Tak Cuma ASN, Presiden hingga Wali Kota Ikut Dapat Gaji ke-13

Iwan Arfianto • Dipublikasikan Minggu, 24 Mei 2026 | 19:50 WIB
Foto. ASN di Kabupaten Kudus (dok. radar kudus)
Foto. ASN di Kabupaten Kudus (dok. radar kudus)
 

Jakarta - Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara.

Pemerintah dipastikan akan mencairkan anggaran Gaji ke-13 paling cepat pada bulan Juni 2026 mendatang.

Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang telah resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026 lalu.

Regulasi ini menjadi payung hukum resmi untuk pembiayaan tunjangan tahunan tersebut.

Merujuk pada Pasal 2 dalam beleid tersebut, manfaat Gaji ke-13 ini dialokasikan khusus kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan sebagai bentuk apresiasi kinerja dan bantuan biaya pendidikan.

Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Berdasarkan Pasal 3 Ayat 1 PP Nomor 9 Tahun 2026, kategori aparatur negara yang dijadwalkan menerima pencairan ini meliputi:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) & Calon PNS (CPNS).

  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).

  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

  • Pejabat Negara.

Pejabat Negara, Menteri, hingga Gubernur Turut Dapat

Tidak hanya staf dan anggota aktif, kelompok Pejabat Negara juga masuk dalam daftar penerima Gaji ke-13.

Berdasarkan rincian Pasal 3 Ayat 4, cakupan pejabat negara ini sangat luas, mulai dari pucuk pimpinan tertinggi negara hingga kepala daerah.

Berikut adalah daftar pejabat negara yang berhak menerima Gaji ke-13:

  • Pimpinan Negara: Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

  • Parlemen: Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPR, DPR, serta DPD.

  • Lembaga Yudisial: Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung; Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi; serta Komisi Yudisial (kecuali Hakim Ad Hoc).

  • Lembaga Negara & Komisi: Pimpinan dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Eksekutif & Diplomasi: Menteri, pejabat setingkat menteri, serta Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (Kepala Perwakilan RI di luar negeri).

  • Pemerintah Daerah: Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota, beserta Wakil Bupati/Wakil Wali Kota di seluruh Indonesia.

Pemerintah berharap dengan cairnya Gaji ke-13 pada bulan Juni—yang juga bertepatan dengan momen tahun ajaran baru sekolah—dapat membantu aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka sekaligus mendorong perputaran ekonomi nasional.

Editor : Iwan Arfianto
pensiunan peraturan pemerintah asn gaji ke-13