, beserta Wakil Bupati/Wakil Wali Kota di seluruh Indonesia.

Pemerintah berharap dengan cairnya Gaji ke-13 pada bulan Juni—yang juga bertepatan dengan momen tahun ajaran baru sekolah—dapat membantu aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka sekaligus mendorong perputaran ekonomi nasional.

Editor : Iwan Arfianto
#pensiunan #peraturan pemerintah #asn #gaji ke-13