RADAR KUDUS — Jalannya persidangan perkara dugaan tindak pidana yang menyeret Calvin Cahya di Pengadilan Negeri Bekasi kini menjadi perhatian serius di kalangan praktisi hukum.
Sorotan tajam mengemuka setelah tim penasihat hukum terdakwa menilai bahwa tuntutan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak didasarkan pada pembuktian fakta materiil yang kuat di ruang sidang.
Dalam nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan secara resmi di hadapan majelis hakim, tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Dr. Yusof Ferdinand Wangania, S.H., M.H., menegaskan bahwa unsur-unsur pidana yang dituduhkan kepada kliennya selama ini gagal dibuktikan secara jelas dan meyakinkan.
Baca Juga: Optimisme Menkeu Purbaya: Rupiah Diproyeksikan Menguat hingga Rp15.000 per Dolar AS pada Juni 2026
Konstruksi dakwaan yang disusun oleh penuntut umum dinilai rapuh dan lebih bersandar pada asumsi sepihak ketimbang alat bukti yang sah.
Kejanggalan Konstruksi Dakwaan dan Tudingan Kriminalisasi
Pihak pembela memaparkan sejumlah poin krusial dalam berkas perkara yang tidak memiliki landasan fakta materiil selama bergulirnya proses persidangan.
Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan dokumen yang dihadirkan, tim kuasa hukum menyatakan tidak ditemukan adanya indikasi penitipan harga (mark-up), praktik pengaturan pemenang vendor, maupun unsur pemaksaan yang selama ini dijadikan pilar utama dalam dakwaan jaksa.
Akibat lemahnya fondasi pembuktian tersebut, pihak kuasa hukum menilai perkara yang menimpa Calvin Cahya terkesan dipaksakan dan mengarah pada bentuk kriminalisasi terhadap profesional.
Mereka mempertanyakan relevansi hukum dari pemidanaan ini jika poin-poin fundamental yang dituduhkan sama sekali tidak terbukti di lapangan.
"Bagaimana mungkin unsur 'melawan hukum' dapat terpenuhi jika seluruh poin utama yang dijadikan dasar dakwaan oleh penuntut umum gagal dibuktikan sepanjang jalannya persidangan?" ujar Dr. Yusof Ferdinand saat membacakan poin pembelaan di Pengadilan Negeri Bekasi.
Saksi Ahli: Sengketa Internal Perusahaan Tidak Boleh Dipidana
Anomali dalam penanganan kasus ini juga mendapat tanggapan ilmiah dari ahli pidana forensik terkemuka, Dr. Robintan Sulaiman, S.H., M.H., M.A., M.M., C.L.A.
Hadir untuk memberikan pandangan hukumnya, Dr. Robintan menegaskan bahwa perkara yang menimpa terdakwa pada hakikatnya lebih tepat dikategorikan sebagai domain pelanggaran kode etik internal Perusahaan B, dan bukan merupakan suatu bentuk tindak pidana.
Baca Juga: BNI Dorong Ekonomi Nasional Lewat Perkuat Ekosistem Digital dan Pasar Global
Menurut Dr. Robintan, penegakan hukum pidana (ultimum remedium) harus dilakukan secara sangat objektif dengan bersandarkan penuh pada fakta empiris dan alat bukti yang muncul di persidangan.
Ia mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak memaksakan wilayah hukum privat atau aturan administratif tata kelola perusahaan ke dalam ranah hukum pidana publik.
Setiap pelanggaran prosedur kerja atau aturan internal korporasi semestinya diselesaikan melalui mekanisme sanksi internal perusahaan atau hukum perdata, bukan dengan cara mencari-cari pembenaran untuk mengubah asumsi operasional menjadi delik pidana yang mengorbankan kepastian hukum seorang profesional. (*)