Jakarta - Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara.
Pemerintah dipastikan akan mencairkan anggaran Gaji ke-13 paling cepat pada bulan Juni 2026 mendatang.
Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang telah resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026 lalu.
Regulasi ini menjadi payung hukum resmi untuk pembiayaan tunjangan tahunan tersebut.
Merujuk pada Pasal 2 dalam beleid tersebut, manfaat Gaji ke-13 ini dialokasikan khusus kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan sebagai bentuk apresiasi kinerja dan bantuan biaya pendidikan.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Berdasarkan Pasal 3 Ayat 1 PP Nomor 9 Tahun 2026, kategori aparatur negara yang dijadwalkan menerima pencairan ini meliputi:
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS) & Calon PNS (CPNS).
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
-
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
-
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
-
Pejabat Negara.
Pejabat Negara, Menteri, hingga Gubernur Turut Dapat
Tidak hanya staf dan anggota aktif, kelompok Pejabat Negara juga masuk dalam daftar penerima Gaji ke-13.
Berdasarkan rincian Pasal 3 Ayat 4, cakupan pejabat negara ini sangat luas, mulai dari pucuk pimpinan tertinggi negara hingga kepala daerah.
Berikut adalah daftar pejabat negara yang berhak menerima Gaji ke-13:
Pimpinan Negara: Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
-
Parlemen: Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPR, DPR, serta DPD.
-
Lembaga Yudisial: Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung; Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi; serta Komisi Yudisial (kecuali Hakim Ad Hoc).
-
Lembaga Negara & Komisi: Pimpinan dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Eksekutif & Diplomasi: Menteri, pejabat setingkat menteri, serta Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (Kepala Perwakilan RI di luar negeri).
-
Pemerintah Daerah: Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota, beserta Wakil Bupati/Wakil Wali Kota di seluruh Indonesia.
Pemerintah berharap dengan cairnya Gaji ke-13 pada bulan Juni—yang juga bertepatan dengan momen tahun ajaran baru sekolah—dapat membantu aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka sekaligus mendorong perputaran ekonomi nasional.